Rabu, 06 November 2019

ANDA MAU ANGGAP ROSUL MANUSIA BIASA?

 Sayidah Aminah berkata, “Ketika aku mengandung “Kekasihku” Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam, di awal masa kehamilanku, yaitu bulan Rajab.

Suatu malam, ketika aku dalam kenikmatan tidur, tiba tiba masuk seorang laki-laki yang sangat elok parasnya, wangi aromanya, dan tampak sekali pancaran cahayanya.

Dia berkata, “Marhaban bika Ya Muhammad (Selamat datang untukmu Wahai Muhammad)”.
Aku bertanya, “Siapa engkau?”
Ia menjawab “Aku Adam, ayah sekalian manusia”
“Apa yang engkau inginkan?”
“Aku ingin membawa kabar gembira. Bahagialah engkau wahai Aminah, engkau sedang mengandung “Sayyidil Basyar” (Pemimpin Manusia)”

Pada bulan kedua datang seorang laki-laki, seraya berkata, “Assalamu’alaika Ya Rasulallah (Salam untukmu wahai utusan Allah)”.
Aku bertanya, “Siapa engkau?”
Ia menjawab, “Aku Tsits”
“Apa yang engkau inginkan”
“Aku ingin menggembirakanmu, bergembiralah wahai Aminah, engkau sedang mengandung “Shohibut Ta’wil wal Hadits” (Pemilik Ta’wil dan Hadits)”

Pada bulan ketiga datang seorang laki-laki yang berkata, “Assalamu’alaika ya Nabiyallah (Salam untukmu wahai Nabi Allah)”.
Aku bertanya, “Siapa engkau?”
Ia menjawab, “Aku Idris”
“Apa yang engkau inginkan”
“Gembiralah engkau Ya Aminah, engkau sedang mengandung “Nabiyir Ro-iis” (Nabi Pemimpin)”.
Pada bulan keempat datang seorang laki-laki yang berkata, “Assalamu’alaika ya Habiballah (Salam untukmu wahai Kekasih Allah)”.
Aku bertanya, “Siapa engkau?”
Ia menjawab, “Aku Nuh”
“Apa yang engkau inginkan”
“Bahagialah wahai Aminah, engkau sedang mengandung “Shohibun Nashri wal Futuh” (Pemilik Pertolongan dan Kemenangan)”.

Pada bulan kelima datang seorang laki-laki yang berkata, “Assalamu’alaika ya shafwatallah (Salam untukmu wahai Sahabat Karib Allah)”.
Aku bertanya, “Siapa engkau?”
Ia menjawab, “Aku Hud”
“Apa yang engkau inginkan”
“Bergembiralah wahai ibu Aminah, engkau sedang mengandung “Shohibusy Syafa’ah fil yawmil Masyhud” (Pemilik Syafaat di Hari persaksian/ Hari kiamat)”.

Pada bulan keenam datang seorang laki-laki yang berkata, “Assalamu’alaika ya Rohmatallah (Salam untukmu wahai kasih sayang Allah)”.
Aku bertanya, “Siapa engkau?”
Ia menjawab, “Aku Ibrohim AlKholil”
“Apa yang engkau inginkan”
“Bahagialah engkau Ya Aminah, engkau sedang mengandung “Nabiyil Jalil” (Nabi yang Agung)”.
Pada bulan ketujuh datang seorang laki-laki yang berkata, “Assalamu’alaika ya manikhtaarohullah” (Salam untukmu wahai orang yang telah dipilih Allah)”.
Aku bertanya, “Siapa engkau?”
Ia menjawab, “Aku Isma’il Adz-Dzabih (Yang disembelih)”
“Apa yang engkau inginkan”
“Gembiralah Ya Aminah, engkau sedang mengandung “Nabiyil Malih” (Nabi yang Elok)”.

Pada bulan kedelapan datang seorang laki-laki yang berkata, “Assalamu’alaika ya Khirotallah” (Salam untukmu wahai pilihan Allah)”.
Aku bertanya, “Siapa engkau?”
Ia menjawab, “Aku Musa putra Imran”
“Apa yang engkau inginkan”
“Kabar gembira Ya Aminah, engkau sedang mengandung “Man Yunzalu ‘alaihil Qur’an” (Orang yang akan diuturunkan padanya Al-Qur’an)”.

Pada bulan kesembilan, yakni bulan Robi’ul Awwal, datang seorang laki-laki yang berkata, “Assalamu’alaika ya Rosulallah” (Salam untukmu wahai utusan Allah)”.
Aku bertanya, “Siapa engkau?”
Ia menjawab, “Aku Isa putra Maryam”
“Apa yang engkau inginkan”
“Gembiralah engkau Ya Aminah, engkau sedang mengandung “Nabiyil Mukarrom wa rosulil mu’adhom” (Nabi yang dimuliakan dan Rasul yang diagungkan)”.

Syaikh Nawawi Banten, Maulid Ibriz, hlm 17-19.

Detik-detik Kelahiran  Nabi Muhammad SAW

Telah disebutkan bahwa sesungguhnya pada bulan ke sembilan kehamilan Sayyidah Aminah (Robi'ul-Awwal) saat hari-hari kelahiran Nabi Muhammad saw sudah semakin dekat, Alloh swt semakin melimpahkan bermacam anugerah-Nya kepada Sayyidah Aminah mulai tanggal 1 hingga malam tanggal 12 Robiul-Awwal malam kelahiran Al-Musthofa Muhammad saw.

Pada Malam Pertama (ke 1) :

Alloh swt melimpahkan segala kedamaian dan ketentraman yang luar biasa sehingga Sayyidah Aminah merasakan ketenangan dan kesejukan jiwa yang belum pernah dirasakan sebelumnya.

Pada malam ke 2 :

Datang seruan berita gembira kepada ibunda Nabi Muhammad saw yang menyatakan dirinya akan mendapati anugerah yang luar biasa dari Alloh swt.

Pada malam ke 3 :

Datang seruan memanggil :
“Wahai Aminah … sudah dekat saat engkau melahirkan Nabi yang agung dan mulia, Muhammad Rosululloh saw yang senantiasa memuji dan bersyukur kepada Alloh swt.”

Pada malam ke 4 :

Sayyidah Aminah mendengar seruan beraneka ragam tasbih para malaikat secara nyata dan jelas.

Pada malam ke 5 :

Sayyidah Aminah mimpi bertemu dengan Nabi Alloh Ibrohim as.

Pada malam ke 6 :

Sayyidah Aminah melihat cahaya Nabi Muhammad saw memenuhi alam semesta.

Pada malam ke 7 :

Sayyidah Aminah melihat para malaikat silih berganti saling berdatangan mengunjungi kediamannya membawa kabar gembira sehingga kebahagiaan dan kedamaian semakin memuncak.

Pada malam ke 8 :

Sayyidah Aminah mendengar seruan memanggil dimana-mana, suara tersebut terdengar dengan jelas mengumandangkan :
“Berbahagialah wahai seluruh penghuni alam semesta, telah dekat kelahiran Nabi agung, Kekasih Alloh swt Pencipta Alam Semesta.”

Pada malam ke 9 :

Alloh swt semakin mencurahkan rohmat kasih sayang kepada Sayyidah Aminah sehingga tidak ada sedikitpun rasa sakit, sedih, susah, dalam jiwa Sayyidah Aminah.

Pada malam ke 10 :

Sayyidah Aminah melihat tanah Tho’if dan Mina ikut bergembira menyambut akan kelahiran Nabi Muhammad saw.

Pada malam ke 11 :

Sayyidah Aminah melihat seluruh penghuni langit dan bumi ikut bersuka cita menyongsong kelahiran Sayyidina Muhammad saw.

Malam detik-detik kelahiran Nabi Muhammad saw, tepat tanggal 12 Robi’ul-Awwal di sepertiga malam. Di malam ke 12 ini langit dalam keadaan cerah tanpa ada mendung sedikitpun. Saat itu Sayyid Abdul Mutholib (kakek Nabi Muhammad saw) sedang bermunajat kepada Alloh swt di sekitar Ka’bah. Sedangkan Sayyidah Aminah sendiri di rumah tanpa ada seorang pun yang menemaninya.

Tiba-tiba Sayyidah Aminah melihat tiang rumahnya terbelah dan perlahan-lahan muncul 4 wanita yang sangat masing² sangat jelita, anggun dan cantik, diliputi dengan cahaya kemilau yang memancar serta semerbak harum memenuhi seluruh ruangan.

