Senin, 28 November 2016
SELAMAT DATANG DIBLOG IMRAN DJAU: MENGAGUNGKAN GURU
SELAMAT DATANG DIBLOG IMRAN DJAU: MENGAGUNGKAN GURU: Oleh Ustadzuna Fathuri Ahza Mumthaza Ustazuna Fathuri Ahza Mumthaza Diriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahili, Rasul SAW bersabda : إنَّ...
kodepos.nomor.net
MENGAGUNGKAN GURU
Oleh Ustadzuna Fathuri Ahza Mumthaza
Diriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahili, Rasul SAW bersabda :
إنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِيْ جِحرِهَا وَحَتَّى الْحُوْتَ لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ
Sesungguhnya Alloh, Malaikat-Malaikat-Nya, beserta penghuni langit dan bumi, bahkan semut yang berada dalam sarangnya, demikian pula dengan ikan-ikan; Semuanya berdo’a untuk orang-orang yang mengajarkan kebajikan pada manusia.”
[HR Tirmidzi]
Catatan :
Syeikh Az-Zarnuji mengatakan : Kendati para penuntut ilmu telah bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu, namun banyak dari mereka tidak mendapat manfaat dari ilmunya.
Ini dikarenakan kesalahan dalam cara menuntut ilmu, dan diabaikannya syarat-syarat dalam menuntut ilmu karena barangsiapa salah jalan, tentu akan tersesat dan tidak akan mencapai tujuan. [Ta’limul Muta’allim].
Di antara syarat yang sering diabaikan oleh para penuntut ilmu sekarang adalah kurangnya, & bahkan tidak penghormatan terhadap guru.
Dalam kitab Taysirul Khallaq disebutkan seorang penunut ilmu haruslah meyakini bahwa guru mempunyai kedudukan seperti orang tua, bahkan bisa lebih tinggi, karena orang tua memelihara jasadnya, tapi guru berusaha memelihara jiwanya. Orang tua memperhatikan urusan dunia kita, sementara guru memperhatikan urusan akhirat kita.
Coba kita perhatikan..
Kita mengenal Allah, para Nabi, bahkan kita bisa membaca Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber ajaran islam sehingga bisa menggali lebih dalam syariat Islam namun terkadang kita lupa dari manakah kita mengenal semua itu?
Tidaklah mungkin kita kenal semua itu tanpa bimbingan guru. Maka benarlah perkataan ulama :
لولا المربي، ما عرفت ربي
Seandainya tidak ada guru, niscaya aku tidak mengenal Tuhanku.
[Kitab Hikmatul Isyraq].
Betapa mulianya seorang guru, hingga Sayyidina Ali yang digelari sebagai kotanya ilmu berkata:
أنا عبد من علمنى حرفا واحدا، إن شاء باع، وإن شاء استرق
Aku adalah hamba sahaya dari seseorang yang mengajariku satu huruf, jika ia mau maka ia boleh menjual dan jika ia mau maka ia boleh menjadikan aku sebagai budaknya.
[Ta’limul Muta’allim]
Imam Ahmad banyak mengambil ilmu dari Imam Syafi’i hingga ia berkata: Jika dalam suatu permasalahan tidak aku temui haditsnya maka aku memutuskan hukum dengan perkataan Imam Syafii. [Siyar A’lamin Nubala’] Maka sebagai balasannya Imam Ahmad bin Hanbal berkata:
إِنِّيْ لأَدْعُو اللهَ لِلشَّافِعِيِّ فِيْ صَلاَتِيْ مُنْذُ أَرْبَعِيْنَ سَنَةً، أَقُوْلُ: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِيِّ
Aku mendoakan al-Imam al-Syafi’i dalam shalat saya selama empat puluh tahun. Aku berdoa, “Ya Allah.. ampunilah aku, kedua orang tuaku dan Muhammad bin Idris al-Syafi’i.”
[al-Baihaqi, Manaqib al-Imam al-Syafi’i]
Subhanallõh..
Lantas bagaimana dengan kita?
Sudahkah kita memuliakan guru kita dimana kita banyak mengambil ilmu dari mereka?
Sudahkah kita mendoakan mereka seperti yang dilakukan oleh Imam Ahmad kepada As-Syafi’i?
Astagfirulloh...
Betapa bakhilnya penuntut ilmu zaman ini jangankan memuliakan guru, merekapun enggan menyebut nama guru sebagai sumber ilmunya, padahal disitulah letak keberkahan ilmu.
Jalaluddin Abdrurrahman bin Abu Bakar mengatakan :
ومن بركة العلم وشكره عزْوُه إلى قائله
Di antara keberkahan ilmu dan wujud mensyukurinya ialah menisbatkan setiap perkataan kepada orang yang mengatakannya.[ Kitab Al-Muzhir]
Hilangnya keberkahan itu diakibatkan seorang penuntut ilmu telah menjadi pendusta, Simak sabda Nabi SAW :
الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَىْ زُورٍ
“Orang yang berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya bagaikan orang yang memakai dua pakaian kedustaan”.
[HR Bukhari]
Bahkan ada ulama yang menilai bahwa perbuatan tersebut termasuk sariqah (pencurian) karena ia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya . Ia juga dianggap sebagai penipu karena ia menipu orang lain dengan pembentukan opini bahwa perkataan itu adalah hasil dari jerih payahnya sendiri.
Wallõhu A’lam.
Semoga kita menjadi orang yang memuliakan guru-guru kita dan ilmu mereka sehingga setiap kita berhak mendapatkan ilmu yang bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat.
Mari kita doakan guru-guru kita, semoga mereka senantiasa mendapat perlindungan dan rahmat dari Alloh swt, Lahumul Fatihah.........
Wallahu A'lam Bis showaab.
![]() |
| Ustazuna Fathuri Ahza Mumthaza |
إنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِيْ جِحرِهَا وَحَتَّى الْحُوْتَ لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ
Sesungguhnya Alloh, Malaikat-Malaikat-Nya, beserta penghuni langit dan bumi, bahkan semut yang berada dalam sarangnya, demikian pula dengan ikan-ikan; Semuanya berdo’a untuk orang-orang yang mengajarkan kebajikan pada manusia.”
[HR Tirmidzi]
Catatan :
Syeikh Az-Zarnuji mengatakan : Kendati para penuntut ilmu telah bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu, namun banyak dari mereka tidak mendapat manfaat dari ilmunya.
Ini dikarenakan kesalahan dalam cara menuntut ilmu, dan diabaikannya syarat-syarat dalam menuntut ilmu karena barangsiapa salah jalan, tentu akan tersesat dan tidak akan mencapai tujuan. [Ta’limul Muta’allim].
Di antara syarat yang sering diabaikan oleh para penuntut ilmu sekarang adalah kurangnya, & bahkan tidak penghormatan terhadap guru.
Dalam kitab Taysirul Khallaq disebutkan seorang penunut ilmu haruslah meyakini bahwa guru mempunyai kedudukan seperti orang tua, bahkan bisa lebih tinggi, karena orang tua memelihara jasadnya, tapi guru berusaha memelihara jiwanya. Orang tua memperhatikan urusan dunia kita, sementara guru memperhatikan urusan akhirat kita.
Coba kita perhatikan..
Kita mengenal Allah, para Nabi, bahkan kita bisa membaca Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber ajaran islam sehingga bisa menggali lebih dalam syariat Islam namun terkadang kita lupa dari manakah kita mengenal semua itu?
Tidaklah mungkin kita kenal semua itu tanpa bimbingan guru. Maka benarlah perkataan ulama :
لولا المربي، ما عرفت ربي
Seandainya tidak ada guru, niscaya aku tidak mengenal Tuhanku.
[Kitab Hikmatul Isyraq].
