Sabtu, 28 Februari 2015

Fiqih


Pengertian Fiqih


A. Fiqih

1. Bahasa

Kata fiqih (فقه) secara bahasa punya dua makna. Makna pertama adalah al-fahmu al-mujarrad (الفهم المجرّد), yang artinya kurang lebih adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja.[1]

Makna yang kedua adalah al-fahmu ad-daqiq (الفهم الدقيق), yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas.

Kata fiqih yang berarti sekedar mengerti atau memahami, disebutkan di dalam ayat Al-Quran Al-Kariem, ketika Allah menceritakan kisah kaum Nabi Syu’aib alaihissalam yang tidak mengerti ucapannya.

قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ

“Mereka berkata: "Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu (QS. Hud: 91)

Di ayat lain juga Allah SWT berfirman menceritakan tentang orang-orang munafik yang tidak memahami pembicaraan.

فَمَالِ هَؤُلاءِ الْقَوْمِ لا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا

Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (QS. An Nisa: 78)

Sedangkan makna fiqih dalam arti mengerti atau memahami yang mendalam, bisa temukan di dalam Al-Quran Al-Karim pada ayat berikut ini :

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.(QS. At-Taubah : 122)

Dalam prakteknya, istilah fiqih ini lebih banyak digunakan untuk ilmu agama secara umum, dimana seorang yang ahli di bidang ilmu-ilmu agama sering disebut sebagai faqih, sedangkan seorang yang ahli di bidang ilmu yang lain, kedokteran atau arsitektur misalnya, tidak disebut sebagai faqih atau ahli fiqih.[2]

2. Istilah

Sedangkan secara istilah, kata fiqih didefinisikan oleh para ulama dengan berbagai definisi yang berbeda-beda. Sebagiannya lebih merupakan ungkapan sepotong-sepotong, tapi ada juga yang memang sudah mencakup semua batasan ilmu fiqih itu sendiri.

Al-Imam Abu Hanifah punya definisi tentang fiqih yang unik, yaitu :

مَعْرِفَةُ النَّفْسِ مَالَهَا وَمَا عَلَيْهَا

Mengenal jiwa manusia terkait apa yang menjadi hak dan kewajibannya.[3]

Sebenarnya definisi ini masih terlalu umum, bahkan masih juga mencakup wilayah akidah dan keimanan dan juga termasuk wilayah akhlaq. Sehingga fiqih yang dimaksud oleh beliau ini disebut juga dengan istilah Al-Fiqih Al-Akbar.

Ada pun definisi yang lebih mencakup ruang lingkup istilah fiqih yang dikenal para ulama adalah : [4]

الْعِلْمُ بِالأْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ

”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci,”

Penjelasan definisi:

a. Ilmu :

Fiqih adalah sebuah cabang ilmu, yang tentunya bersifat ilmiyah, logis dan memiliki obyek dan kaidah tertentu.

Fiqih tidak seperti tasawuf yang lebih merupakan gerakan hati dan perasaan. Juga bukan seperti tarekat yang merupakan pelaksanaan ritual-ritual. Fiqih juga bukan seni yang lebih bermain dengan rasa dan keindahan.

Fiqih adalah sebuah cabang ilmu yang bisa dipelajari, didirikan di atas kaidah-kaidah yang bisa dipresentasikan dan diuji secara ilmiyah.

Selama ini fiqih bukan saja menjadi nama sebuah mata kuliah, tetapi bahkan sudah menjadi fakultas tersendiri yang diajarkan di berbagai universitas. Fiqih adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang bersifat akademis dan diakui secara ilmiyah di dunia pendidikan secara internasional.

b. Hukum-hukum

Ilmu Fiqih adalah salah satu cabang ilmu, yang secara khusus termasuk ke dalam cabang ilmu hukum. Jadi pada hakikatnya ilmu fiqih adalah ilmu hukum.

Kita mengenal ada banyak cabang dan jenis ilmu hukum, misalnya hukum adat yang secara tradisi berkembang pada suatu masyarakat tertentu. Selain hukum adat, kita juga mengenal hukum barat yang umumnya hasil dari penjajahan Belanda.

c. Syariat

Hukum yang menjadi wilayah kajian ilmu Fiqih adalah hukum syariat, yaitu hukum yang bersumber dari Allah SWT serta telah menjadi ketetapan-Nya, dimana kita sebagai manusia, telah diberi beban mempelajarinya, lalu menjalankan hukum-hukum itu, serta berkewajiban juga untuk mengajarkan hukum-hukum itu kepada umat manusia.

Dengan kata lain, ilmu fiqih bukan ilmu hukum yang dibuat oleh manusia. Fiqih adalah hukum syariat, dimana hukum itu 100% dipastikan berasal dari Allah SWT

Keterlibatan manusia dalam ilmu Fiqih hanyalah dalam menganalisa, merinci, memilah serta menyimpulkan apa yang telah Allah SWT firmankan lewat Al-Quran Al-Kariem dan juga lewat apa yang telah Rasulullah SAW sampaikan berupa sunnah nabawiyah atau hadits nabawi.

d. Al-’Amaliyah

Yang dimaksud dengan al-’amaliah adalah bahwa hukum fiqih itu terbatas pada hal-hal yang bersifat fisik jasadiyah dan badaniyah, bukan yang bersifat ruh, perasaan, atau wilayah kejiwaan lainnya.

Sebagaimana kita tahu hukum syariah itu cukup banyak wilayahnya, ada wilayah akidah yang lebih menekankan pada wilayah keyakinan dan pondasi keimanan. Ada hukum yang terkait dengan akhlak dan etika.

Dalam hal ini ilmu hukum fiqih hanya membahas hukum-hukum yang bersifat fisik berupa perbuatan-perbuatan manusia secara fisik lahiriyah. Tegasnya, fiqih itu hanya menilai dari segi yang kelihatan saja, sedangkan yang ada di dalam hati, atau di dalam benak, tidak termasuk wilayah amaliyah.

e. Yang diambil dari dalil-dalilnya yang rinci

Banyak orang beranggapan bahwa ilmu fiqih itu sekedar karangan atau logika para ulama, yang menurut mereka bahwa ulama itu manusia juga. Sedangkan yang berasal dari Allah hanyalah Al-Quran, dan yang berasal dari Rasulullah SAW adalah Al-Hadits.

Cara pemahaman seperti ini mungkin maksudnya benar tetapi agak kurang tepat dalam memahaminya. Sesungguhnya ilmu fiqih itu 100% diambil dari Al-Quran dan Sunnah Nabawiyah, sebagai sumber rujukan utama. Rasanya tidak ada yang menyalahi hal prinsip ini.

Namun kita tahu bahwa tidak mudah memahami Al-Quran atau Al-Hadits begitu saja, khususnya buat orang-orang yang awam dan tidak mengerti ilmu-ilmu dalam memahami keduanya.

Kalau yang melakukannya orang awam atau orang ajam, apalagi jarak antara kita hidup dengan masa turunnya Al-Quran sudah terpaut 14 abad lamanya. Ditambah lagi kita punya perbedaan budaya dengan Rasulullah SAW.

Maka harus ada ilmu dan metode yang baku dan bisa dipertanggung-jawabkan untuk bisa mengeluarkan kesimpulan hukum dari Al-Quran dan Sunnah.

Kalau boleh dibuat perumpamaan, ilmu fiqih itu ibarat ilmu tentang prakiraan cuaca. Ilmu ini tentu bukan ilmu ramal meramal dengan menggunakan kekuatan ghaib. Ilmu ini mengandalkan data dan fakta dari gejala-gejala di alam, yang sebenarnya semua orang bisa melihat atau merasakannya. Misalnya arah hembusan angin dan kecepatannya, kelembaban udara, tekanan, suhu, dan lainnya.

Bagi orang awam, walaupun mereka bisa melihat atau merasakan semua gejala alam itu, namun mereka tidak akan bisa mengetahui bagaimana mengolah data-data gejala alam itu secara akurat. Yang bisa mengolah data-data itu hanya mereka yang belajar ilmu itu secara serius.