Wanita pertama datang berkata :
”Sungguh berbahagialah engkau wahai Aminah, sebentar lagi engkau akan melahirkan Nabi yang agung, junjungan semesta alam. Beliaulah Nabi Muhammad saw. Kenalilah aku, bahwa aku adalah istri Nabi Alloh Adam as, ibunda seluruh ummat manusia, aku diperintahakan Alloh untuk menemanimu.”

Kemudian datanglah wanita kedua yang menyampaiakan kabar gembira :
“Aku adalah istri Nabi Alloh Ibrohim as  yang diperintahkan Alloh swt untuk menemanimu.”

Begitu pula menghampiri wanita yang ketiga :
”Aku adalah Asiyah binti Muzahim yang diperintahkan Alloh untuk menemanimu.”

Datanglah wanita ke empat :
”Aku adalah Maryam, ibunda Isa as datang untuk menyambut kehadiran putramu Muhammad Rosululloh.”

Sehingga semakin memuncak rasa kedamaian dan kebahagiaan ibunda Nabi Muhammad saw yang tidak bisa terlukiskan dengan kata-kata.

Keajaiban berikutnya Sayyidah Aminah melihat sekelompok demi sekelompok manusia bercahaya berdatangan silih berganti memasuki ruangannya dan mereka memanjatkan puji-pujian kepada Alloh swt dengan berbagai macam bahasa yang berbeda.

Detik berikutnya Sayyidah Aminah melihat atap rumahnya terbuka dan terlihat oleh beliau bermacam-macam bintang di angkasa beterbangan yang sangat indah berkilau cahayanya.

Detik berikutnya Alloh swt memerintahkan kepada Malaikat Ridhwan agar mengomandokan seluruh bidadari sorga agar berdandan cantik dan rapi, memakai kain sutra dan segala macam bentuk perhiasan dengan bermahkotan emas, intan permata yang bergemerlapan, dan menebarkan wangi-wangian sorga yang harum semerbak ke segala penjuru, lalu beribu ribu bidadari² itu dibawa ke alam dunia oleh Malaikat Ridhwan, terlihat wajah bidadari² itu gembira.

Lalu Alloh swt memanggil :
“Yaa Jibril … serukanlah kepada seluruh arwah para Nabi, para Rosul, para wali agar berkumpul, berbaris rapi, bahwa sesungguhnya Kekasih-Ku cahaya di atas cahaya, agar disambut dengan baik dan suruhlah mereka mnyambut kedatangan Nabi Muhammad saw.

Yaa Jibril … perintahkanlah kepada Malaikat Malik agar menutup pintu-pintu neraka dan perintahakan kepada Malaikat Ridhwan untuk membuka pintu-pintu sorga dan bersoleklah engkau dengan sebaik-baiknya keindahan demi menyambut kekasih-Ku Nabi Muhammad saw.

Yaa Jibril… bawalah beribu ribu malaikat yang ada di langit, turunlah ke bumi, ketahuilah Kekasih-Ku Muhammad saw telah siap untuk dilahirkan dan sekarang tiba saatnya Nabi Akhiruzzaman.”

Dan turunlah semua malaikat, maka penuhlah isi bumi ini dengan beribu ribu malaikat. Sayyidah Aminah melihat malaikat itupun berdatangan membawa kayu-kayu gahru yang wangi dan memenuhi seluruh jagat raya. Pada saat itu pula mereka semua berdzikir, bertasbih, bertahmid, dan pada saat itu pula datanglah burung putih yang berkilau cahayanya mendekati Sayyidah Aminah dan mengusapkan sayapnya pada Sayyidah Aminah, maka pada saat itu pula lahirlah Nabi Muhammad Rosululloh saw dan tidaklah Sayyidah Aminah melihat kecuali cahaya, tak lama kemudian terlihatlah jari-jari Nabi Muhammad saw bersujud kepada Alloh seraya mengucapkan :
“Allohu Akbar ... Allkhu Akbar ... Wal-Hamdulillahi katsiro, wasubhanallohi bukrotan wa ashila...”

Kegembiraan memancar dari setiap sudut alam raya, gemuruh sholawat memenuhi semesta dengan bahasa yang berbeda beda dan dengan cara yang bermacam macam pula

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Tidaklah Kami MENGUTUS Engkau (Muhammad) Melainkan Sebagai Rahmat Bagi Seluruh Alam (Al-Anbiya)

Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad wa alaa sayyidina Muhammad

“Yaa Nabi Salam Alaika …                                                                                                                Yaa Rosul Salam Alaika …                                                                                                                     Yaa Habib Salam Alaika … Sholawatulloh Alaika ... ”

Semoga Shalawt dan salam senantiasa tercurahkan untuk Nabi Muhammad SAW berserta kluarga & para shabat yang menngikutinya dan kita umatnya hinga Akhir zaman semoga kita memperoleh safaatnya kelak.

Ya Allah yrabb..
Semoga engkau bangkitkan kami dalam barisan yang sama bersama Rasul kami Ya Habibi Yaa Rasulullah

Aamin Ya Robbal Alamiin

(Diriwayatkan dari Imam Syihabuddin Ahmad bin Hajar Al-Haitami Asy-syafi’i. Dalam kitabnya “Anni’matul-Kubro ’alal-alam).

Selamat menyambut hari kelahiran Rosululloh MUHAMMAD S.A.W

Senin, 07 Agustus 2017

PAHALA BAGI SUAMI YANG MELAYANI DAN MENOLONG ISTRI & KELUARGANYA DALAM PEKERJAAN RUMAH


🔹عن عَلِيٍّ (علیه السلام) قَالَ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ (صلی الله علیه و آله و سلّم) وَ فَاطِمَةُ جَالِسَةٌ عِنْدَ الْقِدْرِ وَ أَنَا أُنَقِّي الْعَدَسَ قَالَ يَا أَبَا الْحَسَنِ قُلْتُ لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ اسْمَعْ مِنِّي وَ مَا أَقُولُ إِلَّا مَنْ أَمَرَ رَبِّي
🔹
 💟 Berkata Amirulmukminin Ali as:
"Suatu hari ketika Fatimah as duduk di dekatku dan Aku sedang membersihkan adas (nama sejenis kacang2an), datanglah Rosulullah saww dan beliau bersabda: "Wahai Abalhasan!". Aku lalu berkata: "Labaika ya Rosulullah!".
Beliau bersabda: "Dengarkanlah apa saja yg aku katakan; karena aku tdk akan mengatakan sesuatu melainkan dgn perintah Tuhan".

🔹مَا مِنْ رَجُلٍ يُعِينُ امْرَأَتَهُ فِي بَيْتِهَا إِلَّا كَانَ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ عَلَى بَدَنِهِ عِبَادَةُ سَنَةٍ، صِيَامٍ نَهَارُهَا وَ قِيَامٍ لَيْلُهَا وَ أَعْطَاهُ اللَّهُ تَعَالَى مِنَ الثَّوَابِ مِثْلَ مَا أَعْطَاهُ اللَّهُ الصَّابِرِينَ وَ دَاوُدَ النَّبِيَّ وَ يَعْقُوبَ وَ عِيسَى (علیهم السلام).

🔸"Seorang pria yg membantu isterinya di rumah, maka Tuhan akan memberinya pahala setahun ibadah2 yg dilakukan siang hari dlm kondisi berpuasa dan malam hari dlm kondisi qiyam dan berdiri. Allah juga akan memberikannya pahala org2 yg bersabar, pahala Nabi Ya'kub as, Nabi Daud as dan Nabi Isa as".
🔹يَا عَلِيُّ مَنْ كَانَ فِي خِدْمَةِ الْعِيَالِ فِي الْبَيْتِ وَ لَمْ يَأْنَفْ كَتَبَ اللَّهُ تَعَالَى اسْمَهُ فِي دِيوَانِ الشُّهَدَاءِ وَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ وَ لَيْلَةٍ ثَوَابَ أَلْفِ شَهِيدٍ وَ كَتَبَ لَهُ بِكُلِّ قَدَمٍ ثَوَابَ حِجَّةٍ وَ عُمْرَةٍ، وَ أَعْطَاهُ اللَّهُ تَعَالَى بِكُلِّ عِرْقٍ فِي جَسَدِهِ مَدِينَةً فِي الْجَنَّةِ.