Betapa mulianya seorang guru, hingga Sayyidina Ali yang digelari sebagai kotanya ilmu berkata:
أنا عبد من علمنى حرفا واحدا، إن شاء باع، وإن شاء استرق
Aku adalah hamba sahaya dari seseorang yang mengajariku satu huruf, jika ia mau maka ia boleh menjual dan jika ia mau maka ia boleh menjadikan aku sebagai budaknya.
[Ta’limul Muta’allim]
Imam Ahmad banyak mengambil ilmu dari Imam Syafi’i hingga ia berkata: Jika dalam suatu permasalahan tidak aku temui haditsnya maka aku memutuskan hukum dengan perkataan Imam Syafii. [Siyar A’lamin Nubala’] Maka sebagai balasannya Imam Ahmad bin Hanbal berkata:
إِنِّيْ لأَدْعُو اللهَ لِلشَّافِعِيِّ فِيْ صَلاَتِيْ مُنْذُ أَرْبَعِيْنَ سَنَةً، أَقُوْلُ: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِيِّ
Aku mendoakan al-Imam al-Syafi’i dalam shalat saya selama empat puluh tahun. Aku berdoa, “Ya Allah.. ampunilah aku, kedua orang tuaku dan Muhammad bin Idris al-Syafi’i.”
[al-Baihaqi, Manaqib al-Imam al-Syafi’i]
Subhanallõh..
Lantas bagaimana dengan kita?
Sudahkah kita memuliakan guru kita dimana kita banyak mengambil ilmu dari mereka?
Sudahkah kita mendoakan mereka seperti yang dilakukan oleh Imam Ahmad kepada As-Syafi’i?
Astagfirulloh...
Betapa bakhilnya penuntut ilmu zaman ini jangankan memuliakan guru, merekapun enggan menyebut nama guru sebagai sumber ilmunya, padahal disitulah letak keberkahan ilmu.
Jalaluddin Abdrurrahman bin Abu Bakar mengatakan :
ومن بركة العلم وشكره عزْوُه إلى قائله
Di antara keberkahan ilmu dan wujud mensyukurinya ialah menisbatkan setiap perkataan kepada orang yang mengatakannya.[ Kitab Al-Muzhir]
Hilangnya keberkahan itu diakibatkan seorang penuntut ilmu telah menjadi pendusta, Simak sabda Nabi SAW :
الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَىْ زُورٍ
“Orang yang berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya bagaikan orang yang memakai dua pakaian kedustaan”.
[HR Bukhari]
Bahkan ada ulama yang menilai bahwa perbuatan tersebut termasuk sariqah (pencurian) karena ia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya . Ia juga dianggap sebagai penipu karena ia menipu orang lain dengan pembentukan opini bahwa perkataan itu adalah hasil dari jerih payahnya sendiri.
Wallõhu A’lam.
Semoga kita menjadi orang yang memuliakan guru-guru kita dan ilmu mereka sehingga setiap kita berhak mendapatkan ilmu yang bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat.
Mari kita doakan guru-guru kita, semoga mereka senantiasa mendapat perlindungan dan rahmat dari Alloh swt, Lahumul Fatihah.........
Wallahu A'lam Bis showaab.
Selasa, 22 November 2016
HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI 2

Pada Yai Aziz, Para Ustadz, dan Jama’ah sekalian mohon izin memulai pengajian online Rabu pagi… Mudah-mudahan membantu kita semua untuk menjalankan segala perintah Allah dan menjauhkan segala larangannya… Amiin. Untuk itu, mohon perkenannya untuk membacakan Ummul Qur’an, Al-Fatihah…… 

Bismillahirrahmanirrahim.. Masih menjelaskan seputar hal-hal yang mewajibkan mandi. Sebagaimana minggu lalu telah dijelaskan bahwa ada tiga sebab yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu bertemunya dua alat kelamin, keluar mani dan meninggal. Ketiga hal ini menyebabkan orang mandi, dua pertama mandi sendiri, sedangkan yang ketiga dimandikan oleh orang lain
Khusus di dalam menghadapi orang yang mati, ada beberapa hal dianjurkan. Di antaranya, kita dianjurkan untuk memejamkan kedua matanya, jika tampak saat meninggal masih terbuka. Disunahkan pula untuk memastikan sebenar-benarnya bahwa kematian telah menjemput si mayit, terutama bagi orang tenggelam atau sakit. Jangan sampai sesungguhnya mayit belum meninggal tapi sudah dianggap mati, karena itu dibutuhkan keterangan ahli, misalnya dokter.(Bidayatul Mujtahid, juz 1, h. 503)
Di sini, memandikan mayat dikecualikan bagi mayit orang yang mati syahid (Fathul Qarib hal. 7), sebab ada hadist riwayat Bukhari menegaskan, “Kuburkanlah mereka (syuhada) bersama darah mereka.”
Karena itu, jika ditemukan ada orang yang mati syahid namun dalam kondisi junub. Artinya sebelum perang ternyata dia telah junub lebih dulu dan belum sempat mandi. Maka inilah yang disebut dalam kaidah fiqhiyyah sebagai bertemunya antara tuntutan dan larang sekaligus, yaitu perintah mandi bagi orang junub, sekaligus larangan bagi mati syahid. Dalam kondisi ini maka berlaku kaidah Idza Ta’aradhal Maani’ wal muqtadha, quddima l maani’ “Ketika larangan dan tuntutan saling berlawanan, maka yang didahulukan adalah larangan. Karena itu orang yang mati syahid, tapi junub, maka tetap tidak boleh dimandikan (Al-Ashbah Wan Nadhair, h. 223).
Namun, ada kondisi kebalikan dalam hal ini. Yaitu jika karena satu dan lain hal, misalnya bencana, dan banyak orang meninggal. Sementara yang tinggal di situ ada muslim dan non muslim, sedangkan tidak mungkin mengidentifikasi dan mengenali mana jenazah muslim dan mana jenazah yang non-muslim, sedangkan mayit harus segera dimandikan. Maka dalam hal ini, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mantsur fil Qawaid Fiqh Syafii (juz 1, h. 203), berlaku kaidah idza ijtama’al waajib wal mahdhur, yuqaddimul waajib, ketika kewajiban dan larangan berkumpul, maka dahulukan kewajiban. Kewajiban di sini adalah memandikan mayit muslim, sedangkan larangannya adalah memandikan mayit non-muslim. Maka demi kemaslahatan berupa kewajiban memandikan mayit muslim, maka mafasadah bercampur dengan mayit non-muslim dikesampingkan, sehingga dimandikan semua, tanpa kecuali.
Bagaimana dengan mayat yang dimutilasi, bagaimana memandikannya?
Bicara bagaimana mandinya, sebetulnya nanti akan dibahas dalam perihal kewajiban terhadap mayit, ada di bagian akhir bab shalat. Karena itu, di sini singkat saja untuk menjawabnya… Pertama, perihal mayat yang dimutilasi, maka jika memungkinkan mayat disatukan bagian-bagian yang termutilasi sehingga menjadi kesatuan. Disambung bisa dengan dijahit atau upaya yang lain, bahasanya lufiqa ba’dhuha ila ba’dhin. Dan jika tidak ada halangan untuk memandikan, yaitu terlepas atau terkelupasnya bagian dari tubuh mayit, maka tetap dimandikan setiap bagian itu, meskipun bagian itu kecil ukurannya, misalnya giginya. Namun, jika dimandikan menjadikan tubuh mayit itu rusak atau lepas, maka bisa diganti dengan tayammum, di antaranya mayit yang terbakar atau sudah hancur karena zat-zat tertentu, atau memang lama baru ditemukan (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, h. 463) 
Pilihan tayammum termasuk bagi mayit korban kecelakaan, yang mengalami kerusakan berat, dan jika dimandikan akan merusak bagian tubuhnya, maka ditayammumi. Jika sudah, dan bila sulit disatukan dengan dijahit atau upaya yang lain, maka dikumpulkan dalam satu kafan, itu sudah mencukupi.