Kalau kita buka kitab suci Al-Quran atau membolak-balik kitab Shahih Al-Bukhari, sebenarnya yang kita lakukan barulah membaca data mentah.

Kalau kita tidak mengerti bahasa Arab dengan seluk beluk sastranya, maka kita tidak akan mengerti makna dan maksud serta kandungan hukum yang terdapat pada setiap ayat dan hadits secara tepat dan mendasar.

Kalau kita tidak tahu latar belakang kenapa ayat itu turun, dan juga tidak punya informasi kenapa Nabi SAW bersabda, tentu saja kita tidak punya pegangan dasar tentang tujuan masing-masing dalil itu.

Satu hal lagi yang amat fatal, yaitu seringkali secara sekilas kita melihat atau menyangka telah terjadi ketidak-singkronan antara satu ayat dengan ayat lainnya, juga antara hadits yang satu dengan hadits lainnya. Bahkan antara ayat dan hadits pun terkadang terjadi hal yang sama. Maka buat orang awam, seringkali terjadi kekeliruan yang amat fatal.

Padahal yang sesungguhnya terjadi bukan tidak singkron, tetapi karena kita tidak tahu konteks dari masing-masing dalil. Atau boleh jadi Nabi SAW berbicara dalam waktu dan situasi yang berbeda.

Nabi SAW pernah ditanya shahabat, amal apa yang paling utama di sisi Allah. Jawaban beliau adalah jihad di jalan Allah. Tetapi pada kesempatan yang lain, ketika diajukan pertanyaan yang sama, jawaban beliau adalah berbakti kepada orang tua. Bahkan pernah juga beliau hanya berpesan untuk tidak pernah berdusta selama-lamanya.

Tentu saja orang awam akan bingung kalau membaca hadits-hadits yang sekilas kelihatan berbeda itu. Tetapi dengan ilmu fiqih, kita jadi tahu bahwa jawaban yang berbeda-beda itu ternyata disebabkan orang yang bertanya berbeda-beda.

Ternyata beliau SAW menjawab setiap pertanyaan itu berdasarkan kondisi subjektif masing-masing penanya. Mereka yang kurang berbakti kepada orang tua, maka nasihat beliau adalah disuruh berbakti. Buat mereka yang rada pengecut dan kurang punya nyali, beliau anjurkan untuk berjihad di jalan Allah. Sedangkan buat pedagang yang sering kalau berdagang banyak bohongnya, nasehat beliau adalah jangan berdusta.

Kesimpulan :

Secara sederhana kita bisa simpulkan bahwa fiqih adalah kesimpulan hukum yang bersifat baku dan merupakan hasil ijtihad ulama, dimana sumbernya adalah Al-Quran, As-Sunnah, Al-Ijma, Qiyas dan dalil-dalil lainnya.

B. Syariah

Selain istilah fiqih, kita juga sering mendengar istilah yang mirip dan dekat sekali, yaitu ’syariah’. Seringkali orang menyamakan antara fiqih dan syariah. Dan hal itu wajar karena keduanya memang punya arti yang dekat sekali.

Bila masing-masing disebutkan terpisah, maknanya bisa saja sama. Tetapi ketika keduanya dipertemukan dan disandingkan, ternyata keduanya punya perbedaan yang nyata.

Kira-kira mirip dengan penyebutan antara faqir dan miskin. Keduanya nyaris serupa, tapi ternyata tetap berbeda. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa fakir itu orang yang sama sekali tidak punya pemasukan, sedangkan miskin adalah orang yang kekurangan tetapi masih punya pekerjaan atau penghasilan.

Untuk mengetahui apa saja persamaan dan perbedaan antara keduanya, yaitu antara istilah fiqih dan syariah, maka kita bahas pengertian istilah syariah secara lebih mendalam, sebagaimana kita sudah bicara tentang makna istilah fiqih sebelumnya.

1. Bahasa

Makna syariah dalam bahasa Arab sebagaimana orang-orang Arab di masa lalu memaknai kata syariah ini, yaitu metode atau jalan yang lurus (الطريقة المستقية). [5]

Di dalam Lisanul Arab, kata syariah bermakna :

مَوْرِدُ الماَءِ الَّذِي يُقْصَدُ لِلشُّرْبِ

Sumber mata air yang dijadikan tempat untuk minum.[6]

2. Istilah

Secara istilah dalam ilmu fiqih, Syariah didefinisikan oleh para ulama sebagai :[7]

مَاشَرَعَهُ اللهُ لِعِبَادِهِ مِنَ الأَحْكَامِ الَّتِي جَاءَ بِهَا نَبِيٌّ مِنَ الأنْبِيَاءِ سَوَاءٌ مَا يَتَعَلَّقُ باِلاِعْتِقَادِ وَالعِبَادَاتَ وَالمُعَامَلاَتِ وَالأَخْلاَقِ وَنِظاَمِ الحَيَاةِ

Apa yang disyariatkan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya dari hukum-hukum yang telah dibawa oleh Nabi dari para nabi, baik yang terkait dengan keyakinan, ibadah muamalah, akhlaq dan aturan dalam kehidupan.

C. Perbedaan Fiqih dan Syariah

Dari definisi tentang syariah di atas, secara sekilas kita bisa lihat perbedaan mendasar antara fiqih dan syariah, yaitu dari segi ruang lingkup, sifat dan hakikat masing-masing istilah itu.

1. Ruang Lingkup Syariah

Dari segi ruang lingkup, ternyata syariah lebih luas dari ruang lingkup fiqih. Karena syariah mencakup masalah akidah, akhlaq, ibadah, muamalah, dan segala hal yang terkait dengan ketentuan Allah SWT kepada hambanya.

Sedangkan ruang lingkup fiqih terbatas masalah teknis hukum yang bersifat amaliyah atau praktis saja, seperti hukum-hukum tentang najis, hadats, wudhu’, mandi janabah, tayammum, istinja’, shalat, zakat, puasa, jual-beli, sewa, gadai, kehalalan makanan dan seterusnya.

Objek pembahasan fiqih berhenti ketika kita bicara tentang ha-hal yang menyangkut aqidah, seperti kajian tentang sifat-sifat Allah, sifat para nabi, malaikat, atau hari qiyamat, surga dan neraka.

Objek pembahasan fiqih juga keluar dari wilayah hati serta perasaan seorang manusia, seperti rasa rindu, cinta dan takut kepada Allah. Termasuk juga rasa untuk berbaik sangka, tawakkal dan menghamba kepada-Nya dan seterusnya.

Objek pembahasan fiqih juga keluar dari pembahasan tentang akhlaq mulia atau sebaliknya. Fiqih tidak membicarakan hal-hal yang terkait dengan menjaga diri dari sifat sombong, riya’, ingin dipuji, membanggakan diri, hasad, dengki, iri hati, atau ujub.

Sedangkan syariah, termasuk di dalamnya semua objek pembahasan dalam ilmu fiqih itu, plus dengan semua hal di atas, yaitu masalah aqidah, akhlaq dan juga hukum-hukum fiqih.

2. Syariah Bersifat Universal

Syariah adalah ketentuan Allah SWT yang bersifat universal, bukan hanya berlaku buat suatu tempat dan masa yang terbatas, tetapi menembus ruang dan waktu.

Kita menyebut ketentuan dan peraturan dari Allah SWT kepada Bani Israil di masa nabi-nabi terdahulu sebagai syariah, dan tidak kita sebut dengan istilah fiqih.

Misalnya ketika mereka melanggar aturan yang tidak membolehkan mereka mencari ikan di hari Sabtu. Aturan itu di dalam Al-Quran disebut dengan istilah syurra’a (شُرَّع) yang akar katanya sama dengan syariah.

واَسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعاً

Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu. (QS. Al-A’raf : 163)

Di dalam ayat yang lain juga disebutkan istilah syariah dengan pengertian bahwa Allah SWT menetapkan suatu aturan dan ketentuan kepada para Nabi di masa lalu.

شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى

Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa. (QS. As-Syura : 13)

Karena itulah maka salah satu istilah dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan dalil syar’u man qablana, bukan fiqhu man qablana. Apa yang Allah SWT berlakukan buat umat terdahulu disebut sebagai syariah, tetapi tidak disebut dengan istilah fiqih. Semua ini menunjukkan bahwa syariah lebih universal dibandingkan dengan fiqih.

3. Fiqih Adalah Apa Yang Dipahami

Perbedaan yang juga sangat prinsipil antara fiqih dan syariah, adalah bahwa fiqih itu merupakan apa yang dipahami oleh mujtahid atas dalil-dalil samawi dan bagaimana hukumnya ketika diterapkan pada realitas kehidupan, pada suatu zaman dan tempat.

Jadi pada hakikatnya, fiqih itu adalah hasil dari sebuah ijtihad, tentunya yang telah lulus dari penyimpangan kaidah-kaidah dalam berijtihad, atas suatu urusan dan perkara.

Sehingga sangat dimungkin hasil ijithad itu berbeda antara seorang mujtahid dengan mujtahid lainnya.

Sedangkan syariah lebih sering dipahami sebagai hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam kehidupan ini. Pembicaraan tentang syariah belum menyentuh wilayah perbedaan pendapat dan pemahaman dari para ahli fiqih.

1. Ushul Fiqih

Ilmu Ushul Fiqih punya hubungan erat dengan ilmu fiqih, yaitu sebagai landasan atau pondasi dari tegaknya bangunan ilmu fiqih.

Kalau diibaratkan ilmu fiqih sebagai kendaraan yang berseliweran di jalan, maka ilmu ushul fiqih tidak lain adalah pabrik yang memproduksi kendaraan itu. Dengan demikian, ilmu fiqih tidak mungkin ada kecuali lewat proses dari ilmu ushul fiqih.

2. Ilmu Tafsir

Ilmu Tafsir adalah bagian dari kajian dalam Ulumul Quran, yang membahas tentang penafsiran dari ayat-ayat Al-Quran, baik tafsir ayat dengan ayat ataupun ayat dengan hadits.

Ruang lingkup Ilmu Tafsir sangat luas dan punya banyak cabang. Namun tidak keluar dari pembahasan seputar ayat=ayat Al-Quran Al-Karim yang berjumlah 6.000-an ayat lebih.

Di antara sekian banyak cabang ilmu tafsir ada yang disebut dengan Tafsir Ayat Ahkam. Tafsir ini hanya membahas ayat-ayat tertentu yang di dalamnya terkandung berbagai masalah hukum syariah. Pada wilayah tafsir ayat ahkam inilah ada kaitan antara ilmu tafsir dengan ilmu fiqih.

Namun biar bagaimana pun ilmu fiqih tetap jauh lebih lengkap dan lebih detail ketika bicara masalah hukum ketimbang tafsir ayat ahkam.

3. Ilmu Hadits

Ilmu hadits terdiri dari banyak cabangnya, yang paling terkait dengan ilmu fiqih adalah cabang Hadits Ahkam. Di dalam ilmu tentang hadits ahkam dibahas hadits-hadits yang mengandung nilai hukum.

Kitab hadits yang disusun sesuai dengan bab fiqih antara lain Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, yang kemudian dibuat syarahnya oleh para ulama lain, salah satunya adalah kitab Subulus-Salam, karya Ash-Sha'ani.

Selain itu juga ada kitab Nailul Authar yang disusun oleh Al-Imam Asy-Syaukani. Kitab ini sebenarnya merupakan syarah atau penjelasan dari kitab hadits yang berjudul Muntaqa Al-Akhbar.

E. Fiqih di Zaman Nabi

Sebuah pertanyaan menarik untuk dibahas, apakah di masa Rasulullah SAW sudah ada ilmu fiqih? Sebab kalau tidak ada, maka ilmu fiqih bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang diadakan kemudian. Tetapi kalau memang sudah ada, maka ceritanya akan menjadi lain.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa memilahnya menjadi dua. Pertama, fiqih dalam arti istilah. Kedua, fiqih dalam arti esensi. Namun intinya tetap sama, yaitu di masa Rasulullah SAW sudah ada fiqih.

1. Penggunaan Istilah Fiqih di Masa Nab i

Di masa Rasulullah SAW sudah ada fiqih dalam arti istilah, meski maknanya tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dengan ilmu fiqih di masa sekarang.

Istilah fiqih yang kita kenal dalam ilmu fiqih memang berbeda penggunaan dengan di masa Nabi SAW. Jika kita temui istilah fiqih (فِفْه) di masa Rasulullah SAW dan masa generasi pertama Islam, maka yang dimaksud adalah ilmu agama secara keseluruhan.

Seorang faqih (فَقِيه) adalah orang memiliki ilmu yang mendalam dalam agamanya dari teks-teks agama yang ada dan ia mampu menyimpulkan menjadi hukum-hukum, pelajaran-pelajaran, faidah yang terkandung dalam teks agama tersebut.

Disebutkan dalam salah satu hadits shahih bahwa ciri luar seorang ahli fiqih adalah :

إِنَّ طُولَ صَلاةِ الرَّجُلِ وَقِصَرِ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ

Panjangnya shalat seseorang dan singkatnya khutbahnya adalah bagian dari fiqihnya (HR. Muslim)

Jadi makna fiqih di masa pertama Islam mencakup seluruh masalah dalam agama Islam, baik yang mencakup masalah akidah, ibadah, muamalat dan lain-lain. Karenanya, Abu Hanifah menamai tulisannya tentang akidah dengan ’Al Fiqihul Akbar’.

2. Fiqih Sudah Ada Sejak Zaman Nabi

Seperti yang diuraikan di atas, bahwa fiqih adalah bagaimana kita memahami teks syariah, baik Al-Quran dan As-Sunnah, sehingga dapat ditarik kesimpulan hukum. Dengan pengertian seperti ini, jelas bahwa di masa Rasulullah SAW sudah ada fenomena fiqih dan ilmunya.

Buktinya, tidak semua shahabat Nabi SAW adalah orang yang punya tingkat pemahaman yang mendalam. Sebagian dari mereka adalah orang-orang awam, yang tidak bisa begitu saja mengamalkan isi Al-Quran, kalau tidak bertanya dulu kepada mereka yang ahli fiqih, baik Rasulullah SAW atau shahabat yang punya ilmunya.

Hanya sebagian saja dari shahabat Nabi SAW yang termasuk ke dalam kategori ahli fiqih. Sebagainnya lagi meski tetap berstatus shahabat, namun tidak dikategorikan sebagai ahli di bidang ilmu fiqih.

Yang paling utama tentu adalah keempat shahabat yang menjadi khalifah rasyidah, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Al-Affan dan Ali bin Abi Thalib ridhwanullahi 'alaihim. Dan justru karena kefaqihannya itulah mereka dijadikan khalifatu-rasulillah.

Selain itu juga ada Abdullah bin Al-Abbas, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Mas'ud serta Abdullah bin Amr bin Al-Ash. Meski mereka tidak menjadi khalifah, namun ilmu fiqih mereka diakui oleh banyak shahabat dan para tabi'in sesudah mereka.

a. Ijtihad Nabi SAW

Kita mencatat bahwa Rasulullah SAW pun berijtihad dalam beberapa wilayah dimana tidak ada wahyu yang turun, atau setidaknya ketika wahyu terlambat turun.

Misalnya tentang hukum tawanan dalam Perang Badar, juga tentang posisi umat Islam dalam perang itu. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW telah melakukan apa yang menjadi intisari dari fiqih, yaitu berijtihad.

Dan dalam kesehariannya, ijtihad banyak diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para shahabat. Misalnya, ketika ada yang bertanya tentang hukum mencium istri di siang hari bulan Ramadhan. Beliau SAW tidak langsung menjawab hukumnya dengan kata iya atau tidak.