🔸"Ya Ali, barangsiapa yg melayani keluarganya sendiri di rumah, dan ia tdk mengeluh, maka Tuhan akan menuliskannya diantara para syuhada dan Allah menghitung baginya pahala 1000 syahid disetiap hari dan malam dan setiap langkahnya yg dilakukannya, Tuhan menuliskan pahala satu haji dan umrah dan setiap raga di badannya, Tuhan akan memberikan sebuah kota di Syurga".
 
🔹يَا عَلِيُّ سَاعَةٌ فِي خِدْمَةِ الْعِيَالِ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ أَلْفِ سَنَةٍ وَ أَلْفِ حَجٍّ وَ أَلْفِ عُمْرَةٍ وَ خَيْرٌ مِنْ عِتْقِ أَلْفِ رَقَبَةٍ وَ أَلْفِ غَزْوَةٍ وَ أَلْفِ عِيَادَةِ مَرِيضٍ وَ أَلْفِ جُمُعَةٍ وَ أَلْفِ جَنَازَةٍ وَ أَلْفِ جَائِعٍ يُشْبِعُهُمْ وَ أَلْفِ عَارٍ يَكْسُوهُمْ وَ أَلْفِ فَرَسٍ يُوَجِّهُهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَلْفِ دِينَارٍ يَتَصَدَّقُ عَلَى الْمَسَاكِينِ وَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَقْرَأَ التَّوْرَاةَ وَ الْإِنْجِيلَ وَ الزَّبُورَ وَ الْفُرْقَانَ وَ مِنْ أَلْفِ أَسِيرٍ أَسَرَ فَأَعْتَقَهَا وَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَلْفِ بَدَنَةٍ يُعْطِي لِلْمَسَاكِينِ وَ لَا يَخْرُجُ مِنَ الدُّنْيَا حَتَّى يَرَى مَكَانَهُ مِنَ الْجَنَّةِ.
يَا عَلِيُّ مَنْ لَمْ يَأْنَفْ مِنْ خِدْمَةِ الْعِيَالِ دَخَلَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ.

🔸"Ya Ali!, satu jam melayani keluarga di rumah, lebih baik daripada ibadah 1000 tahun, 1000 haji,1000 umroh. Dan melayani keluarga lebih baik daripada membebaskan 1000 budak, 1000 jihad, menziarahi 1000 org sakit, ikutserta dlm 1000 sholat jum'at, ikutserta dlm 1000 kali mengiringi jenazah, mengenyangkan 1000 org yg lapar, memberi pakaian kpd 1000 org yg tdk memiliki pakaian dan membebaskan 1000 tawanan di jalan Allah. Dan pahala melayani keluarga itu lebih baik daripada bersedekah 1000 dinar kpd org2 miskin. dan lebih baik daripada membaca taurat, injil, zabur dan quran. Dan lebih baik daripada membeli 1000 tawanan dan membebaskan mrk di jalan Tuhan. Melayani keluarga lebih baik baginya daripada memberikan sedekah 1000 ekor unta kpd org2 faqir. Dan ia (org yg selalu melayani keluarga) tdk akan wafat kecuali ia melihat tempatnya sendiri di syurga".
"Ya Ali!, barangsiapa yg tdk mengeluh ketika melayani keluarga, maka Tuhan akan memasukannya ke dlm Syurga tanpa hitungan".

🔹يَا عَلِيُّ خِدْمَةُ الْعِيَالِ كَفَّارَةٌ لِلْكَبَائِرِ، وَ يُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَ مُهُورُ حُورِ الْعِينِ وَ يَزِيدُ فِي الْحَسَنَاتِ وَ الدَّرَجَاتِ،
يَا عَلِيُّ لَا يَخْدُمُ الْعِيَالَ إِلَّا صِدِّيقٌ أَوْ شَهِيدٌ أَوْ رَجُلٌ يُرِيدُ اللَّهُ بِهِ خَيْرَ الدُّنْيَا وَ الْآخِرَة.

🔸"Ya Ali!, melayani keluarga merupakan kaffarah dosa2 besar dan
meredakan kemarahan Tuhan dan maharnya adalah hur ain. Tuhan akan memperbanyak kebaikan dan derajat baginya. Ya Ali!, seseorang tdklah akan melayani keluarganya melainkan ia adalah seorang yg shadiq atau syahid atau seorang yg menginginkan spy Tuhan memperhatikan kebaikan dunia dan akhiratnya."

۱.جامع الأخبار، ص۲۷۵، فصل التاسع و الخمسون فی خدمةالعیال;
۲. بحارالأنوار، ج۱۰۴، ص ۱۳۲، ح ۱.

#Habib_Muhammad_Ahmad_Alhabsy

Rabu, 02 Agustus 2017

FASAL SUNNAH YANG ADA DI DALAM SHALAT

 Oleh Uztadz Fathury Ahza Mumthaza
Dua hal yang disunnahkan sesudah masuk dalam sholat:
Pertama, Tasyahud Awal.
Hal ini dasarkan pada hadist shahih, antara lain hadits riwayat al Bukhari (1167), “Bahwasanya Rasulullah saw. berdiri sesudah roka’at kedua dari sholat dhuhur, beliau tidak duduk (untuk tasyahud awal), ketika selesai sholat beliau sujud dua kali kemudian salam sesudah sujud.Dianjurkan untuk melakukan Sujud Sahwi disebabkan meninggalkan tasyahud awal karena lupa, menjadi dalil bahwa tasyahud awal hukumnya sunnat (sunnat penting).
Kedua, qunut pada shalat shubuh, dan dalam shalat witir di separuh kedua dari bulan Romadlon.
Hal ini didasarkan pada  Hadits riwayat al Hakim, dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. ketika  bangun dari ruku’ dalam sholat shubuh, pada roka’at kedua, beliau mengangkat dua belah tangan, lalu beliau berdoa’ dengan do’a ini:
 "اللهم اهدنى فيمن هديت …." (kitab al Mughni al Muhtaj, juz 1, h.166)

Sementara untuk qunut saat witir dasarnya adalah  Hadits riwayat Abu Dawud (1425), dari al Hasan bin Ali ra. ia berkata: Rasulullah saw. mengajari aku kalimat yang aku ucapkan di dalam sholat witir:
   "اللهم اهدنى فيمن هديت, وعافنى فيمن عافيت, وتولنى فيمن توليت, وبارك لى فيما أعطيت, وقنى شر ما قضيت, إنك تقضى ولا يقضى عليك, وإنه لا يذل من واليت, ولا يعز من عاديت, تباركت ربنا وتعاليت" 

(Yaa Allah tunjukilah aku kejalan orang yang Engkau beri petunjuk, dan sehatkanlah aku sebagaimana orang yang telah Engkau beri kesehatan, dan tolonglah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau tolong, dan berkatilah aku dalam segala yang telah Engkau anugerahkan kepadaku, dan jauhkanlah aku dari jahatnya apa saja yang Engkau putuskan. Engkau Maha penentu, dan bukat ditentukan oleh sesuatu, sesungguhnya tidak akan menjadi hina orang yang Engkau tolong, dan tidak akan mulya orang yang Engkau musuhi, Engkau Maha Pemberi berkat dan Engkau Maha Tinggi).

At Tirmidzy menyatakan (464) hadits ini hasan. Ia juga menyatakan: saya tidak tahu dari do’a qunut Nabi saw. dalam sholat witir yang lebih baik dari kalimat ini. Menurut riwayat Abu Dawud (1428) bahwasanya Ubai bin Ka’ab ra. menjadi imam – dalam sholat di bulan Romadlon – dia membaca qunut di seperdua yang akhir pada bulan Romadlon, dan perbuatan sahabat itu menjadi hujjah (dasar hukum) atas kesunnahan qunut, sehingga tidak layak diingkari.
Syarat-syarat Adzan
Sedikit menyambung pembahasan minggu lalu terkait adzan, kami rasa ini masih penting dibahas, yaitu terkait syarat-syarat adzan agar bisa kita ketahui bersama.