Pilihan tayammum termasuk bagi mayit korban kecelakaan, yang mengalami kerusakan berat, dan jika dimandikan akan merusak bagian tubuhnya, maka ditayammumi. Jika sudah, dan bila sulit disatukan dengan dijahit atau upaya yang lain, maka dikumpulkan dalam satu kafan, itu sudah mencukupi.
Pertanyaannya menarik, bagaimana dengan hasil amputasi? Artinya ada orang yang karena pertimbangan medis bagian tubuhnya dipotong.
Dalam hal ini, yang harus diingat adalah hal yang mewajibkan mandi adalah al-maut atau kematian. Inilah yang menyebabkan seseorang berhadast besar, sehingga wajib mandi atau tepatnya dimandikan. Karena itu, jika yang ditemukan adalah bagian tubuh manusia yang masih hidup, tentu perlakuannya berbeda. Seperti halnya gigi. Kalau berasal dari gigi orang mati, maka perlakuannya seperti pada orang mati, yaitu dimandikan, dishalati, dikafani, dan dimandikan. Ini didasarkan pada praktek para sahabat, di antaranya Umar bin Khattab yang bahkan menshalati tulang-tulang muslim yang ditemuinya. Atau sahabat lain menshalati beberapa kepala korban perang. Atau beberapa sahabat yang menshalati bagian tangan Abdurrahman bin ‘Uttab, korban perang Jamal, yang dijatuhkan oleh burung. inilah pendapat Syafii dan Hambali. Meskipun Maliki misalnya mensyaratkan bagian tubuh itu minimal sepertiga jasad. Sedangkan jika gigi itu tanggal dari mulut kita (seperti pengalaman waktu kecil), maka tidak ada kewajiban sebagaimana bagian tubuh orang meninggal. Biasanya kita cukup membersihkan dan menguburkannya. Nah, bagian yang teramputasi, sama perlakukannya dengan gigi kita yang tanggal itu (Al-Mausu’ah AL-Fiqhiyyah, juz 38, h. 423)
Bagaimana dengan bayi yang keguguran baru 4 bulan? Ada keterangan dalam Kifayatul Akhyar, h. 196
bahwa ternyata ada dua mayit yang tidak dimandikan dan dishalati yaitu orang yang mati syahid dalam perang dan bayi keguguran yang tidak bergerak (maksudnya tidak diketahui akan kehidupannya). Karena itu yang menjadi patokan adalah ada atau tidaknya kehidupan sebelum bayi itu meninggal. Tandanya adalah bayi itu bersuara atau bergerak, matanya melek, atau meminum sus, maka ia diperlakukan sebagaimana orang dewasa, yaitu dari dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan
Lebih jauh jika dikaitkan dengan usia kandungan, maka jika di bawah umur 4 bulan atau pun pas umur 4 bulan, dan memang usia itu belum ada kehidupan dan faktanya tidak ada tanda-tanda kehidupan, maka jika meninggal cukup dikafani dan dikuburkan. Tetapi jika usia janin adalah 6 bulan ke atas, maka menurut Imam Ramli, wajib diperlakukan komplit, dr dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan (Al-Mausu’ah Alfiqhiyyah, juz 16, h. 123)
bahwa ternyata ada dua mayit yang tidak dimandikan dan dishalati yaitu orang yang mati syahid dalam perang dan bayi keguguran yang tidak bergerak (maksudnya tidak diketahui akan kehidupannya). Karena itu yang menjadi patokan adalah ada atau tidaknya kehidupan sebelum bayi itu meninggal. Tandanya adalah bayi itu bersuara atau bergerak, matanya melek, atau meminum sus, maka ia diperlakukan sebagaimana orang dewasa, yaitu dari dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkanLebih jauh jika dikaitkan dengan usia kandungan, maka jika di bawah umur 4 bulan atau pun pas umur 4 bulan, dan memang usia itu belum ada kehidupan dan faktanya tidak ada tanda-tanda kehidupan, maka jika meninggal cukup dikafani dan dikuburkan. Tetapi jika usia janin adalah 6 bulan ke atas, maka menurut Imam Ramli, wajib diperlakukan komplit, dr dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan (Al-Mausu’ah Alfiqhiyyah, juz 16, h. 123)
Pertanyaan, bagaimana hukumnya minum susu istri, apakah menyebabkan seseorang menjadi mahram radha’ bagi istrinya?
Memang di sini perlu hati-hati, sebab minum susu dari seorang perempuan dengan syarat-syarat tertentu dapat menjadikan seseorang bermahram dengannya, sehingga haram untuk menikah. Di antara syaratnya adalah jika menyusu kepada perempuan itu minimal telah dilakukan selama 5 kali, maka menyebabkannya menjadi mahram. Namun, yang terpenting, sesuai pertanyaan di atas, ada syarat kedua, yaitu orang yang menyusu itu usianya di bawah 2 tahun, artinya masih bayi. Hal ini didasarkan pada hadist riwayat Ad-Daraquthni, “Tidak ada (mahram) radha’ kecuali bagi yang berumur dua tahun.” Karena itu, jika ada seseorang, karena memang ada kesempatan meminum susu istrinya, bahkan hingga lebih 5 kali, maka tidak menyebabkannya menjadi mahram radha’ bagi istrinya, karena ia sudah masuk kategori di atas dua tahun. Kecuali jika lelaki itu dinikahkan saat berumur di bawah 2 tahun dengan perempuan yang sedang menyusui. Maka jika ia meminum susu dari perempuan itu lebih dari 5 kali, maka batallah pernikahannya. (kifayatul Akhyar), h. 518.
Memang di sini perlu hati-hati, sebab minum susu dari seorang perempuan dengan syarat-syarat tertentu dapat menjadikan seseorang bermahram dengannya, sehingga haram untuk menikah. Di antara syaratnya adalah jika menyusu kepada perempuan itu minimal telah dilakukan selama 5 kali, maka menyebabkannya menjadi mahram. Namun, yang terpenting, sesuai pertanyaan di atas, ada syarat kedua, yaitu orang yang menyusu itu usianya di bawah 2 tahun, artinya masih bayi. Hal ini didasarkan pada hadist riwayat Ad-Daraquthni, “Tidak ada (mahram) radha’ kecuali bagi yang berumur dua tahun.” Karena itu, jika ada seseorang, karena memang ada kesempatan meminum susu istrinya, bahkan hingga lebih 5 kali, maka tidak menyebabkannya menjadi mahram radha’ bagi istrinya, karena ia sudah masuk kategori di atas dua tahun. Kecuali jika lelaki itu dinikahkan saat berumur di bawah 2 tahun dengan perempuan yang sedang menyusui. Maka jika ia meminum susu dari perempuan itu lebih dari 5 kali, maka batallah pernikahannya. (kifayatul Akhyar), h. 518.
Wallahu A'lam Bis Showaab.
Rabu, 16 November 2016
HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI 1
Oleh Ustadzuna Fathuri Ahza Mumthaza.
As-salamu’alaikum wr wb… Alhamdulillahi rabbbil ‘alamin wash-shalaatu wassalaamu ‘ala asyrafil anbiyaai wal mursalin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in amma ba’du… Pada Yai Aziz, Para Ustadz, dan Jama’ah sekalian, Di Rabu pagi yang cerah ini mohon izin untuk memulai pengajian online, mengkaji kitab At-Tadzhib, syarah Matnu Ghayah wat Taqrib…
Untuk itu, agar dimudahkan dan dilancarkan, mohon kiranya untuk bersama-sama membaca Ummul Qur’an, surat Al-Fatihah AlFaatihah… Bismillahirrahmanirrahim…
Fasal Tentang Hal-hal yang mewjibkan mandi . Adapun hal-hal yang mewajibkan MANDI itu ada 6 perkara. Tiga di antaranya terjadi baik pada laki-laki maupun perempuan. Yaitu:
Pertama, bertemunya dua alat khitan. Yang dimaksudkan di sini adalah terjadi hubungan intim antara laki-laki dengan perempuan. Di sini batas minimalnya adalah masuknya khasyafah atau kepala farji laki-laki ke dalam farji perempuan. Tidak harus masuk seluruhnya. Jika sudah demikian, maka orang tersebut harus mandi.
