Rabu, 01 Maret 2017

HUKUM MAKAN SESAJEN

 Oleh Ustadz Fathury Ahza Mumthaza



Dalam soal makanan, prinsip yang menjadi dasar adalah Al-Ashlu fil Asyya Al-ibahah, "Dasar dari segala sesuatu adalah boleh. Artinya, makanan apapun, apakah itu buah, hewan dll, itu hukum asalnya boleh. Dasarnya adalah beberapa ayat Al-Qur'an, di antaranya

هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا وسخر لكم ما في السموات والأرض جميعا منه

"(Allah) telah menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya daripadaNya." (QS. Al-Jatsiyah: 13).

Tetapi kebolehan ini kemudian dibatasi oleh dalil khusus yang melarangnya, karena itu lanjutan dari kaidah ini adalah hatta yadulla ad-daliil 'ala khilaafihi, "Hingga ada dalil yang menyelisihinya". Karena itu, ada makanan-makanan yang secara jelas memang haram dimakan.

Tetapi secara umum dalam hal ini, yang halal lebih luas, dibanding yang haram, karena ada pembatasan dari beberapa dalil saja.

DI antara dalil yang membatasi adalah ayat "“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3).

Nah, jika meneliti perihal makanan ini, yang jelas ada pembatasan adalah makanan dari hewan, sedangkan jika buah-buahan atau sayur-sayuran, maka tidak ada pembatasan sama sekali. Kecuali tidak bisa dikonsumsi karena beracun atau sebab berbahaya yang lain.

Karena itu, kalau makanan sesajen itu berupa buah-buahan atau sayur-sayuran, tidak ada unsur dari hewan, maka jelas kehalalannya. Dijadikannya sebagai sesajen, tidak menyebabkan ia diharamkan mengonsumsinya, termasuk minuman.




Sedangkan, kalau daging sesajen, atau makan-makanan sesajen dari unsur hewani, maka tidak boleh dimakan. Hal ini sejalan dengan ayat ke 3 surat Al-Maidah di atas atau ayat lain :

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis... (Q.S. at-Taubah/9:28)


Karena itu, harus dilihat, ini makanan yang berupa daging, misalnya, asalnya dari mana. Kalau dari orang musyrik, maka jelas haram dimakan.

Demikian, moga cukup jelas.

Wallahu a'lam bish-shawaab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GHOSHOB

  Jika di pesantren, istilah ini sudah sangat familiar. Hanya saja pengertian dan prakteknya sesungguhnya ada perbedaan dari makna ghoshob s...