Adapun syarat-syarat adzan disebut ada beberapa, yaitu.
1.    Dikumandangkan saat masuk waktu shalat. Karena itu haram hukumnya untuk adzan sebelum waktunya. Namun di sini ada pengecualian, yaitu adzan sebelum waktu subuh, bahwa ini dibolehkan yaitu pada pertengahan malam kedua, dan juga pada saat Romadlon pada 1/6 terakhir malam. Dalil terkait ini adalah sebagaimana yang telah dilakukan Bilal dan Ibnu Ummi Maktum, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya (Al-Fiqh AL-Islami wa Adillatuhu, juz 1, h. 540)
2.    Harus dengan menggunakan bahasa Arab. Maka tidah sah hukumnya adzan dengan bahasa lain seperti bahasa Indonesia

3.    Disunnahkan adzan didengar oleh sebagian jama’ah. Karena itu harus lantang dan keras. Termasuk di sini bersuara indah

4.    Tertib atau urut lafadz yang diucapkan sesuai dengan yang telah disebutkan
5.    Dilakukan oleh satu orang. Karena itu dilarang adzan secara bergantian. Misalnya satu orang membaca takbir awal, lalu dilanjutkan orang lain dengan syahadatnya, dst. Tetapi jika adzan dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan berbarengan, maka ini dibolehkan oleh jumhur, kecuali madzhab Maliki

6.    Muadzin harus laki-laki, muslim, dan berakal. Di sini dibolehkan adzan anak-anak yang sudah mumayyiz. Karena itu dilarang adzan oleh orang non muslim atau perempuan. Di sini tidak ada syarat muadzin harus sudah baligh atau ‘adil, karena itu sah adzan anak-anak atau orang fasiq, meski madzhab Maliki memakruhkan (Al-Fiqh AL-Islami, juz 1, h. 541-542).

Terkait Adzan 2 Kali dalam Shalat Jumat.
Adzan 2 kali dalam shalat saat ini masuk kategori masalah khilafiyah. Keterangan yang paling jelas soal ini adalah hadist yang diriwayatkan banyak perawi yang berbunyi:


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ يَقُولُ إِنَّ الْأَذَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِي خِلَافَةِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرُوا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالْأَذَانِ الثَّالِثِ فَأُذِّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil berkata, telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah berkata, telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri berkata, Aku mendengar As Sa'ib bin Yazid berkata, "Pada mulanya adzan pada hari Jum'at dikumandangkan ketika Imam sudah duduk di atas mimbar. Yaitu apa yang biasa dipraktekkan sejak zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan 'Umar? radliallahu 'anhu. Pada masa Khilafah 'Utsman bin 'Affan? radliallahu 'anhu ketika manusia sudah semakin banyak, maka pada hari Jum'at dia mememerintahkan adzan yang ketiga. Sehingga dikumandangkanlah adzan (ketiga) tersebut di Az Zaura'. Kemudian berlakulah urusan tersebut menjadi ketetapan."

Hadist ini diriwayatkan banyak perawi yaitu HR. al-Bukhari, jilid 2, hlm. 314, 316, 317, Abu Dawud, jilid 1, hlm. 171, an-Nasa`i, jilid 1, hlm. 297, at-Tirmidzi, jilid 2, hlm. 392 dan Ibnu Majah, jilid 1, hlm. 228. Juga diriwayatkan oleh asy-Syafi’i, Ibnul Jarud, al-Baihaqi, Ahmad, Ishaq, Ibnu Khuzaimah, ath-Thabrani, Ibnul Munzdir, dll.

Kitab-kitab kuning maupun putih juga sudah banyak membahas soal ini. Intinya bahwa adzan Jumat pada zaman Rasulullah hingga Khalifah Umar bin Khattab hanya sekali dan satunya iqamah (dulu disebut adzan juga). Baru kemudian pada zaman Khalifah Ustman dengan dasar, pertama, jumlah jamaah semakin banyak. Kedua karena jarak yang semakin jauh, maka kemudian ditambahkan satu kali adzan lagi sebagai pemberitahuan (i'lan) bahwa shalat Jumat akan segera dimulai.

Terkait soal adzan yang lebih sekali pada minggu lalu telah dibahas sekilas sesungguhnya. Bahwa dibolehkan adzan lebih sekali sebagaimana yang telah dicontohkan pada zaman Nabi dengan adanya Bilal dan Ibnu Ummi Maktum.

Oleh karena itu, terkait adzan dua kali saat shalat Jumat, keterangan yang cukup gamblang bisa dilihat di dalam Al-iqh Ala Madzahibil Arbaah juz 1, h. 432 dalam Bab Kapan Wajib Bersegera Menuju Shalat Jumat dan Haramnya Jual Beli? Adzan Kedua.

Dijelaskan, bahwa wajib hukumnya untuk bersegera hadir dalam shalat Jumat, sebagaimana bisa kita baca di dalam Surat Al-Jumuah 9, dan pada zaman Nabi Muhammad hanya kumandang adzanlah yang menjadi tanda dan pemberitahuan. Karena itu Utsman kemudian berijtihad dengan menambah adzan sekali saat khotib belum naik ke mimbar, sedangkan adzan sekali lagi saat khotib sudah naik ke mimbar. Dua-duanya dikumandangkan saat waktu shalat telah tiba.

Sebagaimana disebutkan di dalam hadist di atas, hal ini kemudian menjadi ketetapan sampai zaman-zaman sesudahnya fatsabatal amru ala dzalik.

Karena itu dikatakan, bahwa adzan dua kali ini tanpa ada keraguan adalah masyru atau ditetapkan sebagai syariat karena dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada jamaah yang jauh dan banyak sekali. Dan Ustman, termasuk sahabat-sahabat yang hidup pada zaman Ustman dan menyetujui terkait adzan 2 kali ini adalah di antara sahabat-sahabat paling utama yang memahami dasar-dasar agama yang beliau terima langsung dari Rasulullah. Karena itulah tidak disebutkan adanya perbedaan di antara ulama madzhab, terkait adzan 2 kali ini.

*Hukum Adzan Sambil Duduk?

Salah satu kesunahan di dalam melaksanakan adzan adalah berdiri. Dasarnya adalah hadist riwayat Bukhari, Muslim, dan Nasai "Berdirilah lalu adzanlah untuk shalat". (Talkhisul Habir juz 1 h. 203).

  Karena itu tidak dibolehkan adzan sambil duduk kecuali ada udzur. Sementara hukum adzan sambil duduk disebutkan makruh (Al-fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu juz 1 h. 542) seperti halnya membelakangi kiblat.

Kecuali adzannya untuk diri sendiri, maka itu dibolehkan sambil duduk, menurut madzhab Hanafi. Makruh juga hukumnya adzan di atas kendaraan saat bepergian. (Al-Mausuah Al-fiqhiyyah juz 2 h. 368)

Demikian semoga bermanfaat .
Wallaahu A'lam Bish Showaab.

Rabu, 26 Juli 2017

SUNNAH-SUNNAH SEBELUM MASUK SHALAT, ADZAN DAN IQAMAH

 Oleh : Uztadz Fathury Ahza Mumthaza
           Dalam kajian Rabu Online.
Adapun sunnah-sunnah yang kerjakan sebelum shalat itu ada dua, yaitu adzan dan iqamah.(At-Tadzhib, h. 53). Pensyariatan adzan dan iqamah ini didasarkan kepada Al-Qur’an, hadist, dan Ijma’. Adapun untuk dalil Al-Qur’annya bisa dilihat pada Al-Maidah ayat 58 dan AL-Jumu’ah ayat 9 (Kifayatul Akhyar, h. 91). 

Sedangkan sumber hadist terkait keduanya adalah hadits riwayat al Bukhari (602) dan Muslim (674). dari Malik Ibnu al Huwairits ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Apabila waktu shalat sudah datang, maka hendaklah salah seorang dari kamu mengumandangkan adzan, dan hendaklah ada yang menjadi imam shalat yang tertua di antara kamu”.
Menurut riwayat Abu Dawud (499) dari Abdullah bin Zaid ra. “Apabila kamu iqomah untuk sholat ucapkanlah:  "الله أكبر الله أكبر …"

Adapun kalimat adzan sebagai berikut:
 "الله أكبر الله أكبر, الله أكبر الله أكبر,
 أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن لا إله إلا الله
,أشهد أن محمدا رسول الله أشهد أن محمدا رسول الله
,حي على الصلاة حي على الصلاح
حي على الفلاح حي على الفلاح
 الله أكبر الله أكبر, لا إله إلا الله" 

Dan digabungkan di dalam adzan shubuh kalimat:
 "الصلاة خير من النوم , الصلاة خير من النوم" sesudah: "
 حي على الفلاة,
" yang kedua.

Kalimat iqomah:
  "الله أكبر الله أكبر
, أشهد أن لا إله إلا الله
, أشهد أن محمدا رسول الله,
 حي على الصلاة,
 حي على الفلاة,
 قد قامت الصلاة قد قامت الصلاة,
 الله أكبر الله أكبر,
 لا إله إلا الله" .