Beliau SAW malah balik bertanya tentang hukum berkumur ketika sedang berpuasa, apakah membatalkan atau tidak. Ketika shahabat itu menjawab tidak, maka Beliau SAW membuatkan benang merah, bahwa kalau berkumur saja tidak membatalkan, maka begitu juga dengan mencium istri, hukumnya tidak membatalkan.

Ketika Rasulullah SAW mengutus Muadz bin Jabal radhiyallahuanhu ahli ilmu ke Yaman, beliau SAW menguji terlebih dahulu shahabatnya itu dengan pertanyaan :

فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فيِ سُنَّةِ رَسُولِ الله r وَلاَ فيِ كتِابِ الله ؟

”Dengan apa kamu putuskan perkara di antara mereka bila tidak ada di dalam Al-Quran dan As-Sunnah?”.

Maka Muadz pun menjawab bahwa dirinya akan melakukan ijtihad.

Dengan demikian, maka pada hakikatnya fiqih sudah ada di masa Rasulullah SAW dan beliau sendiri mengajrkannya dan juga langsung melakukannya. Dan demikian juga dengan para shahabat.

b. Ijtihad Shahabat

Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali ridhwanullahi ’alaihim ajma’in tidaklah diangkat menjadi khalifah pengganti Rasulullah SAW, kecuali karena mereka adalah ahli fiqih. Dari mereka itulah kita menemukan begitu banyak hasil ijtihad, yang belum kita temukan di masa Rasulullah SAW.

Adanya penulisan mushaf dalam satu bundel, tidak lain adalah hasil ijtihad Umar bin Al-Khattab di masa khilafah Abu Bakar radhiyallahuanhuma. Sebelumnya mushaf Al-Quran hanya berupa tulisan yang berserakan di kulit, pelepah kurma, batu, kayu dan lainnya. Nabi SAW sendiri tidak pernah memerintahkan penulisan Al-Quran dalam satu bundel.

Dihidupkannya kembali shalat tarawih berjamaah di masjid adalah hasil ijtihad Umar, setelah sebelumnya shalat itu tidak pernah diadakan sejak bertahun-tahun. Ilmu Nahwu dan gramatika Bahasa Arab bisa lahir dan berkembang karena hasil ijtihad Umar bin Al-Khattab juga, sehingga kita yang bukan orang Arab bisa membaca tulisan Arab.

Di masa Utsman dan Ali pun kita menemukan banyak sekali ijtihad yang mereka lakukan. Semua membuktikan bahwa baik di masa Rasulullah SAW maupun di masa para shahabat, fiqih sudah dipakai dan dijalankan. Ini menegaskan bahwa fiqih bukan sesuatu yang baru datang kemudian.

c. Ijtihad di Masa Berikutnya

Kemudian di masa berikutnya, apa yang menjadi ijtihad selama ini kemudian disusun sedemikian rupa, dibuatkan kaidah-kaidahnya, dan dibuatkan pula contoh-contoh hasilnya dalam kitab yang tersusun rapi.

Maka kemudian orang mengenal hal tersebut sebagai sebuah cabang ilmu, yang kita kenal dengan ilmu fiqih. Masa ini adalah masa dimana keempat imam mazhab itu hidup, mereka mencurahkan segala tenaga dan pikirannya untuk menyusun banguan ilmu fiqih secara modern.

Kemudian selama 14 abad berikutnya hingga sekarang ini, ilmu fiqih menjadi referensi hukum yang sangat lengkap dan akan berlangsung hingga hari kiamat. Ini karena Fiqih memiliki sifat universal dan konprehensip, sebab syariat Islam merupakan agama terakhir di bumi. Sebab Allah SWT tidak akan lagi mengutus seorang nabi pun ke atas bumi ini dan juga tidak akan menurunkan satu pun ayat-ayat suci-Nya.

Sebab apa yang telah dibawa oleh Rasulullah SAW itu adalah sesuatu yang teramat cukup bagi kita.

Senin, 02 Februari 2015

MANFAAT AIR KELAPA





1. Air kelapa ternyata lebih bernutrisi ketimbang susu penuh (whole milk ) karena tidak mengandung kolesterol & rendah lemak.

2. Air kelapa dapat memperbaiki sirkulasi darah dan dikenal mampu membersihkan saluran pencernaan.

3. Air kelapa tidak hanya akan membuat sistem kekebalan tubuh Anda lebih baik, tetapi juga membantu tubuh melawan beberapa jenis virus penyebab penyakit.

4. Jika Anda mengidap penyakit batu ginjal, biasakanlah minum air kelapa secara rutin. Kebiasaan minum air kelapa akan membantu memecah batu ginjal dan memudahkannya keluar dari tubuh.

5. Air kelapa juga dikenal sejak dahulu dapat menyembuhkan gangguan saluran kencing ! Segelas air kelapa akan meredakan rasa sakit akibat susah kencing.

6.Jika Anda masih merasa pusing karena mabuk, tak ada yang bisa memulihkannya dengan cepat selain mengonsumsi air kelapa.

7. Air kelapa yang rasanya lembut sangat kaya akan elektrolit dan potassium. Potassium dapat membantu tubuh mengatur tekanan darah dan fungsi organ jantung

8. Air kelapa dapat mempercepat naiknya trombosite bagi penderita DBD dan menurunkan demam (trombosit turun karena dipakai untuk mencegah pendarahan, karena demam tinggi mengakibatkan pengentalan darah dan pori pembuluh darah membesar)

*Usahakan minum tanpa es n gula pasir. Semoga bermanfaat dan sehat selalu...

Subhanallah...

Semoga yang mengucapkan Aamiin di kolom komentar mendapatkan ketenangan hidup yang hakiki, sukses di dunia, dan di akhirat masuk surga firdaus tanpa hisab bersama para Nabi dan Rasul. Aamiin

Selamat Bergabung di jamaah Damai indonesiaku Online = ( klik disini ) =https://www.facebook.com/pages/Damai-Indonesiaku-Online/1464743513754252?ref=hl
MANFAAT AIR KELAPA.. 1. Air kelapa ternyata lebih bernutrisi ketimbang susu penuh (whole milk ) karena tidak mengandung kolesterol & rendah lemak. 2. Air kelapa dapat memperbaiki sirkulasi darah dan dikenal mampu membersihkan saluran pencernaan. 3. Air kelapa tidak hanya akan membuat sistem kekebalan tubuh Anda lebih baik, tetapi juga membantu tubuh melawan beberapa jenis virus penyebab penyakit. 4. Jika Anda mengidap penyakit batu ginjal, biasakanlah minum air kelapa secara rutin. Kebiasaan minum air kelapa akan membantu memecah batu ginjal dan memudahkannya keluar dari tubuh. 5. Air kelapa juga dikenal sejak dahulu dapat menyembuhkan gangguan saluran kencing ! Segelas air kelapa akan meredakan rasa sakit akibat susah kencing. 6.Jika Anda masih merasa pusing karena mabuk, tak ada yang bisa memulihkannya dengan cepat selain mengonsumsi air kelapa. 7. Air kelapa yang rasanya lembut sangat kaya akan elektrolit dan potassium. Potassium dapat membantu tubuh mengatur tekanan darah dan fungsi organ jantung 8. Air kelapa dapat mempercepat naiknya trombosite bagi penderita DBD dan menurunkan demam (trombosit turun karena dipakai untuk mencegah pendarahan, karena demam tinggi mengakibatkan pengentalan darah dan pori pembuluh darah membesar) *Usahakan minum tanpa es n gula pasir. Semoga bermanfaat dan sehat selalu... Subhanallah... Semoga yang mengucapkan Aamiin di kolom komentar mendapatkan ketenangan hidup yang hakiki, sukses di dunia, dan di akhirat masuk surga firdaus tanpa hisab bersama para Nabi dan Rasul. Aamiin Selamat Bergabung di jamaah Damai indonesiaku Online = ( klik disini ) =https://www.facebook.com/pages/Damai-Indonesiaku-Online/1464743513754252?ref=hl
Like ·
· Share · 1405964
Damai Indonesiaku Online
3 hrs ·

APAKAH SUDAH DHUHA, PAGI INI..???

