Oleh Ustadzuna Fathuri Ahza Mumthaza.
As-salamu’alaikum wr wb… Alhamdulillahi rabbbil ‘alamin wash-shalaatu wassalaamu ‘ala asyrafil anbiyaai wal mursalin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in amma ba’du… Pada Yai Aziz, Para Ustadz, dan Jama’ah sekalian, Di Rabu pagi yang cerah ini mohon izin untuk memulai pengajian online, mengkaji kitab At-Tadzhib, syarah Matnu Ghayah wat Taqrib…
Untuk itu, agar dimudahkan dan dilancarkan, mohon kiranya untuk bersama-sama membaca Ummul Qur’an, surat Al-Fatihah AlFaatihah…
Bismillahirrahmanirrahim…
Fasal Tentang Hal-hal yang mewjibkan mandi . Adapun hal-hal yang mewajibkan MANDI itu ada 6 perkara. Tiga di antaranya terjadi baik pada laki-laki maupun perempuan. Yaitu:
Pertama, bertemunya dua alat khitan. Yang dimaksudkan di sini adalah terjadi hubungan intim antara laki-laki dengan perempuan. Di sini batas minimalnya adalah masuknya khasyafah atau kepala farji laki-laki ke dalam farji perempuan. Tidak harus masuk seluruhnya. Jika sudah demikian, maka orang tersebut harus mandi.
Hal ini didasarkan kepada hadist riwayat Bukhari Muslim إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ , “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan perempuan, lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” Empat anggota badan ini adalah bentuk kinayah yang maksudnya adalah paha dan pangkalnya.Dalam Al-Iqna, Juz 1, h. 175 bahwa farji di sini tidak selalu harus milik perempuan. Karena itu jika seseorang memasukkan kelaminnya ke farji atau kelamin hewan atau dubur, baik dubur perempuan/laki-laki, maka hukumnya sama, yaitu mewajibkannya mandi.
Dalam Al-Iqna, Juz 1, h. 175 dikatakan bahwa untuk batasan minimal kelamin perempuan adalah di atas tempat keluarnya air kencing (urethra). Jika kelamin laki-laki sudah menyentuh bagian ini, maka bagi perempuan wajib mandi. Sedangkan bagi laki-laki sebatas kepala dzakar masuk ke dalam kelamin perempuan, maka ia sudah diwajibkan mandi. Tidak harus seluruh kelamin masuk ke dalam farji perempuan. Selain itu farji yang dimaksud di sini tidak terbatas farji atau kelamin perempuan. Hal yang sama berlaku jika seseorang memasukkan kelaminnya ke kelamin hewan atau ke dubur baik laki-laki maupun perempuan, maka wajib baginya mandi.
Demikian pula jika dzakar laki-laki menggunakan penutup (hail) atau kalau sekarang disebut dengan kondom, maka hukumnya sama, tidak ada perbedaan. Termasuk di dalamnya, selain mewajibkan mandi, adalah hal yang demikian membatalkan puasa dan haji. (AL-Iqna, juz 1, h. 176).
Kedua, yang mewajibkan mandi adalah keluarnya air mani, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun ciri khas mani bagi keduanya adalah keluar disertai kenikmatan atau syahwat dan memancar (terutama jika banyak. Kalau sedikit, airnya merembes keluar). Karena itu bagi laki-laki dan perempuan yang masih gadis (bikr, keluar mani karena mimpi), maka disyaratkan air maninya memancar keluar. Sedangkan bagi perempuan yang sudah pernah berhubungan badan (tsayyib), maka cukup merembesnya air mani. Inilah yang mewajibkan mandi. Sedangkan air mani yang keluar dari farji perempuan setelah mandi, karena sisa dari berhubungan badan sebelumnya, maka tidak diwajibkan untuk mengulangi mandinya lagi (Al-Iqna, juz 1, h. 177-178).
Ketiga, kematian, yaitu kematian bukan syahid. Karena itu sudah tugas sesama muslim yang masih hidup untuk memandikan saudaranya yang meninggal.
BERSAMBUNG...