Selasa, 29 November 2016

KEBOLEHAN MENGUSAP KHUF(SEPATU) SAAT BERWUDLU


USTADZUNA FATHURI AHZA MUMTHAZA
Assalamu'alaikum wr wb... Alhamdulillahi rabbil 'alamiin wash shalaatu was salaamu 'ala asyrafil anbiyai wal mursalin wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in amma ba'du... 
Pada Yai Aziz, Para Ustadz, dan Jama'ah semua, mohon izin melanjutkan Pengajian online hari ini di dalam membahas kitab At-Tadzhib, Syarah Ghayatul Ikhtishar wat Taqrib. Untuk itu mohon perkenannya untuk membaca Surat Al-Faatihah, semoga dengan fadhilahnya kita dimudahkan memahami dan melaksanaknnya... Al-Faatihah...
Fasal tentang Bolehnya Mengusap Khuf.
Sebelum memulai fasal ini, sedikit kami jelaskan lebih dulu fakta yang terjadi pada zaman Rasul berkaitan dengan Khuf, termasuk na'l atau sandal dalam ibadah

Bahwa ada dua keterangan penting di sini. Pertama, Nabi dan para sahabat saat shalat kadang memakai na'l atau sandal alias alas kaki. Adapun di antara dalilnya adalah
أكان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي في نعليه قال نعم

"Apa benar bahwa Rasulullah SAW shalat dengan mengenakan kedua sandalnya?". Beliau (Anas bin Malik) menjawab,"Ya". (HR. Bukhari)

Artinya memang Rasulullah dalam shalat pernah memakai sandal, sehingga ada sebagian ulama yang menghukumi sunnah. Hal ini bisa dimengerti karena pada zaman itu masjidnya memakai alas pasir atau batu, makanya dalam banyak keterangan disebutkan bahwa saat itu ketika mereka shalat tertinggal bekas pasir di keningnya

Meski demikian, dalam beberapa hadist lain juga Rasulullah memerintahkan melepaskan sandal saat shalat dan memerintahkan meletakkannya di tempat yang tidak mengganggu:


إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَلَا يُؤْذِ بِهِمَا أَحَدًا، لِيَجْعَلْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَوْ لِيُصَلِّ فِيهِمَا

"Apabila salah seorang di antara kalian shalat dengan melepaskan kedua sandalnya, janganlah mengganggu orang lain dengannya, hendaklah dia meletakkan kedua sandalnya di antara kedua kakinya atau dia shalat dengan menggunakan keduanya." (HR. Abi Daud)

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلَا يَضَعْ نَعْلَيْهِ عَنْ يَمِينِهِ، وَلَا عَنْ يَسَارِهِ، فَتَكُونَ عَنْ يَمِينِ غَيْرِهِ، إِلَّا أَنْ لَا يَكُونَ عَنْ يَسَارِهِ أَحَدٌ، وَلْيَضَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ

Apabila salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat, janganlah dia meletakkan sandalnya di sisi kanan atau kirinya sehingga menjadi di sisi kanan orang lain, kecuali di sisi kirinya tidak ada orang lain, dan hendaklah dia meletakkannya di antara kedua kakinya." (HR. Abi Daud)

Atau dalam keterangan yang lebih kuat lagi, bahwa setiap kita memasuki tempat suci seperti masjid, maka diperintahkan melepas alas kaki kita:

فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى

“Lepaskan kedua alas kakimu, sesungguhnya engkau sedang berada di lembah suci Tuwa” (QS. Thaha 12).

Tambahan sedikit perihal shalat memakai sandal, ulama menjelaskan bahwa kebolehan shalat menggunakan shalat adalah jika sandal itu terjaga kesuciannya dan tidak mengganggu pelaksanaan shalat.

Bila melihat kondisi masjid/mushalla saat ini tentu menjadi hal yang aneh jika kemudian ada yang shalat memakai sandal, meski dengan sharat-syarat tertentu dibolehkan.

Kedua, inilah yang akan kita bahas lebih dalam hari ini yaitu kebolehan mengusap khuf atau sepatu ketika wudlu.

Dijelaskan oleh Dr Musthofa dalam At-Tadzhib h. 25, bahwa dalil atau dasar kebolehan mengusap khuf ini ada banyak hadist di antara hadist riwayat Bukhari dan Muslim riwayat dari Jarir bahwa wudlu kemudian mengusapkan khufnya.