Setiap muslim tidak akan membantah bahwa satu-satunya pemberi rezeki adalah Allah Swt. Namun demikian, seiring pergulatan mendulang uang, kadang kita melupakan hal tersebut. Posisi Allah sebagai pemberi rezeki seperti tergantikan oleh pimpinan perusahaan, klien, serta tender.

Bagaimana tidak? Ketika kita bekerja keras sehingga keuntungan perusahaan melonjak tajam, maka pimpinan perusahaan akan melihat kinerja kita dan menghargainya dengan me...
See More
APAKAH SUDAH DHUHA, PAGI INI..??? Setiap muslim tidak akan membantah bahwa satu-satunya pemberi rezeki adalah Allah Swt. Namun demikian, seiring pergulatan mendulang uang, kadang kita melupakan hal tersebut. Posisi Allah sebagai pemberi rezeki seperti tergantikan oleh pimpinan perusahaan, klien, serta tender. Bagaimana tidak? Ketika kita bekerja keras sehingga keuntungan perusahaan melonjak tajam, maka pimpinan perusahaan akan melihat kinerja kita dan menghargainya dengan memberikan sejumlah bonus. Namun ketika kita bekerja apa adanya dan cenderung bermalas-malasan, pimpinan perusahaan kerap memberikan teguran. Ketika teguran tidak membuat kita jera, maka pimpinan akan mengeluarkan kebijakan yang salah satunya bisa berupa pengurangan salary yang seharusnya kita terima di akhir bulan. Sedikit demi sedikit, kita pun mulai beranggapan bahwa banyak sedikitnya uang yang diterima tergantung dari kinerja yang kita lakukan, kemurahan hati pimpinan perusahaan, loyalitas klien, serta jumlah tender yang kita menangkan. Kalau sudah begini, posisi Allah Swt. sebagai pemberi rezeki pun telah tergantikan. Hati-hati! Ini adalah sirik yang meski tidak seberat dosa menyekutukan-Nya tapi hal tersebut tetap saja akan menggerogoti kebulatan akidah kita. Lebih jauh, kita pun akan diperbudak oleh harta yang seharusnya hanya menjadi alat untuk menggapai ridha-Nya. Kalau sudah begini, berhentilah sejenak dari dari aktivitas kerja Anda, ambil air wudhu, dan datangi musholah terdekat. Tenggelamkan diri dan pikiran Anda dalam kekhusukan shalat Dhuha yang kemudian disusul dengan zikir dan doa sesuai keinginan Anda. Tentu saja, yang penting yang harus Anda minta saat ini adalah agar diberi kekuatan untuk memahami bahwa pekerjaan, usaha, serta uang adalah sekadar perhiasan dunia yang tidak akan kita bawa mati. Mohonlah kepada Allah untuk senantiasa membimbing kita agar tidak terjerumus pada mendewakan usaha dan pekerjaan kita. Bagi Anda yang saat ini tengah berusaha mencari pekerjaan atau sedang merintis sebuah usaha yang sepertinya amat sulit diwujudkan di era krisis seperti sekarang ini, tidak ada salahnya pula Anda berhenti sejenak. Kalau Anda sudah merasa bahwa usaha yang Anda lakukan untuk mencari penghasilan telah secara maksimal dilakukan tapi hasilnya jauh dari harapan, mungkin Anda lupa bahwa semua itu harus dibarengi dengan doa. Pergilah ke masjid terdekat dan tunaikan shalat, zikir, dan doa Dhuha. Insya Allah, Dia Yang Maha Mendengar akan mengabulkan permintaan Anda. Sudahkah Anda Sholat Dhuha Pagi ini? Semoga kita selalu mendapatkan ilmu, hidayah dan perlindungan Allah Subhana wata’ala dimanapun kita berada... Aamiin ya Rabbal’alaamiin.... Selamat Bergabung di jamaah Damai indonesiaku Online = ( klik disini ) =https://www.facebook.com/pages/Damai-Indonesiaku-Online/1464743513754252?ref=hl
Like ·

Selasa, 16 Desember 2014

Tidak usah sok toleran mengucapkan selamat Natal!


Terkait perayaan natal yang akan berlangsung di bulan ini, isu lama kembali ramai dibicarakan, yakni masalah pengucapan selamat natal yang diharamkan bagi umat Muslim. Segelintir orang menganggap fatwa dan ketentuan yang sebenarnya dalam agama Islam ini adalah bentuk intoleran islam terhadap agama lain.

Fatwa haram ucapan selamat natal yang dikeluarkan MUI itu tidak pernah sepi dari kritikan. Banyak media dan pihak yang mengaitkan fatwa itu sebagai perusak toleransi dan disharmoni antarumat beragama. Tentu para pengkritik itu adalah orang yang lemah agamanya dan tidak memahami aqidahnya dengan benar. Betapa bodoh dan rendahnya iman seorang Muslim bila ia menggadaikan aqidahnya hanya untuk mendapat stempel sebagai muslim 'toleran'.

Masyarakat khususnya umat muslim sudah sangat perlu mengetahui batasan-batasan aqidah yang diatur dalam syariat, sehingga dalam bertindak dan bersikap secara sosial dengan penganut agama lain tidak akan melampaui batas yang telah jelas ditetapkan dalam Syariat Islam.

Untuk mengetahui sebab haramnya pengucapan natal, tentu harus dipahami terlebih dahulu apakah definisi dan makna perayaan natal itu sendiri. Mengapa masalah ucapan saja, seperti ucapan merry christmas and happy new year, dipersoalkan serius dalam ajaran Islam?. Tentu saja dipersoalkan! Sebab ucapan selamat natal adalah persoalan yang sangat prinsip dalam Islam, yang dapat menjerumuskan seseorang menjadi kafir. Memberi ucapan selamat natal berarti menyakini kebenaran atas kelahiran penjelmaan anak tuhan bernama Jesus Kristus kepada pemeluk agama Nashrani. Ucapan itu otomatis secara sadar atau tidak, mengakui bahwa Tuhan punya anak lelaki.

Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Dalam bahasa Inggris disebut dengan christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang berkumpul merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adalah Tuhan meskipun terlahir sebagai manusia. Bahkan ada fakta baru menyebutkan, bahwa tanggal 25 Desember merupakan hari kelahiran Dewa Matahari, jadi hari natal sama sekali tidak bisa disambung-sambungkan kepada hari kelahiran nabi Isa AS. Umat nasrani sendiri tidak seluruhnya sepakat bahwa tuhan mereka lahir pada 25 Desember, lalu mengapa kita dengan bodohnya mengucapkan selamat atas sesuatu yang bahkan tidak diketahui kebenarannya.

Ucapan selamat natal bukan sekedar penghormatan atau bagian dari toleransi beragama, namun merupakan persoalan yang sangat prinsip dalam agama Islam dan jika diucapkan oleh seorang muslim dapat merusak aqidahnya. Bagi umat Islam, bertoleransi kepada mereka bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal, akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya. Tentu saja pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, maupun sms adalah perbuatan kufur karena orang tersebut sudah memberikan pengakuan terhadap ketuhanan yesus dan rela dengan prinsip-prinsip agama nasrani.

Ada sebagian tokoh islam yang sembrono berfatwa, bahwa mengucapkan natal jika diniatkan untuk kelahiran nabi Isa AS, maka ucapan tersebut dibolehkan. Ini pendapat orang bodoh yang tidak memahami hakikat ritual hari natal. Orang nasrani sendiri tidak pernah mengatakan, bahwa natal adalah kelahiran seorang Nabi, namun mereka berkeyakinan bahwa natal adalah hari kelahiran tuhan dan ritual natal adalah perayaan sukacita/ kegembiraan umat nasrani atas lahirnya tuhan mereka, bukan kelahiran seorang nabi Isa as. Sehingga mengucapkan natal dengan niat turut bergembira atas kelahiran nabi Isa as adalah bathil, karena mereka tidak bersukacita dengan niat yang sama. Islam menganggap Isa AS adalah nabi, nasrani menganggap Isa AS adalah tuhan. Kesimpulannya kita berbeda jelas dan tidak ada hal yang dapat dikompromikan termasuk ucapan selamat sebagai bentuk toleransi, karena dasar keyakinan kita tentang nabi Isa as jauh berbeda.