Kalimat adzan dan iqomah sudah baku berdasarkan banyak hadits baik yang diriwayatkan oleh al Bukhary, Muslim dan lain-lain. Bagi orang yang mendengar adzan disunnatkan untuk mengucapkan kalimat seperti yang diucapkan oleh muadzin.

Anjuran Berdoa Usai Adzan dan Iqamah
Apabila adzan sudah selesai disunnatkan membaca sholawat Nabi saw. dan berdo’a, dengan kalimat yang dijelaskan oleh hadits.

Hadits riwayat Muslim (384) dan lainnya, dari Abdullah bin Amer ra. bahwa dia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kamu mendengar seruan adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh muadzin, lalu bersholawatlah untukku, sesungguhnya barang siapa yang mengucapkan sholawat kepada sekali, maka Allah akan memberikan shoawat kepadanya sepuluh kali, lalu mintakanlah kepada Allah wasilah untukku, sesungguhnya wasilah itu adalah suatu tempat di dalam surga, tidak ada yang pantas menempatinya, kecuali seorang hamba dari hamba Allah, dan aku berharap, bahwa akulah yang dimaksud, barang siapa yang memintakan kepada Allah wasilah untukku, maka dia berhak mendapatkan syafa’at”.

Hadits riwayat al Bukhari (589), dan lainnya, dari Jabir ra. bahwasanya Rasulullah saw.bersabdaL “Barang siapa yang ketika selesai mendengar adzan mengucapkan:
  "اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة, آت محمدا الوسيلة والفضيلة, وابعثه مقاما محمودا الذى وعدته"
(Yaa Allah Tuhan pemilik seruan yang sempurna, dan sholat yang berdiri tegak, datangkanlah kepada Muhammad al wasilah dan fadlilah, dan bangkitkanlah beliau di tempat yang terpuji, sebagaimana yang telah Engkau janjikan kepada beliau).

Arti rangkaian kata-kata:

Da’watit tammah: seruan untuk bertauhid yang tidak pernah berobah dan tergantikan

_ Alfadlilah_: suatu martabat/kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan semua makhluk.

Maqooman mahmuuda: Terpuji orang yang menempati di dalamnya,

Alladzi wa’adtah: berdasarkan firman Allah: “Pasti Tuhanmu akan membangkitkan engkau di tempat terpuji” (AL-Isra ayat 79).

Dan disunnatkan pula bagi muadzin membaca sholawat kepada Nabi saw. dan berdo’a, dengan suara rendah dan ada tenggang waktu dengan adzan, agar orang tidak ragu atau menduga bahwa itu termasuk kalimat adzan.

Dikecualikan dari mengucapkan kalimat yang sama dengan muadzin, ketika mendengar: "حي على الصلاة"  dan  "حي على الفلاح" hendaknya pendengar mengucapkan:  "لا حول ولا قوة إلا بالله"  demikian diriwayatkan oleh al Bukhary (588) dan Muslim (385) dan lainnya. Dan apabila mendengar ucapan:  "الصلاة خير من النوم" pendengar mengucapkan:  "صدقت وبررت" (Engkau Maha benar dan Maha Pencipta).

Dan disunnatkan pula ketika mendengar iqomah, dan akhirannya, ketika mendengar ucapan:  "قد قامت الصلاة" hendaknya pendengar mengucapkan: "أقامها الله وأدامها" (Semoga Allah menegakkannya dan mengekalkannya).

ATURAN ADZAN DAN IQAMAH

Adzan dikumandangkan dengan suara yang lantang dengan bacaan yang pelan-pelan. Berbeda dengan iqamah yang dianjurkan agar dibaca cepat (Syarah Muqaddimah Al-Jazariyah, h. 219). Disebutkan bahwa tartil di dalam adzan juga disunnahkan. At-Taghanni atau melagukan dengan nada dan suara yang indah juga dibolehkan, asalkan tidak sampai merubah makna. Dan jika ini terjadi, maka diharamkan (Fiqh Sunnah, juz 1, h. 85).

Oleh karena itu aturan tentang adzan yang harus dipahami adalah. Pertama, antara kalimat pertama dan berikutnya ada jeda yang memungkinkan cukup waktu bagi yang mendengar adzan untuk menjawabnya.

Kedua, semua kalimat pada bagian akhir adalah termasuk bacaan mad 'aridh lissukun, kecuali bacaan takbir (Allaahu akbar), di mana panjangnya jika mengikuti aturan tajwid panjangnya adalah 6 harakat atau 3 alif. Namun, khusus untuk adzan ini ulama membolehkan lebih dari 3 alif, ada ulama yang membolehkan hingga 5 alif (10 harakat), atau ulama lain menyebut 7 alif (14 harakat). Jadi boleh mengumandangkan "hayya 'alash shalaah" pada kata "laah" lebih dari 2 kali lipat dibanding saat membaca mad 'aridh lissukun pada saat membaca Al-Qur'an.

Khusus untuk takbir sendiri boleh dibaca panjang saat membaca Allaahu, hingga 7 alif, yaitu saat takbir intiqal atau takbir selain takbiratil ihram pada saat shalat (Syarah Muqaddimah Al-Jazariyah, h. 220)

Ketiga, untuk "laa" pada kalimat "laa ilaha illaLlah", maka ia harus dibaca panjang antara 2-3 alif (4-6 harakat), karena ia termasuk bacaan Mad Jaiz Munfashil. Meskipun dalam membaca Mad Zaiz Munfashil ulama membolehkan 1 alif, 2 alif, dan 3 alif, tetapi oleh ulama, terutama yang mengikuti riwayat Imam Hafs, khusus untuk laa pada laa ilaha illallah, wajib hukumnya membaca panjang lebih dari satu alif. Karena itu ketika mengumandangkan laa, harus panjang.

Keempat, untuk lafadz ilaaha, maka pada huruf laa-nya hanya boleh satu alif tidak boleh lebih.

Kelima, meskipun boleh dibaca washal antara dua takbir, tetapi yang lebih utama adalah dibaca waqaf dalam setiap kalimat takbirnya, sehingga huruf ra'-nya dibaca tebal atau tafkhim, dengan getaran yang disamarkan atau halus, bukan kasar.

Keenam, mahkraj huruf juga harus sesuai dengan aturannya sehingga tidak merubah satu atau dua huruf yang mengakibatkan berubahnya makna adzan yang dikumandangkan.

ADZAN DAN IQAMAH UNTUK SELAIN SHALAT FARDLU

Adzan makna secara lughawinya adalah al-i’lam atau pemberitahuan. Tetapi makna ini mengandung makna lebih luas lagi, yaitu adzan juga adalah An-nida’ atau panggilan, ad-du’a (doa, minta sesuatu kepada Allah), dan thalabul iqbal (mohon perkenan atau izin). Makna ini selaras dengan kalimat-kalimat di dalam adzan yang terdiri dari takbir, syahadat, hai’alatani (hayya ‘alash-shalah dan hayya ‘alal falah), dan tatswib (ash-shalaatu khairun minan naum, khusus shubuh). Dari kalimat-kalimat ini hanya hai’alataini yang bermakna ajakan, sedangkan yang lain adalah pujian kepada Allah, pernyataan keimanan, dan nasehat untuk mendahulukan shalat. Karena itulah dari lafadznya, adzan memiliki makna yang luas, sebagaimana disebutkan di awal.(Al-Mausu'ah Al-Fiwhiyyah, juz 2, h. 357)

Adzan dan iqamah pada dasarnya memang diperuntukkan untuk panggilan dan pemberitahuan pada shalat-shalat fardlu. Sedangkan untuk shalat seperti 'Id, gerhana, Istisqa, dan Tarawih panggilannya adalah dengan Ash-shalaatu jaami'ah (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, juz 2, h. 371).

Meski demikian, Madzhab Syafi'i dan sebagian madzhab Maliki memperluas penggunaan adzan untuk hal-hal lain karena tabarrukan (mengambil barakah), meminta pertolongan Allah (isti'naas) dan dengan diqiyaskan berdasarkan beberapa dalil.