 Fasal Mengusap Khuf atau Muzah

Mengusap khuf itu dibolehkan tatkala wudlu. Maksudnya saat wudlu cukup mengusap khuf tanpa membasuh kaki. Kebolehan ini mensyaratkan adanya 3 hal:

Pertama, orang yang wudlu itu mulai memakainya saat suci atau tidak berhadast, alias memiliki wudlu
Kedua, khuf itu menutupi bagian yang wajib dibasuh dari dua telapak kaki hingga mata kaki
Ketiga, khuf terbuat dari bahan yang kuat digunakan secara terus menerus dalam perjalanan.

Sebelum membahas lebih jauh, sedikit dijelaskan tentang khuf ini. Ulama biasanya mengartikannya dengan muzah. Ia terbuat dari kulit binatang yang tipis dan tingginya hingga menutupi mata kaki. Khuf ini bagi orang Arab biasa digunakan saat musim dingin agar mencegah kaki pecah-pecah. Selain itu, biasanya di luar khuf masih memakai sepatu lagi, yang disebut dengan jurmuq.

Dijelaskan oleh Dr Musthofa dalam At-Tadzhib h. 25, bahwa dalil atau dasar kebolehan mengusap khuf ini ada banyak hadist di antara hadist riwayat Bukhari dan Muslim riwayat dari Jarir bahwa wudlu kemudian mengusapkan khufnya. Hikmah di dalam bolehnya mengusap khuf ini adalah sebagai takhfif atau keringanan dari Allah, terutama bagi yang memakai muzah ini dalam kondisi musim dingin yang sangat, atau dalam perjalanan yang cukup riskan jika melepaskannya.

Kebolehan mengusap khuf ini sifatnya pilihan. Artinya jika toh tidak ada kondisi darurat yang mendorong, maka membasuh khuf saat wudlu itu lebih utama. Meski demikian, ada kondisi-kondisi yang membuat mengusap khuf ini tak sekedar boleh, tetapi malah masuk kategori wajib. Yaitu di antara kondisi ini adalah sempitnya waktu shalat, dan jika melepas khuf akan membutuhkan waktu.(Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, juz 37, h. 262) .


Memang, bagi kita yang di Indonesia, mengusap khuf ini mungkin tidak terlalu menarik dan penting, karena memiliki musim yang tidak ekstrem panas atau dingin. Tetapi saat kita nanti datang Eropa atau wilayah-wilayah dengan dingin dan panas yang ekstrem, maka hal ini sangat diperlukan.

Lama waktunya boleh melakukan hal yang demikian, bagi orang yang muqim atau tinggal, paling lama adalah sehari semalam. Sedangkan bagi yang musafir dibolehkan hingga 3 hari 3 malam. Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad riwayat Muslim, ketika ditanya soal waktu ini, beliau menjawab, "3 hari tiga malam bagi musafir, dan sehari semalam bagi muqim (At-Tadzhib, h. 26).


Menjawab pertanyaan , bagaimana dengan kaos kaki? Kaos kaki dalam kajian fiqh disebut jaurab. Ini berbeda dengan khuf, di mana jaurab bisa terbuat dari wol, kapas, dll, yang tidak terlalu tahan lama.

Di sini, jika mengikuti jumhur maka mengusap kaos kaki saja saat berwudlu tidak mencukupi alias tidak diperbolehkan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Syafi'i, dan Malik. Sedangkan ada juga ulama yang membolehkan, di anttaranya Abu Yusuf, Muhammad, dan sebagian pengikuti madzhab Hanafi. Dalil yang membolehkan adalah

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ

Sesungguhnya Rasulullah berwudhu` dan mengusap dua kaos kaki dan sandalnya.

Meskipun ada dasarnya, tetapi madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi sendiri menyangsikan keshahihan hadist ini, sehingga mengusap jaurab tidak dibolehkan. (Bidayatul Mujtahid, juz 1, h. 27-28).

Menjawab pertanyaan  di mana di Pakistan ada orang sedang menshalat jenazah di jalan dan memakai sandal, apakah dibolehkan?

Agar cara pandang kita lebih luas, perlu diketahui bersama, dari madzhab yang 4, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali tersebar ke wilayah-wilayah berbeda.

Madzhab Hanafi terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).

Mazhab Maliki dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Madzhab Syafi'i tersebar terutama di Indonesia, Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei. Sedangkan Madzhab Hambali dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.

 Nah, bicara Pakistan, maka mayoritas di sana mengikuti madzhab Hanafi. Dalam madzhab Hanafi memandang bahwa makruh hukumnya shalat jenazah di  masjid, meskipun mayitnya diletakkan di luar masjid. Justru yang dianjurkan adalah dishalatkan di tanah datar, di rumah atau tempat tertentu.