Coba saja kita berbalik meminta mereka untuk merasa senang dengan agama Islam, mengucapkan dua kalimat syahadat, mengakui bahwa Allah itu Esa dan Muhammad adalah utusan Allah, apakah mereka akan rela melakukannya atas dasar toleransi? tentu tidak. Mereka tidak akan mau melakukannya, maka mengapa kita tidak berprinsip sama..? tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar prinsip dasar agama kita.

Iman Kristiani tidak mungkin mengakui Muhammad SAW adalah seorang nabi. Ketika mereka menyatakan Muhammad SAW adalah seorang nabi, maka lenyaplah ke-Kristenan-nya. Ketika lenyap ke-Kristenan-nya maka secara otomatis, menurut iman Kristiani dia termasuk orang-orang yang tidak diselamatkan oleh Yesus alias masuk neraka.

Alhasil, seorang Muslim yang mengucapkan selamat natal, walaupun tidak ada niat pengakuan terhadap ketuhanan yesus, tetap saja hal itu dilarang. Sebab Allah Ta'ala sangat murka dengan ritual penyekutuan Allah, seperti peringatan hari kelahiran yesus. Bagaimana seorang muslim ikut serta mengucapkan selamat kepada mereka yang jelas-jelas melecehkan Allah Ta'ala?…Maka jelaslah sudah, sekali pun dalam ucapan itu tidak ada niat, pantaskah kita ikut rela dan senang terhadap mereka yang melecehkan dan ingkar terhadap ke-esaan Allah Ta'ala dengan alasan toleransi?.. Apalah artinya mengucapkan sepatah kata dengan alasan toleransi, namun akhirnya sepatah kata itu pula yang akan menjerumuskan kita ke dalam jurang jahannam. Na'udzubillah Min Dzalik!..

Maksud hadits: "Sesungguhnya ada seorang hamba yang berbicara dengan suatu ucapan yang tidak dipikirkan bahayanya terlebih dahulu, sehingga membuatnya dilempar ke neraka dengan jarak yang lebih jauh dari pada jarak antara timur dan barat". (Hadits Muslim)

Saudara-saudaraku se-Iman, Islam tidak melarang bekerja sama dan bergaul dengan Umat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, namun ada batas-batas yang tidak boleh diterjang, seperti jika terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syari'at termasuk ucapan yang bersifat pembenaran keyakinan agama mereka.

Maksud firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putera Maryam", padahal Al-Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Rabbku dan Rabbmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun." (Al-Ma'idah: 72)

"Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwanya Allah salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Ilah (yang kelak berhak disembah) selain Ilah Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih." (Al-Ma'idah: 73)

"Orang-orang Yahudi berkata: "Uzair itu putera Allah" dan orang-orang Nasrani berkata: "Al-Masih itu putera Allah". Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir terdahulu. Dila'nati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling." (At Taubah: 30)

Bahkan orang-orang kafir yang menyebut Allah yang esa mempunyai anak telah mengguncangkan langit dan bumi: "Hampir saja langit pecah dan bumi terbelah, dan gunung-gunung runtuh (karena ucapan itu) karena mereka menganggap allah yang maha pemurah mempunyai anak," (Maryam: 90-91).

Ingat! ucapan Selamat Natal maupun merayakan Hari natal bukan bentuk toleransi antarumat beragama, tapi bentuk pencampur-adukkan aqidah antara haq dengan bathil. Seorang muslim wajib bersikap tegas dan jelas kepada mereka yang menuduh dan meyakini bahwa Allah Ta'ala punya anak. Mana mungkin seorang muslim sejati akan ikut serta merayakan, mengucapkan selamat atas perayaan natal yang jelas-jelas menyekutukan Allah?..

Oleh karena itu, saudara-saudaraku se-Iman, berhati-hatilah dalam urusan aqidah. Karena perbuatan, ucapan maupun isi hati semua akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah Ta'ala. Apalagi terkait hal yang sangat prinsip dalam Islam.

Apalah artinya seorang Muslim mengucapkan sepatah kata dengan alasan toleransi, namun akhirnya sepatah kata itu pula yang akan menjerumuskannya ke dalam jahannam. Na'udzubillah Min Dzalik!..

Kamis, 04 Desember 2014

Struktur Organisasi & Funsi

Bagian PIC
BOD : Dirut
PENGEMBANGAN BISNIS DAN PEMASARAN : Marketting
TECHNICAL SUPPORT : ???
OPERASI dan PEMELIHARAAN : ???
LOGISTIK dan PEMBELIAN : ???
KEUANGAN : ???
HRD dan LEGAL : ???
QUALITY ASSURANCE



Tugas Pokok Organisasi :

1. BOD
Ditetapkan berdasarkan anggaran dasar perusahaan yang ditetapkan dalam akta pendirian perusahaan No. _____ tahun _____ tanggal _______ di Jakarta

2. PENGEMBANGAN BISNIS DAN PEMASARAN
a. Mencari potensi-potensi bisnis baru yang akan dikembangkan perusahaan sejalan dengan visi dan misi perusahaan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
b. Menganalisa kelayakan bisnis dari potensi-potensi yang ada sehingga bisa di tetapkan sebagai alternatif pilihan bisnis perusahaan.
c. Merencanakan dan melaksanakan kajian pasar dari produk yang akan ditawarkan kepada pelanggan.
d. Merencanakan dan menetapkan alternatif strategi perusahaan untuk mencapai keberhasilan dalam menjalankan bisnis perusahaan yang akan diusulkan kepada BOD.
e. Mengusulkan kepada BOD untuk menjalankan bisnis baru yang dianalisa layak untuk dijalankan.
f. Merencanakan dan membuat rencana penjualan produk.
g. Merencanakan dan membuat strategi penjualan.
h. Melaksanakan penjualan produk yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
i. Melaksanakan evaluasi dari setiap hasil penjualan dalam setiap periode tertentu (minimum 1 kali dalam setiap tiga bulan).
j. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan da
k. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan Pengembangan Bisnis untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan.
l. Menyelenggarakan koordinasi (rapat) mingguan dan membuat laporan mingguan kepada pihak management (atasan langsung).
m. Merencanakan dan menyiapkan proses bisnis Perusahaan terkait dengan prosedur pengembangan binis perusahaan.
n. Merencakan kebutuhan anggaran SDM sesuai dengan tuntutan kerja dan rencana jangka panjang perusahaan untuk diajukan kepada management dan ditetapkan di didalam RKAP tahunan.

