Selasa, 10 Desember 2019

SYARAT SAH HAJI

 Di dalam pelaksanaan ibadah haji, maka perlu dipahami beberapa syarat yang tidak boleh dilanggar. Adapun syarat-syarat itu antara lain:

1.    Haji dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan
Waktu khusus ini merupakan syarat sah pelaksanaan berbagai ritual dalam ibadah haji. Misalnya, tergelincirnya matahari merupakan syarat sah wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.

Demikian pula bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqa’dah, dan 10 hari pertama Dzulhijjah merupakan syarat sah pelaksanaan haji secara keseluruhan. Oleh karena itu, bagi yang hendak haji sudah bisa ihram di bulan Syawal, meskipun jaraknya dengan Dzulhijjah masih 2 bulanan.

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ

“Musim haji itu pada beberapa bulan yang telah diketahui” (QS. Al Baqarah: 197).

Sesuai dengan penjelasan dari Abdullah Ibnu Umar RA bahwa yang dimaksud bulan-bulan itu adalah Bulan-bulan haji Syawwal, Dzulqa’dah, dan Sepuluh hari (pertama) dari Dzulhijjah. Oleh karena itu, jika seseorang thawaf mengelilingi Ka’bah dan bersa’I antara Shafa dan Marwa sebelum bulan-bulan yang ditentukan tersebut, maka hajinya tidak sah, baik haji yang wajib, maupun haji yang sunnah.

2.    Tempat tertentu

Tempat-tempat yang khusus digunakan untuk pelaksanaan ibadah-ibadah haji. Misalnya thawaf harus mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram. Jika dilakukan di tempat lain, maka tidak sah. Beberapa waktu lalu sempat heboh di Sulawesi Selatan ada yang haji di Gunung Bawakaraeng, dan dibuat mirip dengan di Makkah. Maka hal ini tidak sah hukumnya.


Selain dua syarat ini ada dua syarat tambahan khusus kepada perempuan.
 Pertama, adanya suami atau mahram yang mendampingi. Hal ini jika perjalanan ke Makkah mencapai tiga hari atau sama dengan jarak bepergian yang dibolehkan meng-qashar shalat. Jika diukur sekarang adalah sekitar 85 km. Inilah pendapat madzhab Hanafi dan Hambali. (Al-Mughni, juz 3, hal. 237)

Bagi Syafii dan Maliki memberi kelonggaran. Jika ada dua perempuan atau lebih yang bisa dipercaya, maka ini dianggap cukup sebagai ganti dari mahram. Atau boleh juga mereka terdiri dari beberapa laki-laki dan perempuan yang bisa dipercaya.

Kedua, tidak sedang menjalankan ‘iddah. Hal ini didasarkan pada ayat:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ


“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah (QS. Ath-Thalaq: 1)

Selain ayat ini, menurut ulama dikatakan bahwa kesempatan haji masih panjang dan tidak hilang begitu saja dengan penundaan.

Di sini perlu dirinci pendapat beberapa ulama. Madzhab Hanafi dan Maliki menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi ‘iddah apa saja, baik itu thalak ba’in, thalak raj’I, atau matinya suami, atau faskh nikah. Semua sama, seorang perempuan belum diperbolehkan untuk haji selama masa ‘iddah disebabkan hal-hal seperti ini.

Pendapat sedikit berbeda disampaikan oleh Madzhab Hambali, bahwa larangan ini hanya berlaku bagi perempuan yang ‘iddah karena ditinggal mati suami. Sementara karena sebab yang lain, perempuan tetap diperbolehkan untuk haji.

Demikianlah beberapa syarat yang perlu diketahui oleh orang yang hendak haji. Semoga bermanfaat

Wallahu a’lam bish shawaab

GHOSHOB

  Jika di pesantren, istilah ini sudah sangat familiar. Hanya saja pengertian dan prakteknya sesungguhnya ada perbedaan dari makna ghoshob s...