Hal ini didasarkan kepada hadist riwayat Bukhari Muslim إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ , “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan perempuan, lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” Empat anggota badan ini adalah bentuk kinayah yang maksudnya adalah paha dan pangkalnya.Dalam Al-Iqna, Juz 1, h. 175 bahwa farji di sini tidak selalu harus milik perempuan. Karena itu jika seseorang memasukkan kelaminnya ke farji atau kelamin hewan atau dubur, baik dubur perempuan/laki-laki, maka hukumnya sama, yaitu mewajibkannya mandi.
Dalam Al-Iqna, Juz 1, h. 175 dikatakan bahwa untuk batasan minimal kelamin perempuan adalah di atas tempat keluarnya air kencing (urethra). Jika kelamin laki-laki sudah menyentuh bagian ini, maka bagi perempuan wajib mandi. Sedangkan bagi laki-laki sebatas kepala dzakar masuk ke dalam kelamin perempuan, maka ia sudah diwajibkan mandi. Tidak harus seluruh kelamin masuk ke dalam farji perempuan. Selain itu farji yang dimaksud di sini tidak terbatas farji atau kelamin perempuan. Hal yang sama berlaku jika seseorang memasukkan kelaminnya ke kelamin hewan atau ke dubur baik laki-laki maupun perempuan, maka wajib baginya mandi.
Demikian pula jika dzakar laki-laki menggunakan penutup (hail) atau kalau sekarang disebut dengan kondom, maka hukumnya sama, tidak ada perbedaan. Termasuk di dalamnya, selain mewajibkan mandi, adalah hal yang demikian membatalkan puasa dan haji. (AL-Iqna, juz 1, h. 176).
Kedua, yang mewajibkan mandi adalah keluarnya air mani, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun ciri khas mani bagi keduanya adalah keluar disertai kenikmatan atau syahwat dan memancar (terutama jika banyak. Kalau sedikit, airnya merembes keluar). Karena itu bagi laki-laki dan perempuan yang masih gadis (bikr, keluar mani karena mimpi), maka disyaratkan air maninya memancar keluar. Sedangkan bagi perempuan yang sudah pernah berhubungan badan (tsayyib), maka cukup merembesnya air mani. Inilah yang mewajibkan mandi. Sedangkan air mani yang keluar dari farji perempuan setelah mandi, karena sisa dari berhubungan badan sebelumnya, maka tidak diwajibkan untuk mengulangi mandinya lagi (Al-Iqna, juz 1, h. 177-178).
Ketiga, kematian, yaitu kematian bukan syahid. Karena itu sudah tugas sesama muslim yang masih hidup untuk memandikan saudaranya yang meninggal.
BERSAMBUNG...
Kamis, 25 Agustus 2016
QURBAN 2
Oleh : Ustadzuna Fathuri Ahza Mumthaza
Artinya, Ketika kalian melihat hilal dzulhijjah, dan salah satu di antara kalian menghendaki untuk berqurban, maka tahanlah (untuk memotong) rambut dan kukunya. Hadist ini jelas menunjukkan larangan "falyumsik". Namun, hal ini harus dikumpulkan dulu seluruh dalil, dan disebutkan hadist lain, yang berbunyi berbeda dengan hadist ini, yaitu hadist riwayat Aisyah, yang berbunyi: قالت : كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يقلده ، ويبعث به ولا يحرم عليه شيء أحله الله حتى ينحر هديه " رواه البخاري ومسلم
Ustadz Fathury Ahza Mumthaza
Assalamu'alaikum Warohmatullaahi Wabarookaatuhu.... Bismillah Alhamdulillah wash-shalaatu was-salaamu 'ala rasulillah wa 'ala alihii wa shahbihi ajma'in amma ba'du... Terima kasih sebelumnya Ust Hilman... Mohon izin pada Yai Aziz, Para Ustadz, dan Jama'ah sekalian untuk melanjutkan pembahasan mengenai QURBAN yang telah dimulai sejak minggu kemarin...
Terima kasih Pak Haji... Sebelum mulai, mohon perkenannya untuk membaca Ummul Qur'an. Mudah-mudahan dengan membaca surat pembuka Al-Qur'an ini dimudahkan dan dilancarkan di dalam mengkaji dan mengamalkan perintah Allah dan Rasul-Nya.... Alfaatihah...
Bismillahirrahim... Minggu lalu kita sedikit sudah menyinggung perihal syarat-syarat hewan qurban. Hari ini, sebagaimana yang tercantum dalam At-Tadzhib, h. 243, ada empat kondisi binatang qurban yang tidak dibolehkan untuk dijadikan qurban. Pertama, Al-'Aura'u, yaitu hewan yang matanya rusak sebelah, yang tampak jelas kerusakannya. Kedua, al-'arjau atau hewan yang pincang, yang sangat tampak kepincangannya. Ketiga, Al-'Ajfau, atau hewan yang kurus hingga hilang sumsumnya hingga hilang karena kekurusannya. Keempat, al-mariidhah, yaitu hewan yang jelas sakitnya. Lebih jauh disampaikan bahwa dianggap cukup, artinya boleh qurban dengan hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Sedangkan hewan yang putus telinga dan ekornya, tidak diperbolehkan. Baik putusnya semua telinga/ekor atau hanya sebagiannya, karena mengurangi daging dan hilangnya bagian yang akan dimakan. Adapun dasar dari 4 kondisi yang dilarang untuk dijadikan qurban adalah hadist shahih riwayat Tirmidzi dan Abu Daud, dari Al-Barra bin Azib, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.”
Di dalam beberapa rujukan lain, sesuai pertanyaan Pak Yasir minggu lalu, apakah boleh qurban dengan hewan betina? Di sini jenis kelamin tidak menjadi halangan, baik betina maupun jantan, semua dibolehkan. Mungkin dalam kondisi tertentu, hewan betina dihindari karena untuk peranakan atau pengembangan ternak sebagai induk. Berbeda dengan hewan jantan, yang tidak perlu banyak untuk pejantan.
Pertanyaan:
Apakah boleh berqurban dengan uang Zakat, semisal Zakat profesi?
Terkait pernyataan Sheykh Ali Jaber dalam video yang berdurasi 10 menit lebih yang berisi tertang perihal berqurban, apakah boleh berqurban satu ekor kambing tapi diatasnamakan untuk satu keluarga?
Apakah hukum berqurban itu wajib?
Apakah yang dimaksud dengan Qurban digital dan Hukumnya?
Apa hukum berqurban ditempat lain semisal dikampung halaman sedangkan sipequrban berada ditempat lain?
Penjelasan;
Pertama, perihal video Syeikh Ali Jaber, ada beberapa hal yang perlu dijernihkan, agar tidak simpang siur. Satu, dikatakan qurban itu wajib?
Dalam beberapa literatur, sehingga kita bisa mengecek bersama-sama bahwa sebagaimana sebelumnya pernah kami sampaikan bahwa hukum qurban ulama madzhab tidak satu suara, ada ikhtilaf. Secara garis besar bisa dibagi tiga. Pertama, hukum qurban adalah wajib. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah. Namun, di dalam madzhab Hanafi sendiri, ulama di belakang Imam Abu Hanifah mayoritas menyatakan hukumnya sunnah muakkad, di antaranya Abu Yusuf (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 3, h. 595)
Dasar Imam Abu Hanifah menyatakan wajib adalah Surat Al-Kautsar ayat 2, "Fashalli lirabbika wanhar." Maka shalatlah kamu dan berkurbanlah. Ada amr atau perintah di terhadap kurban dalam ayat ini. Kedua, hadist Nabi SAW yang menegaskan, "Siapa saja yang memiliki keluasan (kekayaan), tetapi dia tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami."( Hadist Shahih riwayat Hakim).