Pertama hadist Shahih riwayat Abu Rafi, "Aku melihat Nabi mengadzani telinga Hasan saat dilahirkan oleh Fathimah." (HR Tirmidzi). Kedua Hadist "Siapa saja yang baginya lahir seorang anak, maka adzankanlah di telinga sebelah kanan, dan iqamahlah disebelah kiri, maka Ummush Shibyan (sebutan orang Arab untuk makhluk sebangsa kuntilanak) tidak akan membahayakannya." (HR Abu Ya'la dan Tirmidzi). Hadist Shahih riwayat Abu Hurairah, "Nabi bersabda, "Ketika terdengar panggilan shalat (adzan), maka Syaitan lari terbirit..." (HR Mutafaq Alaihi atau Bukhari Muslim)                       

Dari dalil-dalil ini tampak jelas bahwa Nabi menyebutkan fungsi adzan yang di luar panggilan shalat, di mana syaitan akan lari tunggang langgang dan gangguan lain juga terhindari. Karena itulah adzan disebut sebagai bagian dari amal utama yang mendekatkan diri kepada Allah, di mana ia memiliki keutamaan dan diberi pahala yang besar bagi yang melafalkannya. Hadist perihal ini cukup banyak, dan insyaallah dibahas khusus nanti pada fasal Adzan, termasuk posisi muadzin yang sangat mulia di sisi Allah, menjadi salah satu dari sedikit manusia yang diistimewakan Allah saat di akhirat nanti.

Karena itulah kemudian para ulama menganjurkan membaca adzan dalam kondisi-kondisi tertentu. Di antaranya saat anak lahir, kebakaran, hujan lebat dan angin kencang, tersesat, jin atau binatang yang sedang ngamuk, saat marah, dan saat menguburkan mayit.

Khusus perihal adzan dan iqamah bagi mayit yang sedang dikuburkan memang di antara ulama terjadi ikhtilaf. Artinya ada yang menganjurkan ada yang tidak. Tetapi mengutip pendapat Imam Ibnu Hajar bahwa mengadzani mayit itu dianjurkan karena akan meringankan mayit dalam menjawab pertanyaan malaikat di alam barzakh nanti (Hasyiyah AlBaijuri, juz 1, h. 209).
 beberapa pertanyaan:

1. Bagaimana shalat qabliyah, lalu iqamah dikumandangkan? 
2. Takbir bisa memadamkan api? 
3. Adzan jika ada angin besar? 
4. Adzan sebelum shalat subuh? 
5. Bolehkah adzan melepas pengantin pindahan rumah dll? 
6. Panjang harokat adzan saat mengadzankan mayit? 
7. Terkait shalat sunnah wudlu beserta hadistnya?  
Pertama karena ada kesamaan pertanyaan yaitu adzan apakah dianjurkan saat ada angin besar, melepas pengantin pindahan rumah, dan seterusnya. Keterangan yang cukup runtut bisa dibaca dalam Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu juz 1 h. 562.

Intinya disebutkan bahwa adzan ini dimaksudkan untuk mengusir atau menghilangkan keburukan-keburukan kondisi tersebut, termasuk kondisi-kondisi lain yang belum disebutkan yaitu pindahan rumah. Sehingga meskipun ada angin besar atau kebakaran tetapi tidak sampai menimbulkan kerugian. Karena dengan adzan dikumandangkan dipastikan syetan lari terbirit-birit sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah.
Dijelaskan bahwa adzan dianjurkan saat terjadi kebakaran, peperangan, dan mengiringi musafir. Termasuk juga menghadapi orang yang sedang ayan (epilepsi), saat tersesat, saat ada gangguan jin, marah, atau orang yang perangainya buruk dst.
Kedua, apakah takbir bisa memadamkan api? Keterangan soal ini saya belum menemukan. Tetapi jika adzan yang dikumandangkan, iya. Tetapi tidak semata-mata memadamkan, tetapi penghilangkan dampak buruk dari api itu.
Ketiga panjang harokat adzan selain untuk shalat? Terkait soal panjang pendek sebetulnya tinggal mengikuti aturan tajwidnya. Ada cara membaca tartil, di mana membacanya dengan pelan dan panjang. Ada yang disebut dengan at-tadwir dimana bacaannya sedang-sedang saja atau terakhir al-hadr baca cepat.

Nah, adzan dengan al-hadr bisa saja di luar. Artinya adzannya tidak mengalun panjang seperti adzan-adzan biasanya. Yang jelas aturannya di sini adalah kumandang adzannya harus lebih lambat dari iqamahnya. Itu aturan antara adzan dan iqamah. Jadi iqamahnya lebih cepat dibanding adzannya. Nah panjang adzannya berapa? Lihat kembali aturan tajwidnya .

Keempat, bagaimana hukum adzan tengah malam?

Hadist terkait hal ini sangat jelas sebetulnya yaitu إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُو

Arti hadist ini adalah Sesungguhnya Bilal bin Rabbah adzan saat malam. Maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan (subuh). Hadist ini riwayat Ibnu Umar (HR Bukhari dan Muslim, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu juz 1 h. 552)

Karena itulah sesungguhnya ulama menegaskan bahwa adzan sebelum subuh itu disunahkan sebagaimana yang dikumandangkan oleh Bilal pada zaman Nabi. Hanya madzhab Hanbali saja yang mengatakan bahwa adzan sebelum subuh makruh saat Romadlon karena dikhawatirkan membingungkan umat Islam.

Jumhur ulama mengatakan disunnahkan untuk shalat jamaah ada dua muadzin yang adzan masing-masing sebagaimana yang dipraktekkan Nabi dengan adanya Bilal bin Rabbah dan Ibnu Ummi Maktum. Lebih jauh lagi jika dibutuhkan ada 4 muadzin yang adzan dalam waktu berbeda sebagaimana yang terjadi pada zaman Khaliah Ustman.

OLeh karena itu, sebetulnya hukumnya sunnah jika ada dua muadzin dalam satu masjid, misalnya, adzan di waktu yang berbeda. Karena dengan demikian semakin menguatkan panggilan shalat (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu juz 1 h. 549).
Wallahu a'lam Bish showaab, Semoga bermanfaat.




Rabu, 01 Maret 2017

HUKUM MAKAN SESAJEN

 Oleh Ustadz Fathury Ahza Mumthaza



Dalam soal makanan, prinsip yang menjadi dasar adalah Al-Ashlu fil Asyya Al-ibahah, "Dasar dari segala sesuatu adalah boleh. Artinya, makanan apapun, apakah itu buah, hewan dll, itu hukum asalnya boleh. Dasarnya adalah beberapa ayat Al-Qur'an, di antaranya

هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا وسخر لكم ما في السموات والأرض جميعا منه

"(Allah) telah menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya daripadaNya." (QS. Al-Jatsiyah: 13).

Tetapi kebolehan ini kemudian dibatasi oleh dalil khusus yang melarangnya, karena itu lanjutan dari kaidah ini adalah hatta yadulla ad-daliil 'ala khilaafihi, "Hingga ada dalil yang menyelisihinya". Karena itu, ada makanan-makanan yang secara jelas memang haram dimakan.

Tetapi secara umum dalam hal ini, yang halal lebih luas, dibanding yang haram, karena ada pembatasan dari beberapa dalil saja.

DI antara dalil yang membatasi adalah ayat "“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3).

Nah, jika meneliti perihal makanan ini, yang jelas ada pembatasan adalah makanan dari hewan, sedangkan jika buah-buahan atau sayur-sayuran, maka tidak ada pembatasan sama sekali. Kecuali tidak bisa dikonsumsi karena beracun atau sebab berbahaya yang lain.

Karena itu, kalau makanan sesajen itu berupa buah-buahan atau sayur-sayuran, tidak ada unsur dari hewan, maka jelas kehalalannya. Dijadikannya sebagai sesajen, tidak menyebabkan ia diharamkan mengonsumsinya, termasuk minuman.




Sedangkan, kalau daging sesajen, atau makan-makanan sesajen dari unsur hewani, maka tidak boleh dimakan. Hal ini sejalan dengan ayat ke 3 surat Al-Maidah di atas atau ayat lain :

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis... (Q.S. at-Taubah/9:28)


Karena itu, harus dilihat, ini makanan yang berupa daging, misalnya, asalnya dari mana. Kalau dari orang musyrik, maka jelas haram dimakan.

Demikian, moga cukup jelas.

Wallahu a'lam bish-shawaab

TEMPAT - TEMPAT SHALAT

Kajian Online oleh : Ustadz Fathury Ahza Mumthaza


Assalamu'alaikum wr wb... Alhamdulillahi rabbil 'alamiin wash shalaatu was salaamu 'ala nabiyyina muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in... amma ba'du

Yai Aziz, Para Ustadz, dan jama'ah semua... Mohon izin, di pagi yang masih diselimuti mendung ini melanjutkan Pengajian Online Rabu pagi, membahas kitab At-Tadzhib.