Pendapat yang hampir serupa disampaikan oleh madzhab Hambali, yang mengatakan bahwa boleh shalat jenazah di masjid, jika tidak takut mengotorinya. Tetapi jika sebaliknya, maka haram menshalati mayit di masjid dan haram juga memasukannya.

Hal ini berbeda dengan madzhab Syafi'i, sebagaimana di Indonesia, yang menegaskan disunnahkan shalat jenazah di masjid (Al-Fiqh 'ala Madzahibil Arba'ah, juz 1, h. 479 dalam bab Hal Yajuzu ash-shalaatu 'alal mayyiti fil masjid, Apakah boleh shalat jenazah di masjid?).

Adapun dasar masing-masing adalah:

Dasar shalat di teras masjid adalah Hadist riwayah Ahmad dan Hakim “Kami duduk di teras masjid, di tempat yang sering digunakan untuk shalat jenazah. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di tengah-tengah kami.” (HR. Ahmad dan Hakim)

Dasar anjuran shalat jenazah di dalam masjid adalah riwayat dari A’isyah radhiallahu ‘anha, bahwa ketika Sa’d bin Abi Waqqas meninggal, mereka berpesan agar jenazahnya dibawa ke masjid, sehingga mereka bisa menyalatkannya. Para sahabat pun melakukannya. Kemudian mereka menyalati jenazah Sa’d di dalam masjid. (HR. Muslim, 3:63)

Sedangkan dalil shalat jenazah di rumah, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abu Thalhah radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika putranya Abu Umar meninggal dunia, beliau mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalatkannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan menyalatinya di rumah Abu Thalhah. (HR. Hakim dan Baihaqi).

Meski mengusap muzah atau penutup kaki diizinkan, tanpa harus melepasnya. Tetapi ada tiga hal yang membatalkannya (At-Tadzhib, h. 26).

1. Ketika muzahnya dilepas, maka otomatis sudah langsung batal
2. Habisnya masa atau waktu, yaitu bagi musafir 3 hari 3 malam, dan bagi yang muqim satu hari satu malam

Tetapi jika safar atau bepergiannya itu untuk maksiat, maka hanay dibolehkan dalam jangka waktu satu hari satu malam saja. Sebab safar untuk maksiat sama sekali tidak diizinkan untuk mengambil rukhshah atau keringan. "Tidak ada keringanan dalam safar maksiat" (Al-Majmu Syarah Al-Muahadzab, juz 1, h. 510).



3. Dan adanya sesuatu yang menyebabkan mandi atau datangnya junub.

Artinya, jika orang itu kemudian junub, maka cara mandinya tidak cukup diusap muzahnya, tetapi harus dilepas dan kakinya dibasuh sebagaimana biasanya. Hal yang sama juga berlaku bagi mandi-mandi sunnah, di mana tetap saja muzahnya harus dilepaskan agar air turut mengalir saat mandi (Al-Majmu, juz 1, 505).


Ulama selalu membagi dua berkaitan dengan safar dan maksiat. 
Pertama, apa yang disebut dengan safarun ma'syiyyatun, yaitu bepergian yang memang untuk tujuan maksiat. Ada dua contoh yang sering disuguhkan, yaitu begal di jalan (Qathiut thariq) atau budak yang lari dari tuannya. Dari contoh ini kemudian dikembangkan bahwa safar maksiat juga termasuk pergi untuk menyakiti orang, membuat kerusakan, berbuat kedzaliman dan kemungkaran, lari dari tanggung jawab dan seterusnya (Anwarul Masalik, h. 80).

Kedua, Maksiat dalam safar. Contohnya adalah perginya untuk kebaikan, seperti belajar atau bekerja, tetapi di jalan ia melakukan maksiat seperti meninggalkan shalat, atau tergoda perempuan hingga berzina, atau tangannya gatel akhirnya mencuri, dan seterusnya. (Anwarul Masalik, h. 80)

Untuk yang pertama, maka sama sekali tidak boleh mengambil rukhshah atau keringanan karena safar, sedangkan yang kedua masih diizinkan. Adapun keringanan orang yang safar itu adalah:

1. Qashar shalat
2. Jama' shalat
3. Tidak puasa
4. Mengusap khuf 3 hari 3 malam
5. Makan bangkai (dalam kondisi darurat jika kehabisa bekal)
6. Tayammum jika tidak ada air
7. Tidak shalat Jumat
8. Shalat sunnah di atas kendaraan (Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab, juz 1, h. 506-507).


Wallahu A'lam Bis showaab.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GHOSHOB

  Jika di pesantren, istilah ini sudah sangat familiar. Hanya saja pengertian dan prakteknya sesungguhnya ada perbedaan dari makna ghoshob s...