Adapun dasar dari ulama yang menghukumi sunnah (tidak hanya sebagian ulama Hanafi, tapi juga Syafii, Maliki, dan Hambali), bahwa ayat dan hadist di atas benar menunjukkan perintah akan qurban. Tetapi ada qarinah (istilah dalam Ushul fiqh, yaitu petunjuk yang menentukan hukum sesuatu setelah dikumpulkan berbagai dalil yang ada) dengan dasar dalil yang lain, di mana menunjukkan bahwa qurban tidak sampai derajat wajib. Yaitu, hadist yang beberapa kali telah disebut, yang berkenaan larangan mencukur dan memotong kuku bagi orang yang qurban. إذا رأيتم هلال ذي الحجة ، وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره . Kata araada ahadukum dalam hadist shahih ini, yang diriwayatkan oleh Muslim dengan beberapa redaksi berbeda (kadang araada, kadang yuridu, tapi maknanya sama) adalah qarinah yang menunjukkan bahwa kata "jika menghendaki/ingin" menunjukkan qarinah ghariu jazm, atau petunjuk tidak tegas akan kewajiban dalam qurban. Artinya derajat perintah qurban setelah dikumpulkan beberapa dalil menunjukkan hukum qurban sampai pada tingkat sunnah muakkad.
Contoh lain, untuk mempermudah, adalah dalil tentang ziarah kubur. Dalam hadist Shahih riwayat muslim dikatakan, نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Kata Nabi, "Dulu aku melarang kalian ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah." Kata ziarahlah adalah amr atau perintah untuk ziarah, di mana prinsip dasar sebuah perintah adalah menunjukkan wajib. Tetapi perintah ini jatuh setelah ada larangan "nahaitukum". Karena itu, jika ada perintah jatuh setelah adanya larangan, oleh ulama dikatakan, menunjukkan hukum sesuatu yang diperintahkan itu sunnah, tidak wajib.
Atau contoh yang berkaitan dengan qurban ini adalah hadist tentang larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang qurban. Hadist dasar larangan memotong kuku dan rambut adalah إذا رأيتم هلال ذي الحجة ، وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره ) رواه مسلم
Artinya, Ketika kalian melihat hilal dzulhijjah, dan salah satu di antara kalian menghendaki untuk berqurban, maka tahanlah (untuk memotong) rambut dan kukunya. Hadist ini jelas menunjukkan larangan "falyumsik". Namun, hal ini harus dikumpulkan dulu seluruh dalil, dan disebutkan hadist lain, yang berbunyi berbeda dengan hadist ini, yaitu hadist riwayat Aisyah, yang berbunyi: قالت : كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يقلده ، ويبعث به ولا يحرم عليه شيء أحله الله حتى ينحر هديه " رواه البخاري ومسلم
yang artinya: ‘Aisyah RA beliau berkata "Aku mengikatkan tali pada hewan qurban Rasulullah SAW kemudian Rasulullah SAW mengikatnya kembali dengan tangan Beliau lalu mengirimnya. Maka sejak itu tidak ada yang diharamkan lagi bagi Rasulullah SAW dari apa-apa yang Allah halalkan hingga hewan qurban disembelih." Karena itulah dai berbagai dalil ini disunnahkan bagi yang qurban untuk tidak mencukur rambut dan kukunya. Sebaliknya, makruh hukumnya melakukan keduanya. (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 3, h. 626-627)
Karena itulah, kesimpulan dari beberapa contoh ini, menegaskan pendapat jumhur ulama, baik dari Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali, bahwa hukum dasar qurban adalah sunnah muakkad, menyelisihi pendapat Imam Abu Hanifah yang mengatakan wajib. Meski demikian ulama kemudian merinci kesunnahan ini, sehingga bisa kita petakan menjadi dua pendapat berikutnya. Yaitu hukum qurban adalah sunnah 'ain, (sama seperti fardlu, ada fardlu 'ain dan fardlu kifayah. Sunnah juga ada sunnah 'ain dan sunnah kifayah). Maksudnya adalah kesunnahan yang ditetapkan kepada setiap musli mukallaf yang mampu. Karena itu, qurban dianjurkan bagi masing individu-individu muslim. Inilah pendapat Abu Yusuf (madzhab Hanafi). Ini juga pendapat Maliki, meskipun dalam penjelasannya Maliki menegaskan qurban dibebankan setiap individu muslim dalam kepemilikan atau pembeliannya. Tetapi jika ketika ia qurban, kemudian diniatkan pahalanya diberikan pula pada keluarganya, maka keluarganya mendapatkan pahal yang sama. Hanya saja Maliki mensyaratkan, tiga hal: orang yang diniatkan itu adalah tinggal bersama orang yang qurban, kerabat atau ada hubungan darah, dan diberi nafkah olehnya. Keluarga yang seperti inilah yang dibolehkan oleh Maliki diniatkan dalam qurban itu.
Pendapat lain dikemukakan oleh Syafi'i dan Hambali, yaitu bahwa qurban hukumnya adalah sunnah 'ain bagi setiap individu, tetapi sunnah kifayah bagi sebuah keluarga. Maksudnya bagi seseorang yang tidak berkeluarga, maka ia sendiri dikenai hukum sunnah ini, sedangkan bagi sebuah keluarga, maka jika kepala keluarga, misalnya, berqurban, maka anggota keluarga lain gugur dari kesunnahan qurban.
Gugur yang dimaksud di sini adalah bahwa bagi keluarga yang lain tidak lagi dituntut kesunnahan qurban, tetapi tidak mendapat pahala yang sama seperti halnya orang yang qurban. Hanya gugur saja tuntutan kepadanya pada tahun qurban tersebut. (Al-Mausu'ah, juz 5, h. 77-78). Tetapi lebih jauh dijelaskan bahwa kesunnahan qurban ini sekali seumur hidup bagi setiap muslim. Artinya, jika tahun ini, karena anggota keluarganya ada yang qurban, maka gugurlah tuntutan padanya, tetapi pada tahun berikutnya tuntutan itu hadir kembali, tidak gugur selamanya. Dasarnya adalah يَا أَيُّهَا النَّاسُ! عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِى كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ, Wahai manusia, atas setiap keluarga diperintahkan setiap tahun untuk berqurban. Hadist Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi nilainya shahih atau hasan.
Karena itulah kemudian, muncul pertanyaan, apakah disunnahkan qurban bagi anak kecil? Maka ulama menegaskan bahwa tetap disunnahkan, meski uang untuk membelinya adalah dari bapaknya.Karena itulah, kesimpulan dari ini. Jika dikatakan qurban itu wajib, sebagaimana disebut Syaikh Ali Jaber, maka itu adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Dan jika Syaikh Ali Jaber mengatakan bahwa cukup qurban satu untuk keluarga, itu adalah pendapat sebagian Syafi'i dan Hambali. Meskipun kalau diteliti lebih jauh, misalnya di Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab, juz 3, h. 354, Imam Rafii (Madzhab Syafii) bahwa kesunnahan qurban berlaku bagi setiap individu dalam keluarga. Artinya, satu keluarga yang berqurban tidak membatalkan kesunnahan bagi yang lain.