Semoga semua mendapat manfaat dan barokahnya... Untuk itu, mohon perkenannya untuk membacakan surat Al-Fatihah... Al-Faatihah....
 Tempat-tempat Shalat yang Diperselisihkan

Sebelumnya,  sudah disinggung soal shalat di kuburan, di mana ada kondisi yang dilarang, tetapi ada kondisi juga yang membolehkan shalat di tempat ini.

Perdebatan lain, yang perlu diketahui adalah:
 Pertama, mengenai shalat di atas Ka’bah. Ulama sepakat, untuk shalat di atas Ka’bah, dengan naik di atasnya, itu terlarang. Tetapi untuk shalat di dalamnya dibolehkan dengan menghadap ke arah mana saja, sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat. (Fathul Baari, juz 4, hal. 265)

 
Kedua, shalat di kandang hewan. Dalam satu hadist dikatakan, “Kerjakanlah shalat di kandang kambing, dan janganlah shalat di kandang unta.” Hadist ini bagi sebagian ulama menunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing, tetapi pengecualian untuk kandang unta.(Bidayatul Mujtahid, juz 1, h. 259)



Namun, secara umum, sesungguhnya, di manapun tempatnya, yang terpenting adalah tempat shalatnya itu harus suci, meski disebut dengan kandang. Jika suci, maka dibolehkan shalat di dalamnya (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 1, h. 577)

Ketiga, shalat di tempat ibadah kaum Yahudi atau Nasrani. Sebagian ulama menghukumi shalat di dua tempat ini sebagai makruh, namun sebagian ulama yang lain menghukumi dengan mubah atau boleh. Bagi fuqaha yang menghukumi makruh beralasan bahwa tempat-tempat itu dinilai najis, bukan karena gambar-gambar yang ada di dalamnya. (Bidayatul Mujtahid, juz 1, h. 260)

Keempat, shalat di atas permadani atau tempat lain yang biasa untuk duduk. Imam Nawawi jelas menegaskan dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bahwa shalat di atas permadani dihukumi makruh. Sedangkan jumhur ulama menegaskan kebolehan shalat di atas tikar atau semacamnya, yaitu benda-benda yang ada di atas tanah.

 Shalat di Tempat yang ada Gambarnya atau di Jalan

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Bagi Madzhab Hanafi, shalat di tempat yang ada gambarnya hukumnya makruh, baik itu gambarnya berada di atas, di belakang, di depan, di bawah, samping kanan atau samping kiri. Sementara jika gambar itu ada di depan, lebih dimakruhkan lagi.

Bagi madzhab Hambali, dimakruhkan shalat yang ada gambarnya tergantung di depan orang yang shalat, meskipun kecil bentuknya. Kemakruhan ini tidak berlaku jika gambar itu ada di atas, di samping atau di belakangnya. (Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah, juz 1, h. 252).

Sedangkan untuk shalat di jalan, menurut madzhab Maliki jika diyakini kesuciannya, maka dibolehkan. Tetapi jika ragu, maka shalatnya langsung batal dan wajib mengulanginya. Kecuali memang di masjid sudah penuh sehingga terpaksa harus di jalan, maka yang terpenting di sini adalah kepastian sucinya jalan. Tetapi jika tidak bisa dipastikan, maka dianjurkan untuk memilih tempat yang lain.

Menurut Madzhab Hambali, shalat di samping jalan, haram hukumnya. Ia sama hukumnya dengan shalat di tempat sampah, di pejagalan, di kandang unta, dan di kuburan. Kecuali ada ‘udzur. (AL-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah, juz 1, h. 253)                       
                        
  Gambar yang secara mutlak disebutkan dalam Al-Fiqh 'ala Madzahibil Arba'ah adalah gambar hewan. Hukumnya makruh saja. Kalimatnya adalah Tukrahu ash-shalaatu ila shuratil hayawaani. Gambar di sini adalah gambar hewan hidup, yang ada di dunia ini.

Karena itulah, kalau gambarnya adalah gambar masjid, tumbuhan dst, tidak apa-apa. Karena itu, bagi seniman kaligrafi menyiasati larangan menggambar binatang ini adalah dengan membuat kaligrafi seakan-akan berbentuk seperti itu                       
   Secara sederhana, pelarangan gambar itu dilihat dari dua hal. Pertama, berkaitan cara membuatnya, yaitu tashwir. Jika membuatnya dengan tangan dilukis atau dipahat, maka ini haram. Bahkan At-Thabari, misalnya, hanya mengharamkan yang dipahat atau patung 3 dimensi. Sebab makna tashwir adalah membentuk sesuatu yang bernyawa, yaitu hewan atau manusia yang memiliki ruh.

Berbeda jika foto atau film (gambar bergerak), maka ini masuk kategori bayangan atau pancaran cahaya belaka, bukan dibuat, tetapi dengan teknologi untuk memancarkan bentuknya dalam cahaya. Sebab jika listriknya mati, maka hilanglah gambar itu. Atau kalau foto, ia sama seperti gambar di cermin atau di air saja. Sedangkan hukum bayangan di cermin itu tidak masalah.

Karena itu, melihat perempuan lain lewat cermin atau bayangan air, halal (I'anatuth Thalibin, juz 3, h. 301). Nah, film atau foto sama dengan bayangan di cermin atau di air ini. Karena itu hukumnya tidak sama dengan tashwir.



Kedua, tujuan pembuatannya. Yang dilarang adalah dengan tujuan Mudhahat, sebagaimana dalam hadist dari Bukhari:أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله , artinya: "Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah."

Maksudnya, mudhahat adalah menandingi ciptaan Allah. Di sini gambar-gambarnya berkaitan dengan makhluk hidup yang bernyawa seperti hewan dan manusia.

Tujuan lainnya adalah lit-ta'dzim, untuk mengagungkan. Ini pun diharamkan. Patung untuk disembah dan seterusnya.

Karena itu, dari berbagai pengertian ini, maka kalau hanya televisi atau foto, maka itu tidak mengapa, dengan tujuan tidak disembah. Meskipun, hal-hal yang menganggu kekhusyu'an shalat, sebaiknya dihindari. Karena gambar, film, atau suara mudah mengganggu konsentrasi.

Termasuk di sini adalah baju yang ada gambar atau tulisan yang menimbulkan ketertarikan, sehingga menganggu orang yang shalat di belakangnya. Makanya, Imam Al-Ghazali dalam Ihya, ketika menunjukkan bagaimana belajar shalat khusyu', maka ia menganjurkan mulailah dari ruangan yang polos, satu warna, tanpa pernak-pernik, sehingga tidak menimbulkan fantasi-fantasi atau bayangan-bayangan.
Demikian jawabannya, moga berkenan       
               
  Ketika Tidak Tahu Arah Kiblat

Menghadap kiblat itu wajib dan keyakinan akan arahnya itu juga wajib. Shalat tidak boleh ragu..

Karena itu, jika tidak tahu arah, maka harus bertanya pada yang tahu, penduduk setempat atau yang ahli. Kalau tidak ada, maka gunakan tanda-tanda geografis. Kita bisa menghitung sebelumnya datang dari arah mana, dan sekarang di arah mana. Bisa lihat gunung, bukit, hutan, atau lokasi-lokasi lain.

Atau bisa juga, kalau tahu ilmu astronomi, lihat tanda-tanda bintang. Ini kalau nelayan cukup ahli dalam hal ini. Atau orang dulu juga masih akrab dengan ilmu ini.

Nah, dengan ijtihad inilah kita menetapkan shalat kita ke arah mana. Jangan sampai kita shalat, tapi tidak ada usaha untuk mencari arah yang benar. Ini ngawur namanya. Dan dalam shalat tidak boleh ada istilah ngawur.

Jika saat menjalankan shalat ternyata arahnya salah, maka shalatnya tidak perlu dibatalkan, tapi bisa langsung memutar arah sesuai arah yang benar. Tetapi jika tahunya setelah selesai shalat, maka ulama berbeda pendapat. Sebagian Syafi'i menegaskan harus mengulang, tetapi Hanafi, termasuk sebagian Hambali tidak.

Di sini, yang masyhur dipilih jumhur ulama adalah tidak perlu mengulang. Sebagaimana pernah kami bahas dalam kajian Ushul Fiqh, Al-Ijtihadu la yunqadhu bil ijtihad, satu ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lain.
Usaha menentukan arah qiblat oleh kita adalah bentuk ijtihad, upaya sungguh-sungguh untuk mencari arah yang benar. Jika kemudian telah selesai shalat dan ketemu orang setempat ternyata dikatakan salah, maka ijtihad tadi tetap menjadikan shanya shalat yang kita laksanakan.