3. TECHNICAL SUPPORT
a. Melakukan analisa dan solusi perbaikannya setiap kerusakan perangkat yang dilaporkan oleh pelanggan atau unit kerja Operasi dan Pemeliharaan atau unit kerja lainnya yang membutuhkan.
b. Melakukan evaluasi dan menghitung statistik kerusakan perangkat dalam periode tertentu (setiap 3 bulan sekali).
c. Memberikan dukungan konsultasi teknis kepada seluruh unit kerja yang ada dilapangan.
d. Menentukan jumlah spare part yang dibutuhkan oleh unit kerja Operasi dan Pemeliharaan berdasarkan hasil dari perhitungan statistik (Hisory of file).
e. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan dukungan teknis (Technical Support) untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan.
f. Menyelenggarakan koordinasi (rapat) mingguan dan membuat laporan mingguan kepada pihak management (atasan langsung).
g. Merencanakan dan membuat proses bisnis terkait dengan pelaksanaan dukungan teknis (Technical Support)
h. Merencanakan dan mengelola keluar masuk perangkat (spare).
i. Mendokumentasikan setiap pengeluaran atau pemasukan perangkat (spare).
j. Melayani setiap permintaan penggantian perangkat yang rusak yang diajukan oleh unit kerja Operasional dan Pemeliharaan atau unit kerja lainnya sesuai dengan Prosedur yang telah ditetapkan. . Merencanakan dan melaksanakan perbaikan perangkat yang rusak sesuai dengan model bisnis dengan pemasok perangkat (Kontrak) yang telah disepakati
k. Merencanakan dan membuat proses bisnis terkait dengan pengelolaan Spare Pool.
l. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan pengelolaan Spare Pool untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan

4. OPERASI DAN PEMELIHARAAN
a. Bertanggungjawab terhadap pencapaian SLA yang telah ditentukan oleh Perusahaan, sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati oleh pelanggan (Customer).
b. Menyusun perencanaan kegiatan operasional (preventive dan corrective), disusun berdasarkan kriteria harian, mingguan dan bulanan.
c. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan. Memeriksa dan mengesyahkan usulan Operasi dan Pemeliharaan yang dikerjakan oleh Mitra Kerja dilapangan (Subcon) termasuk metoda, strategi, dls.
d. Menyelenggarakan koordinasi (rapat) mingguan dalam rangka pekerjaan monitoring Operasi dan Pemeliharaan dan mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi ketidaksesuian dengan SLA yang ditetapkan.
e. Mengelolan dan mengarahkan jalannya Operasi dan Pemeliharaan sesuai dengan rencana target SLA yang telah disepatai dalam kontrak.
f. Melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah atau instansi lain yang terkait dengan perijinan, kinerja operasi, layanan masyarakat (SLA) dan lain sebagainya terkait dengan kegiatan pelaksanaan pekerjaan di daerah.
g. Memeriksa dan mengesyakan laporan performansi yang dikerjakan oleh Mitra Kerja dan atau unit kerja lainnya yang ada di garis komondo Operasi dan Pemeliharaan.
h. Melakukan serah terima hasil pekerjaan operasi dan pemeliharaan dengan Mitra kerja Pelaksana di lapangan.
i. Bertangungjawab terhadap keseluruhan pekerjaan yang terkait dengan Operasi dan Pemeliharaan.
j. Merencanakan dan membuat proses bisnis terkait dengan pelaksanaan Operasi dan Pemeliharan.
k. Merencakan kebutuhan anggaran SDM sesuai dengan tuntutan kerja dan rencana jangka panjang perusahaan untuk diajukan kepada management dan ditetapkan di didalam RKAP tahunan.


5. LOGISTIK dan PEMBELIAN
a. Merencanakan sistem pengadaan sesuai dengan RKAP yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dengan user atau unit kerja yang akan menggunakannya.
b. Merencanakan dan membuat harga patokan sendiri (HPS) berdasarkan harga pasaran.
c. Mengajukan HPS kepada management untuk disetujui, sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
d. Menetapkan spesikasi teknis atau persyaratan lainnya dan bekerjasama dengan unit kerja atua user terkait.
e. Melaksanakan pengadaan sesuai dengan prosedur pengadaan yang berlaku di perusahaan
f. Mengajukan usulan kepada management untuk menetapkan Mitra Pengadaan yang akan ditetapkan oleh pelaksana (dalam hal dilakukan proses tender, Pelaksana adalah pemenang tender).
g. Membuat SPK (Surat Perintah kerja) atau PO kepada Mitra Pelaksana (Pemenang Tender) dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang (Sesuai dengan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa).
h. Mengajukan permintaan kepda bagian Hukum untuk melaksanakan pembuatan kontrak pegadaan.
i. Memonitoring pelaksanaan pengadaan sampai dengan barang atau jasa ter-deliver sesuai dengan Kontrak yang berlaku.
j. Melakukan pemeriksaan barang yang di terima dari pelaksana pengadaan dan disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan didalam kontrak.
k. Menerbitkan Berita Acara Penerimaan Barang dan atau Jasa.
l. Menyerahkan Barang atau Jasa kepada pihak unit kerja yang terkait dengan menerbitkan Berita Acara Serah Terima Barang dan atau Jasa, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Menyelenggarakan koordinasi (rapat) mingguan dan membuat laporan mingguan kepada pihak management (atasan langsung).
m. Merencanakan dan membuat proses bisnis terkait dengan pelaksanaan pengadaan (Prosedur pengadaan).
n. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan kegitan Logistik untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan.
o. Merencakan kebutuhan anggaran SDM sesuai dengan tuntutan kerja dan rencana jangka panjang perusahaan untuk diajukan kepada management dan ditetapkan di didalam RKAP tahunan.
.

6. KEUANGAN
a. Mengelola kegiatan keuangan meliputi penyusunan perencanaan keuangan, biaya dan pendapatan berdasarkan program kerja untuk menjaga kesehatan dan keamanan keuangan Perusahaan.
b. Mengidentifikasi tarif dan perhitungan pemakaian kapasitas (tidak terbatas pada suatu projek, tetapi menyeluruh).
c. Mengelola database pelanggan (contoh: Layanan Manage Service) dan tabel tarif.
d. Mengelola data NMS, bekerjasama dengan unit kerja NOC.
e. Memastikan dan memonitoring proses penagihan (invoicing) termasuk ketersediaan data dan laporan yang terkait dengan invoice dan revenue Perushaaan.
f. Melaksanakan pembayaran keuangan, melaksanakan verifikasi bukti-bukti pembayaran, dan menjaga ketaatan terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
g. Membuat laporan management untuk seluruh kegiatan Perusahaan secara berkali (bulanan, Triwulan dan Tahunan).
h. Melaksanakan pembayaran Gaji karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
i. Membuat asumsi-asumsi perhitungan anggaran tahunan dalam hal konversi perhitungan keuangan dan perencanaan bisnis (Misalnya : Nilai Dollar terhadap rupiah, IRR, NVP, PBR dls).
j. Merencanakan dan membuat proses bisnis terkait dengan pelaksanaan kegiaatan Keuangan (Prosedur Pembayaran Uang Muka, Prosedur Pembayaran Prestasi kerja, dls).
k. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan kegitan Keuangan untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan.
l. Merencakan kebutuhan anggaran SDM sesuai dengan tuntutan kerja dan rencana jangka panjang perusahaan untuk diajukan kepada management dan ditetapkan di didalam RKAP tahunan.

7. HRD dan LEGAL
a. Merencanakan dan melaksanaan rekrutmen pegawai sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dalam RKAP dengan terlebih dahulu melakukan kalrifikasi kepada unit kerja terkait.
b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dari setiap karyawan perusahaan.
c. Melakukan pengawasan kepada seluruh karyawan dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin kerja (Absensi, Etika, dls).
d. Membuat kontrak kerja atau kesepakatan kerja dengan setiap karyawan yang diterima di perusahaan.
e. Membuat dan mensosialisasikan tata tertib karyawan dalam Perusahaan.
f. Melaksanakan pembinaan kepada karyawan.
g. Melaksanakan tindakan hukum yang terkait dengan disiplin karyawan jika diperlukan.
h. Merencakan kebutuhan anggaran SDM sesuai dengan tuntutan kerja dan rencana jangka panjang perusahaan untuk diajukan kepada management dan ditetapkan di didalam RKAP tahunan.
i. Mengadministrasikan kepegawain sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di NKRI (Sistem tatanan kerja, hak dan kewajian, dls).
j. Membantu unit kerja Logistik dalam hal pembuatan Kontrak Pengadaan barang dan atau Jasa.
k. Menjaga dan mengola Goverment Relation.
l. Membuat lisensi atau perijinan-perijinan yang diperlukan oleh Perusahaan.
m. Merencanakan dan membuat proses bisnis terkait dengan pelaksanaan kegiaatan bagian Hukum dan SDM. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan kegitan Logistik untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan.
n. Merencakan kebutuhan anggaran SDM sesuai dengan tuntutan kerja dan rencana jangka panjang perusahaan untuk diajukan kepada management dan ditetapkan di didalam RKAP tahunan.