Karena itu, jika dikatakan praktek di sini jauh dari ketentuan soal qurban, maka terbantahkan. Sebab yang dipraktekkan adalah ketika hewan qurban akan disembelih, maka disebutkan nama-nama yang qurban. Jika yang qurban tahun ini hanya satu orang dari satu keluarga dengan satu kambing misalnya, maka sah-sah saja. Atau sebaliknya, yang qurban satu sapi, misalnya, dari 7 anggota dari satu keluarga, juga dibolehkan, karena mengikuti pendapat Hanafi, Maliki, dan sebagian Syafi'i bahwa kesunnahan qurban ini berlaku bagi masing-masing individu (sunnah 'ain). Dan ini sejalan yang disampaikan juga oleh Syaikh Ali Jaber, jika mampu keluarga itu, boleh lebih dari satu. Itu dipersilahkan. Karena perlu diingat, bahwa qurban tujuannya adalah qurbah, mendekat kepada Allah, bersyukur atas nikmat Allah, dan berbagi kebahagiaan di hari raya Idul Adha yang disebut sebagai yaumu aklin wa syurbin wa dzikrillah, hari makan, minum (makan daging qurban dll, hingga haram puasa), dan hari dzikir (dengan takbir selama Hari Raya dan Hari Tasyriq).
Mengapa nama-nama itu disebutkan saat menyembelih? Sebab Niat qurban itu dianjurkan saat penyembelihan, meski dibolehkan saat membeli atau menyerahkan qurban tersebut. Lebih dari itu, disunnahkan pula mudhahhi atau orang yang qurban untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya, sebagaimana yang Nabi lakukan. Atau kalau toh tidak, artinya mewakilkan dalam penyembelihan, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihan itu. Dasarnya adalah hadist Nabi, "Wahai Fatimah, bangunlah (dan mendekat) pada hewan qurbanmu, serta saksikanlah ia (hadist riwayat Hakim), meski dinilai hadist ini dhaif. Karena itulah, kalau memang tidak bisa menyaksikan, juga tidak apa-apa, tidak menjadi kewajiban. Yang terpenting adalah niat qurban ketika membeli atau menyerahkan hewan qurban itu kepada panitia.
(Lihat Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, h. 628, Al-Mausu'ah, juz 5, h. 100). Karena itu, menyambung pertanyaan Ust CW berkaitan dengan qurban digital, maka itu dibolehkan. Yaitu qurban dengan membeli secara digital, dan tidak menyaksikan langsung hewan qurbannya disembelih. Sebab jual beli secara digital dibolehkan, seperti kita jual beli lewat atm atau secara online. Asal masing-masing amanah sesuai spesifikasi barang yang dibeli.
Terakhir, menyambung dengan pertanyaan Pak Rudi, lebih afdhal mana, qurban di sini atau di tempat lain? Menegaskan kembali bahwa Nabi dalam satu hadist mengatakan tentang Idul Adha, "Hari ini adalah hari makan dan minum.(riwayat Ahmad) " Dalam hadist lain riwayat Muslim, "Hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah." (Tafsir Ibnu Katsir, h. 264). Karena itu qurban adalah ungkapan syukur kepada Allah dengan berbagi, sarana memuliakan tetangga dan tamu, berbagi dengan orang fakir (Al-Mausu'ah, juz 5, h. 76). Di sini jelas bahwa ada keterangan perihal berbagi makan dengan orang fakir dan tetangga. Itu artinya, bahwa qurban yang paling utama adalah di dekat rumah sehingga bisa berbagi dengan orang fakir sekitar. Namun, jika nun jauh di sana, ada yang lebih fakir dari sekitar kita, maka itu juga mendapat keutamaan pula. Oleh karena itu tinggal dilihat, mana yang lebih dekat dan membutuhkan, dua faktor ini yang jadi penimbang. Kalau di kampung banyak yang miskin apalagi masih keluarga, silahkan qurban di kampung. Tapi kalau di sekitar kita juga banyak, maka dahulukan yang dekat daripada yang jauh.
WaLlahu a'lam bish-shawaab...
Kamis, 18 Agustus 2016
QURBAN 1
Nara Sumber : Ustdzuna Fathury Ahza Mumthaza.
Adapun hukum udhiyyah atau qurban itu sunnah muakkadah, atau sunnah yang sangat dianjurkan. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2, "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." Demikian pula dalam satu hadist Bukhari Muslim diriwayatkan dari Anas, "“Bahwa Nabi berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu.”
Selain dari Al-Qur'an ini, qurban juga ditetapkan hukumnya oleh Ijma' shahabat dan ulama akan pensyariatannya, meskipun pada masa Abu Bakar dan Umar, mereka tidak melaksanakannya karena khawatir dianggap sebagai kewajiban (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 3, 597). Adapun waktu pertama kali disyariatkan adalah pada tahun kedua hijriyah, sama dengan disyariatkannya shalat 2 'Id, zakat mal, dan zakat fitrah.(Al-Fiqh 'ala Madzahibil 'Arba'ah, juz 1, h. 643).
Keterangan lain disebutkan dari madzhab Hanafi, bahwa hukum qurban adalah sunnah 'ain muakkadah, yang artinya orang yang meninggalkannya atau tidak melakukannya tidak disiksa di neraka, tetapi tidak akan mendapat syafa'at dari Nabi Muhammad SAW, karena itulah Abu Hanifah sendiri mengatakan bahwa qurban wajib hukumnya. Sedangkan Madzhab Syafi'i mendetailkan bahwa hukum qurban itu sunnah 'ain bagi setiap muslim, artinya sunnah bagi setiap individu. Namun, bagi keluarga, maka hukumnya sunnah kifayah, artinya jika ada salah satu sudah melakukannya, maka yang lain gugur dari kesunnahan tersebut pada waktu itu. Tetapi pada waktu berikutnya kesunnahan tetap ada bagi setiap anggota keluarga lainnya. (Al-Fiqh 'ala Madzahibil 'Arba'ah, juz 1, h. 643).
Assalamu'alaikum Wr Wb... Alhamdulillahirabil'alamiin wash-shalaatu
was-salaamu 'ala asyrafil ambiyai wal mursalin wa 'ala alihi wa shahbihi
ajma'iin...
Alhamdulillah bertepatan dengan 17 Agustus, hari ini, kita akan
melanjutkan pengajian online dengan tema khusus, yaitu tentang
qurban.... Mohon izin kepada Yai Aziz, Para Ustadz, dan Jamaah sekalian
untuk memulai
Oleh karena itu, mohon kiranya untuk bersama-sama membaca Surat Al-Faatihah, agar yang kita pelajari hari ini dibukakan pikiran dan hati kita agar dapat memahaminya dengan baik dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari... Al-faatihah...
Bismillahirrahmanirrahim... Pembahasan mengenai qurban bisa dilihat di
halaman 241 kitab At-Tadzhib. Fasal Tentang Udhhiyyah atau sembelihan.
Udhhiyyah diartikan sebagai hewan yang disembelih, baik itu berupa unta,
sapi, domba, maupun kambing di hari Idul Adha (dan hari Tasyriq),
dengan tujuan mendekat kepada Allah SWT. Udhiyyah sendiri terambil dari
kata adh-dhahwah, yang berarti waktu dhuha.Oleh karena itu, mohon kiranya untuk bersama-sama membaca Surat Al-Faatihah, agar yang kita pelajari hari ini dibukakan pikiran dan hati kita agar dapat memahaminya dengan baik dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari... Al-faatihah...
Adapun hukum udhiyyah atau qurban itu sunnah muakkadah, atau sunnah yang sangat dianjurkan. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2, "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." Demikian pula dalam satu hadist Bukhari Muslim diriwayatkan dari Anas, "“Bahwa Nabi berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu.”
Selain dari Al-Qur'an ini, qurban juga ditetapkan hukumnya oleh Ijma' shahabat dan ulama akan pensyariatannya, meskipun pada masa Abu Bakar dan Umar, mereka tidak melaksanakannya karena khawatir dianggap sebagai kewajiban (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 3, 597). Adapun waktu pertama kali disyariatkan adalah pada tahun kedua hijriyah, sama dengan disyariatkannya shalat 2 'Id, zakat mal, dan zakat fitrah.(Al-Fiqh 'ala Madzahibil 'Arba'ah, juz 1, h. 643).