 Wallahu a'lam bish shawaab          


Kamis, 09 Februari 2017

SYARAT WAJIB SHALAT

 Assalamu'alaikum wr wb... Alhamdulillah wash shalaatu was salaamu 'ala rasulillah wa 'ala alihi wa shahbihi waman walah walaa haula wa la quwwata illa billah amma ba'du.

Ustadz Fathury Ahza Mumthaza

Kepada Yai Aziz, Para Ustadz, dan jama'ah semua, mohon izin untuk memulai pengajian Online  pagi. Untuk itu, mohon perkenannya untuk membaca surat Al-Fatihah. Mudah-mudahan dengan fadhilah Al-Fatihah semua urusan kita hari ini dimudahkan dan disempurnakan oleh Allah... Al-faatihah...

Fasal syarat Wajib Shalat

Dalam fasal ini akan menjelaskan kriteria bagi orang yang diwajibkan shalat. Tetapi sebelum itu, ada sedikit tambahan soal kemarin mengenai shalat yang wajib dilaksanakan. Bahwa seluruh ulama sepakat berdasarkan Al-Qur’an hadist bahwa shalat lima waktu difardlukan bagi setiap muslim dan muslimah.

Namun di sisi lain ada shalat yang tingkat kewajibannya di bawah shalat fardlu ini. Nah, dalam hal ini ada keterangan dari madzhab Hanafi yang menegaskan bahwa ada shalat lain yang juga diwajibkan, yaitu shalat witir. (Bidayatul Mujtahid, Juz 1, h. 192-194).

Dalam madzhab Hanafi memang dalam tingkatan perbuatan yang dianjurkan, ada yang disebut fardlu, di bawahnya ada wajib, baru sunnah. Nah, shalat witir masuk kategori shalat wajib, yang memang tingkat dianjurkannnya sangat kuat. Hal ini didasarkan pada beberapa hadist “Al-witru haqqun faman lam yutir falaisa minna (HR Nasai dan Ibnu Majah).

Karena itulah dalam madzhab ini shalat witir betul-betul diperjuangkan untuk dilaksanakan.

Adapun syarat-syarat shalat adalah:

Pertama, Islam. Karena itu bagi orang yang sudah bersyahadat maka wajib melaksanakan shalat. Karena itu shalat tidak diwajibkan bagi kafir ashli, atau kafir sudah dari lahir. (Al-Iqna, Juz 1, h. 269).

Tetapi berbeda dengan yang sebelumnya masuk Islam, lalu murtad, lalu masuk Islam lagi. Maka shalat-shalat yang ditinggalkan saat ia murtad tetap wajib dilaksanakan, yaitu dengan digadha sejumlah shalat yang tertinggal. Hal yang sama, bagi orang yang meninggalkan shalat, karena malas atau enggan, maka ia harus dihukum atau dita’zir. 
Kedua, baligh. Ini jelas sudah diketahui bersama, karena itu shalat tidak diwajibkan untuk anak kecil. Tetapi sebagai orang tua atau orang yang mendidiknya wajib memerintahkannya untuk menjalankan shalat semenjak anak usia 7 tahun dan dibolehkan memukulnya (dengan pukulan tidak membuat cidera) ketika beranjak 10 tahun, jika ia menolak. (Al-Wasiith fil Fiqh Al-“Ibaadati, h. 170).
Karena itu di sini perlu dijelaskan, bahwa bagi yang baligh, misalnya pada waktu dzuhur, maka ia sudah langsung wajib melaksanakan shalat dzuhur, meskipun waktunya sangat sempit. Ini yang disebut dengan waktu darurat yang dibolehkan shalat, yaitu misalnya seseorang mimpi basah siang-siang dan ketika bangun sudah menjelang Ashar, maka ia wajib mandi untuk kemudian wudlu dan melaksanakn shalat. Meskipun baru dapat satu raka’at lalu masuk waktu Ashar, maka ia tetap dinilai shalat Dzuhur. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi “Siapa saja yang sempat melaksanakan satu raka’at dalam shalat Ashar sebelum matahari terbenam, berarti ia sudah melaksanakan shalat Ashar (HR Malik dan Abu Daud, Bidayatul Mujtahid, juz 1, h. 216).

Ketiga, berakal. Shalat tidak wajib bagi orang gila. Artinya selama gila shalat yang ditinggal ketika sembuh tidak dianjurkan diulang. Berbeda dengan orang yang mabuk atau tertidur, maka ia diwajibkan mengqadha shalat yang ditinggalkan saat kedua kondisi ini. Termasuk di sini yang sakit. (AL-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 1, h. 566) .
Cara mengqadha Shalat.
 
Ketiga syarat diatas sebetulnya menjadi batasan bagi seseorang disebut Mukallaf, di mana ia dibebani berbagai kewajiban agama, baik itu yang fardlu, sunnah, makruh, haram dll. Artinya, Islam, baligh, dan berakal adalah standar dasar setiap kita telah sempurna dalam menjalankan perintah agama.

Khusus berkaitan dengan qadha shalat, ulama menegaskan bahwa shalat yang tidak sengaja maupun yang sengaja ditinggal, sama-sama diwajibkan digadha atau dikerjakan ulang.

Adapun caranya adalah, dahulukan shalat yang memiliki waktu. Misalnya qadha shalat dilaksanakan pada saat dzuhur, maka diutamakan mengerjakan shalat dzuhur dulu, baru shalat yang diqadha, secara berurutan sesuai waktunya. Subuh didulukan atas dzuhur. Dzuhur didahulukan atas ashar dst. (Al-Iqna, juz 1, h. 268)

Adapun jika yang tertinggal itu banyak, bertahun-tahun, maka ulama mengajarkan, kerjakanlah qadha shalat sesuai dengan waktu-waktu shalat. Qadha shalat dzuhur, setelah mengerjakan dzuhur untuk saat itu, diulang sesuai jumlah yang tertinggal, dan terus hingga dirasa sudah habis.

Detail cara mengqadha Shalat
Selain mengenai urutan shalat yang diqadha, ada hal-hal lain yang perlu kita ketahui perihal qadha shalat ini.
Pertama, sir (pelan) atau jahr (keras)nya shalat ditentukan oleh waktu pelaksanaan. Jika yang diqadha adalah shalat jahr (maghrib, Isya, dan Subuh), tetapi pelaksanaanya pada siang har, maka dalam melaksanakannya dipelankan suaranya. Sebaliknya, jika yang diqadha adalah shalat yang sir (Dzuhur dan Ashar), tetapi dilaksanakan pada saat jahr (malam), maka suara juga dijahrkan. (Al-Fiqh ‘ala Madzahibil ‘Arba’ah, juz 1, h. 447)

Kedua, shalat qadha ini disertai taubat. Sebab, jika hanya shalat saja, maka itu tidak mencukupi. Sebaliknya, jika hanya taubat saja, tanpa mengqadha shalat, itu juga tidak mencukupi. Karena shalat adalah kewajiban yang harus ditunaikan hamba kepada Allah. Ia sama seperti hutang sesame manusia

Memang, ada ulama yang mengatakan bahwa bagi shalat yang ditinggal secara sengaja, tidak diqadha, sebab qadhanya tidak diterima. Tetapi orang itu harus bertaubat dan memperbanyak berbuat baik serta memperbanyak shalat sunnah agar memperberat timbangan. Inilah pendapat Ibnu Hazm (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, juz 3, h. 76).

 Termasuk memiliki pendapat yang sama adalah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayim Jauziyah.
Padahal dalil soal mengqadha shalat itu cukup banyak. Di antaranya:
 من نسي صلاة فليصل إذا ذكرArtinya: Barang siapa tidak melaksanakan shalat karena lupa maka segeralah dia shalat kalau sudah ingat.(Muttafaq alaih).
Jika yang lupa saja wajib diulang, apalagi yang sengaja. Itu jauh lebih diperintahkan.

Ketiga, jika shalat yang tertinggal adalah saat safar atau bepergian, maka dibolehkan untuk mengqasharnya, menjadi dua rakaat. Demikian pula boleh untuk dijamak, sesuai dengan ketentuan saat shalat yang tertinggal.

Demikian semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam Bish Shawaab...





GHOSHOB

  Jika di pesantren, istilah ini sudah sangat familiar. Hanya saja pengertian dan prakteknya sesungguhnya ada perbedaan dari makna ghoshob s...