8. QUALITY ASSURANCE
a. Merencanakan dan melaksanakan koordinasi dalam pembuatan proses bisnis Perusahaan dengan setiap unit kerja yang ada diperusahaan.
b. Mengawasi dan mengendalikan setiap proses bisnis yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja.
c. Melaksanakan evaluasi dan perbaikan setiap proses bisnis jika diperlukan untuk mendapatkan hasil kerja yang optimum (dilaksanakan setiap tiga bulan sekali).
d. Memastikan bahwa setiap kegiatan operasional Perusahaan sudah berjalan mengikuti proses bisnis yang telah ditetapkan.
e. Mendokumentasikan semua dokumentasi QA.
f. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan kegiatan QA untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan. Menyelenggarakan koordinasi (rapat) mingguan dan membuat laporan mingguan kepada pihak management (atasan langsung).
g. Merencanakan dan melaksanakan sertfikasi ISO secara berkala sesuai yang diperlukan oleh perusahaan.
h. Merencakan kebutuhan anggaran SDM sesuai dengan tuntutan kerja dan rencana jangka panjang perusahaan untuk diajukan kepada management dan ditetapkan di didalam RKAP tahunan.

Selasa, 11 November 2014

Cara setting / konfigurasi modem Shiron

Modem Shiron. Sebelum memulai melakukan settingan pada modem, arahkan antena ke satelit tujuan, lihat petunjuk dibawah ini.Hubungkan laptop / PC dengan modem seperti pada artikel cara konfigure modem shiron menggunakan kabel LAN (support Shiron S2 dan 4G), cara konfigure modem shiron menggunakan kabel serial (DB9) (support shiron s2) atau atau cara konfigure modem shiron menggunakan kabel data ( support Shiron 4G). Secara garis besar langkah-langkahnya sebagai berikut.
1. Rubah Operasion Mode dari SCPC menjadi Intersky
2. Konfigurasi dvb receiver ( Untuk menerima sinyal )
3. Konfigurasi Transmit (untuk memancar )
4. Setting networking configuration ( untuk Ip modem)
5. Pointing (monitor sinyal strange atau EB/NO )
6. Monitor event log (Monitor Koneksi antara Remote dan HUB )
Cat: Seluruh nilai parameter dalam tutorial ini hanya untuk project USO desa dering yang menggunakan satelit Upstar 5. Untuk project lain silahkan koordinasikan dengan NOC provider untuk mengisi nilai parameternya.

1. Rubah Operasion Mode SCPC menjadi Intersky
Pada kondisi modem normal Operasion Mode yang digunakan adalah InterSKY yang berarti mode untuk
bergabung kejaringan, sedangkan untuk melakukan setting modem di lakukan pada mode SPCP.
Login ke modem
User name : admin
Password : admin
login
Akan masuk Main menu
telnet
Selanjutnya tekan ENTER, masuk ke General Configuration >> Terminal Operational Modes
general
Selanjutnya rubah operation mode menjadi SPCP dengan menekan tombol kanan/kiri pada keyboard kemudian ENTER.
mode opration
Setelah ditekan ENTER maka akan kembali ke menu General Configuration pilih Cold Reset Board.

konfigurasi modem shiron

Maka modem akan menkonfirmasi apakah anda mau reset atau tidak, tekan Y pada keyboard diakhiri ENTER. Perhatikan pada modem akan melakukan restart tunggu sekitar 10 menit hingga modem normal, kemudian login kembali seperti cara yang pertama selanjutnya konfigurasi DVB Receiver.


2. Konfigurasi DVB Receiver

Setelah login masuk ke Configuration >> pilih DVB Receiver Configuration >> Tuner Configuration: Active, isi parameter seperti berikut.
konfigurasi modem shiron
Setelah selesai tekan ENTER, selanjutnya pilih Tuner Configuration: Non Active setting parameter seperti berikut.
konfigurasi modem shiron
Kembali ke menu DVB Receiver Configuration >> Displays User PIDs
cara konfigurasi modem shiron
Jika PID 646 & 100 tidak ada maka masukkan dengan cara:

Hapus PID selain 646 & 100, kembali ke DVB Receiver configuration >> Delete User PID >> Masukkan nilai yang akan di hapus. Setelah terhapus masukan PID baru >> Add User PID.

Cat: Apabila salah memasukkan nilai parameter Tuner Configuration: Active & Tuner Configuration: Non Active akibatnya fatal anda tidak akan mendapatkan sinyal meskipun Azimuth, Elevasi dan Polarisasi antena sudah betul.

3. Konfigurasi Transmit

Kembali ke menu Configuration pilih Transmitter Configuration >> Transmitter Type >> Pilih BMFDMA >> ENTER.

Cat: Transmitter type FDMA untuk melakukan crosspole.
Setelah di ENTER otomatis akan kembali ke menu Transmitter Configuration >> pilih Transmitter RF Configuration >> ENTER, Isikan nilai parameter seperti berikut.
cara konfigure modem shiron
Setelah selesai diisi tekan ENTER kemudian kembali ke menu Configuration dengan menekan ESC. Selanjutnya adalah mensetting Networking Configuration.

4. Setting Networking Configuration
Kembali ke menu Configuration pilih Transmitter Configuration >> Networking Configuration >> Network Interfaces Configuration. Tampilannya akan seperti gambar dibawah ini, untuk nilai parameternya di koordinasikan dengan NOC karena tiap lokasi dan tiap modem akan berbeda dan jangan lupa untuk meninfokan serial number modem agar di create di NCC, SN modem dapat dilihat dibelakang modem.
modem shiron
Setelah semua selesai langkah selanjutnya adalah Save Paramter, pada menu configuration >> General Configuaration >> Save terminal parameter.
save
Yang terakhir rubah kembali mode operasi modem menjadi InterSKY, lalu Reset modem seperti cara yang pertama. Sampai disini modem telah berhasil di konfigurasi selanjunya lakukan pointing antenna sambil memonitor sinyal eb/no dilaptop lihat artikel selanjutnya cara pointing modem shiron.

Kamis, 02 Oktober 2014

SOSIALISASI BERSAMA BP3TI

ACARA SOSIALISASI BERSAMA TEAM BP3TI DI KABUPATEN BOALEMO GORONTALO TAHUN 2012

Aula Pelaksaan
Dari Kiri ke Kanan DISHUB Kab.Boalemo Bp.Djatnika, Staf Ahli BP3TI Bp Suprawoto, ICON+ Imran Djau, Telkom, Lintas Arta dan Multi Media Nusantara
Ibu Camat Dulupi sedang memberikan pertanyaan ke pada peserta Sosialisasi.
Wakil dari ICON + dalam hal ini diwakili oleh Bp Imran Djau Sedang memberikan pengarahan kepada para peserta sosialisasi.
Wakil dari ICON + dalam hal ini diwakili oleh Bp Imran Djau Sedang memberikan pengarahan kepada para peserta sosialisasi.
Mobil Internet keliling
Para Sosialisator sedang mendengarkan pertanyaan dari warga dan para kepala desa sebagai pengguna Telepon desa berdering.
Para Sosialisator sedang mendengarkan pertanyaan dari warga dan para kepala desa sebagai pengguna Telepon desa berdering.
Serah Terima Kunci Mobil Internet keliling dari BP3TI dalam hal ini di wakili oleh Bp.Suprawoto kepada Bp Bupati Boalemo Bp.Rum Pagau
Wakil dari Lintas Arta sedang memberikan penjelasan mengenai penggunaan telepon dan Internet
Wakil dari Telkom sedang membeikan tanggapan atas pertanyaan dari para peserta sosialisasi.

Hafar Neptune Photo Dome Problem

GHOSHOB

  Jika di pesantren, istilah ini sudah sangat familiar. Hanya saja pengertian dan prakteknya sesungguhnya ada perbedaan dari makna ghoshob s...