Keterangan lain disebutkan dari madzhab Hanafi, bahwa hukum qurban adalah sunnah 'ain muakkadah, yang artinya orang yang meninggalkannya atau tidak melakukannya tidak disiksa di neraka, tetapi tidak akan mendapat syafa'at dari Nabi Muhammad SAW, karena itulah Abu Hanifah sendiri mengatakan bahwa qurban wajib hukumnya. Sedangkan Madzhab Syafi'i mendetailkan bahwa hukum qurban itu sunnah 'ain bagi setiap muslim, artinya sunnah bagi setiap individu. Namun, bagi keluarga, maka hukumnya sunnah kifayah, artinya jika ada salah satu sudah melakukannya, maka yang lain gugur dari kesunnahan tersebut pada waktu itu. Tetapi pada waktu berikutnya kesunnahan tetap ada bagi setiap anggota keluarga lainnya. (Al-Fiqh 'ala Madzahibil 'Arba'ah, juz 1, h. 643).
Pertama, terkait kriteria orang yang qurban dan jumlah mudhahhi atau orang yang qurban.
Syarat pertama bagi orang yang berqurban, ulama sepakat yaitu
al-qudrah atau mampu. Di sini dalam penjelasannya ulama sedikit berbeda
penekanannya. Pertama, bagi ulama Hanafi bahwa yang dimaksud mampu
adalah orang yang saat itu memiliki kemampuan 200 dirham atau uang
perak. Ini sebenarnya senilai dengan nishab zakat mal. Kedua, Syafi'i
lebih ringan yaitu, jika mudhahhi memiliki harta untuk memnuhi kebutuhan
hari Idul Adha bagi dirinya dan keluarga, dan memiliki kelebihan untuk
membeli seharga hewan qurban. Sedangkan Maliki dan Hambali lebih ringan
lagi, yaitu siapa yang mampu membeli seharga hewan qurban itu, meski
dengan berhutang. Yang penting diperkirakan ia mampu tanpa kesulitan
untuk membayarnya nanti (AL-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 3, h. 600,
Al-Fiqh 'Ala Madzahibil 'Arba'ah, juz 1, h. 644, Al-Mausu'ah
Al-Fiqhiyyah, juz 5, h. 80).
Disini jelas bahwa meski dengan berhutang pun dibolehkan untuk
berqurban, asalkan diperkirakan tanpa adanya kesulitan bahwa mudhahhi
mampu untuk membayarya. Yang jelas, prinsip yang lain, yaitu yang
disebut dengan 'adamul isytiraki fi tsamanil udhhiyyah, maksudnya hewan
qurban tidak dimiliki atau dibeli secara berjama'ah atau banyak orang
kecuali untuk sapi dan unta, di mana maksimal hasil dari patungan 7
orang atau kurang daripada itu (6 orang, 5 orang atau sebawahnya).
Sederhananya, sebagaimana selama ini dipraktekkan, yaitu bahwa untuk
kambing adalah milik satu orang, sedangkan sapi atau unta adalah milik 7
orang atau kurang. (AL-Fiqh AL-Islami Wa Adillatuhu, juz 3, h. 602).
Karena itu, dikatakan bahwa jika orang yang qurban untuk kambing lebih
dari satu orang, atau untuk sapi dan unta lebih dari tujuh orang, maka
tidak sah hukumnya. (Al-Fiqh 'Ala madzahibil 'Arba'ah, juz 1, h. 648).
Karena itu, patungan RT untuk qurban, itu tidak sah hukumnya
Tetapi, jangan buru-buru membatalkan tradisi yang baik di RT. Ada solusi
agar tetap bisa dilaksanakan arisan qurban ini. Bagaimana caranya?
Yaitu dengan cara ditentukan di awal siapa yang menjadi pemilik dari
kambing (1 orang) atau sapi & unta (7 orang). Setelah ditentukan,
maka yang lain niat mengikhlaskan untuk memberikan hewan qurban itu bagi
nama yang dimaksud. Nah, baru ketika hewan qurban disembelih, mudhahhi
atau orang yang qurban meniatkan bahwa qurban yang disembelih pahalanya
dibagi kepada warga RT. Sebab isytirak atau bersekutu dalam pahala
dibolehkan oleh ulama.
Karena itu, untuk lebih detailnya, berikut detail syarat qurban. 1.
Syarat bagi hewan qurban. Paling tidak ada tiga syarat. Pertama, hewan
qurban itu adalah binatang ternak, baik itu domba, kambing, sapi, maupun
unta. Selain daripada hewan-hewan ini, maka tidak dibolehkan, meskipun
misalnya makanan yang umum dikonsumsi di wilayah itu adalah burung, maka
ini tidak dibolehkan. Di dalam syarat ini juga termasuk aturan mengenai
bahwa kambing/domba adalah untuk satu orang, sedangkan unta/sapi untuk
maksimal 7 orang. Hal ini didasarkan pada hadist, "Kami pernah berkurban
(melakukan nahr atau penyembelihan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan
patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” Hadist
ini diriwayatkan oleh Ali bin ABi Thalib, Ibnu Umar, Aisyah, Ibnu
Mas'ud, Ibnu Abbas. Dari Tabi'in dan ulama juga menegaskan hal yang
sama, yaitu 'Atha', Salim, Thawus, Hasan Al-Basri, Al-Auzai, Ats-Tsauri,
Abu Tsur, dan masih banyak ahli ilmi, termasuk ini adalah pendapat
madzhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali. Sedangkan ada riwayat lain dari
Ibnu Amr, yaitu "Tidak mencukupi satu nafs (satu qurban) untuk tujuh
orang (Al-Mughni Ibni Qudamah)." Dalil ini yang dipegang oleh madzhab
Maliki yang mengatakana bahwa baik kambing, sapi, maupun unta hanya bisa
dikeluarkan oleh satu orang pemilik. Artinya, yang qurban harus satu
orang. Tetapi nanti pahalanya dibolehkan oleh mudhahhi diniatkan pula
untuk orang tuanya, anaknya, atau orang lain. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah,
juz 5, h. 82).
Dasar inilah, yang sebelumnya kami sampaikan berkaitan dengan qurban RT.
Artinya, agar dibolehkan model qurban seperti ini, maka yang iuran
diwajibkan meniatkan iurannya diberikan kepada orang-orang yang dpilih
sebelumnya. Baru nanti saat penyembelihan, orang2 yang dipilih meniatkan
pahalanya bagi orang RT. Mengapa, demikian? Penjelasan hal ini akan
disampaikan pada syarat-syarat mudhahhi nanti.
Syarat kedua hewan qurban adalah, masing-masing telah mencapai umur untu qurban. Yaitu,
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Ketiga, hewan qurban tidak catat fisiknya, baik itu juling
matanya, sakit, kurus parah, atau pincang (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, juz
5, h. 81-89).
Selanjutnya syarat bagi orang yang berqurban. Pertama, adalah
niat. Niat yang yang harus ditetapkan oleh mudhahhi adalah untuk
mendekatkan diri kepada Allah SWT, makanya penyembelihan ini biasa
disebut qurban, karena niatnya memang demikian. Karena itu, jika niat
untuk dagingnya, atau hal-hal lain, maka itu tidak dibolehkan, dan
qurbannya tidak sah. Kedua, niat itu diniatkan ketika membeli
atau ketika (kalau di Indonesia) menyerahkan hewan qurban pada panitia.
Tidak harus saat penyembelihan. Ketiga, Tidak boleh berbeda-beda
dalam niat, bagi yang qurban sapi/unta. Maksudnya, misalnya ada 7 orang
qurban 1 sapi, yang satu niat untuk Allah, sementara yang lain niat
untuk memperoleh dagingnya dst. Demikian juga tidak boleh isytirak dalam
kepemilikan hewan qurban, yaitu, sebagaimana dijelaskan sebelumnya,
satu kambing ternyata dimiliki beberapa orang, atau dibeli atas patungan
beberapa orang. Ini juga tidak dibolehkan (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah,
juz 5, h. 90).
Pertanyaan kedua, bagaimana kalau belum aqiqah, apakah boleh qurban?
Pertama, yang perlu dipahami terlebih dahulu soal aqiqah, baik hukumnya,
dan bagaimana detail dalam pelaksanaannya. Pertama, hukum aqiqah, kalau
menilik berbagai pendapat ulama, ia tidak sampai ada yang mengatakan
wajib, sebagaimana qurban. Madzhab Hanafi hanya menghukumi boleh saja,
tidak sampai sunnah. Maliki menyebut mandub atau sunah, sedangkan
Syafi'i dan Hambali menegaskan hukum Aqiqah adalah sunnah muakkadah.
Adapun dasar bahwa hukum aqiqah sunnah muakkadah adalah hadist riwayat
Tirmidzi yang berpredikat hasan shahih, yang berbunyi, "Setiap anak
tergadai dengan aqiqahnya, hingga disembelih aqiqah itu pada hari yang
ke tujuh. (Lihat Al-Fiqh wa Adillatuhu, juz 3, h. 636 dan Al-Mausu'ah
Al-Fiqhiyyah, juz 30, h. 276-277). Di sini ternyata ulama menyebut siapa
yang dikenai hukum ini dan batas waktunya. Yaitu bahwa kesunnahan
melaksanakan aqiqah ini adalah berlaku bagi Sang Ayah, di mana ia adalah
orang yang memberi nafkah bagi anak yang dilahirkan. Di sini ulama
sepakat, ayahlah yang dikenai anjuran aqiqah ini.
Lalu bagaimana soal waktu disunnahkan aqiqah dan sampai kapan?
Soal waktu ini, menarik kiranya dibahas makna aqiqah dari sisi bahasa,
sebab ternyata bahasan soal aqiqah di Ensiklopedi Fiqh jatuh setelah
pembahasan aqiq, alias batu akik, seperti yang kita kenal. Hanya
ditambah dengan ta' marbuthah saja, menjadi aqiqah. Makna aqiqah secara
bahasa, pertama adalah MANIK-MANIK berwarna merah dari jenis batu mulia
(akik). Kadang juga disematkan untuk batu yang berwarna kuning atau
putih. Kedua, makna aqiqah adalah sebutan untuk RAMBUT BAYI manusia atau
binatang, yang tumbuh di dalam kandungan. Ketiga, sebutan untuk HEWAN
YANG DISEMBELIH untuk anak saat dicukur rambutnya. (Al-Mausu'ah, juz 30,
h. 276) .
Dari makna bahasa yang terakhir inilah kita memulai bahasan berkaitan
waktu pelaksanaan aqiqah. Yaitu bahwa ulama sepakat bahwa waktu terbaik
pelaksanaan aqiqah adalah hari ketujuh dari kelahiran sang bayi. Namun,
lebih detail Syafi'i dan Hambali menjelaskan bahwa kesunnahan aqiqah
dimulai sejak bayi keluar dari rahim ibunya. Sebaliknya jika
dilaksanakan, sebelum anak lahir, maka itu belum dibolehkan.
Menurut Maliki, kesunahan aqiqah ini hanya berlaku hingga hari ketujuh usia anak. Namun, menurut Syafi'i dan Hambali
masih disunnahkan, bahkan hingga anak baligh dan dewasa, ia masih
dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah hanya saja beban tanggung jawabnya
pindah dari ayah pada dirinya sendiri, sebab tidak ada batas waktu akhir
dalam pelaksanaan aqiqah. (Al-Fiqh wa Adillatuhu, juz 3, h. 268).
Karena itu, sesuai pertanyaan, bagaimana kalau belum aqiqah, lalu
qurban? Dua-duanya sunnah bagi setiap individu muslim. Tetapi jika kita
sudah dewasa dan mandiri, kesunnahan qurban lebih utama dibanding
aqiqah. Karena itu, jika disuruh memilih mana yang lebih didahulukan,
maka jika belum qurban, maka berqurbanlah terlebih dahulu, baru kita
melaksanakan aqiqah. Namun, ada solusi yang bisa dipilih, diberikan Imam
Ramli, yaitu bahwa seseorang diperbolehkan, sembari berqurban,
dibarengkan niatnya dengan aqiqah (Lihat Qutul Habibil Gharib Syarah
Fathul Qariib, h. 275). Artinya, dibolehkan niatnya dobel, dengan hewan
yang sama.
Apakah boleh qurban dengan kerbau?
Keterangan soal sapi
bisa dilihat dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyyah, juz 8, h. 158, yaitu
baqarun atau sapi digunakan untuk menyebut hewan jenis ini, baik yang
jinak maupun liar, baik yang jantan maupun betina, dengan bentuk jamak
baqaraatun. Dan di sini ulama fiqh menyamakan antara baqarun dengan
jaamus atau kerbau dari sisi hukumnya. Artinya, kerbau dianggap sejenis
sapi oleh ulama, karena itu hukum qurban dengan kerbau dibolehkan, di
mana nilainya sama dengan sapi. Hal ini sama dengan ghanam (domba), yang
umum di kalangan Arab, dan dianggap sejenis ma'az (kambing bandot).
Bagaimana aqiqah untuk yang sudah almarhum?
Di sini ada dua pembagian, sang almarhum meninggal saat bayi atau sudah baligh atau dewasa. Menurut Syafi'i,
jika anak meninggal sebelum usia tujuh hari, maka ia tetap disunnahkan
untuk di-aqiqahi oleh orang tuanya. Meskipun ada pendapat lain,
dikemukakan oleh Hasan Al-Basri dan Malik bin Anas, hal itu tidak
disunnahkan (AL-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, juz 30, h. 277. Sedangkan jika
almarhum meninggal saat dewasa, misalnya bagi anak, yang ingin
meng-aqiqahi orang tuanya, maka dibolehkan, disamakan dengan qurban bagi
orang tua yang telah meninggal. Sebagaimana yang dilakukan sahabat Ali
yang berqurban untuk drinya juga Rasulallah (Syamsuddin As-Sarbini,
Mughnil Muhtaj, juz 4, h. 390).
Namun demikian, lebih tepatnya adalah niat saja shadaqah untuk mayit,
terutama orang tua, di mana di sini tidak ada batasan jumlah dan
waktunya, dan sangat dianjurkan berdasarkan hadist shahih, Bahwasanya
ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya
ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat),
dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka
apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan aku
pun mendapatkan pahala)? Beliau menjawab, “Ya, (maka bersedekahlah
untuknya)". Hadist ini sangat Masyhur, karena diriwayatkan Bukhari,
Muslim, Ahmad, Abu Daud dst, sehingga sangat kuat untuk diamalkan.
BERSAMBUNG...
Langganan:
Postingan (Atom)
GHOSHOB
Jika di pesantren, istilah ini sudah sangat familiar. Hanya saja pengertian dan prakteknya sesungguhnya ada perbedaan dari makna ghoshob s...
-
"Laa tudrikuhul abshaaru wa huwa yudrikul abshaar. Wahuwal lathiiful khabiir." Faedahnya: 1. Apabila diwirid/dibaca sebanyak 8x se...
-
Pada artikel sebelumnya dengan judul ‘Yudas Bukan Pengkhianat’ telah kita kutip teks-teks Al-Qur’an yang menyatakan bahwa secara umum mu...
-
Sayidah Aminah berkata, “Ketika aku mengandung “Kekasihku” Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam, di awal masa kehamilanku, yaitu bulan R...























