Senin, 07 Agustus 2017

PAHALA BAGI SUAMI YANG MELAYANI DAN MENOLONG ISTRI & KELUARGANYA DALAM PEKERJAAN RUMAH


🔹عن عَلِيٍّ (علیه السلام) قَالَ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ (صلی الله علیه و آله و سلّم) وَ فَاطِمَةُ جَالِسَةٌ عِنْدَ الْقِدْرِ وَ أَنَا أُنَقِّي الْعَدَسَ قَالَ يَا أَبَا الْحَسَنِ قُلْتُ لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ اسْمَعْ مِنِّي وَ مَا أَقُولُ إِلَّا مَنْ أَمَرَ رَبِّي
🔹
 💟 Berkata Amirulmukminin Ali as:
"Suatu hari ketika Fatimah as duduk di dekatku dan Aku sedang membersihkan adas (nama sejenis kacang2an), datanglah Rosulullah saww dan beliau bersabda: "Wahai Abalhasan!". Aku lalu berkata: "Labaika ya Rosulullah!".
Beliau bersabda: "Dengarkanlah apa saja yg aku katakan; karena aku tdk akan mengatakan sesuatu melainkan dgn perintah Tuhan".

🔹مَا مِنْ رَجُلٍ يُعِينُ امْرَأَتَهُ فِي بَيْتِهَا إِلَّا كَانَ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ عَلَى بَدَنِهِ عِبَادَةُ سَنَةٍ، صِيَامٍ نَهَارُهَا وَ قِيَامٍ لَيْلُهَا وَ أَعْطَاهُ اللَّهُ تَعَالَى مِنَ الثَّوَابِ مِثْلَ مَا أَعْطَاهُ اللَّهُ الصَّابِرِينَ وَ دَاوُدَ النَّبِيَّ وَ يَعْقُوبَ وَ عِيسَى (علیهم السلام).

🔸"Seorang pria yg membantu isterinya di rumah, maka Tuhan akan memberinya pahala setahun ibadah2 yg dilakukan siang hari dlm kondisi berpuasa dan malam hari dlm kondisi qiyam dan berdiri. Allah juga akan memberikannya pahala org2 yg bersabar, pahala Nabi Ya'kub as, Nabi Daud as dan Nabi Isa as".
🔹يَا عَلِيُّ مَنْ كَانَ فِي خِدْمَةِ الْعِيَالِ فِي الْبَيْتِ وَ لَمْ يَأْنَفْ كَتَبَ اللَّهُ تَعَالَى اسْمَهُ فِي دِيوَانِ الشُّهَدَاءِ وَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ وَ لَيْلَةٍ ثَوَابَ أَلْفِ شَهِيدٍ وَ كَتَبَ لَهُ بِكُلِّ قَدَمٍ ثَوَابَ حِجَّةٍ وَ عُمْرَةٍ، وَ أَعْطَاهُ اللَّهُ تَعَالَى بِكُلِّ عِرْقٍ فِي جَسَدِهِ مَدِينَةً فِي الْجَنَّةِ.

🔸"Ya Ali, barangsiapa yg melayani keluarganya sendiri di rumah, dan ia tdk mengeluh, maka Tuhan akan menuliskannya diantara para syuhada dan Allah menghitung baginya pahala 1000 syahid disetiap hari dan malam dan setiap langkahnya yg dilakukannya, Tuhan menuliskan pahala satu haji dan umrah dan setiap raga di badannya, Tuhan akan memberikan sebuah kota di Syurga".
 
🔹يَا عَلِيُّ سَاعَةٌ فِي خِدْمَةِ الْعِيَالِ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ أَلْفِ سَنَةٍ وَ أَلْفِ حَجٍّ وَ أَلْفِ عُمْرَةٍ وَ خَيْرٌ مِنْ عِتْقِ أَلْفِ رَقَبَةٍ وَ أَلْفِ غَزْوَةٍ وَ أَلْفِ عِيَادَةِ مَرِيضٍ وَ أَلْفِ جُمُعَةٍ وَ أَلْفِ جَنَازَةٍ وَ أَلْفِ جَائِعٍ يُشْبِعُهُمْ وَ أَلْفِ عَارٍ يَكْسُوهُمْ وَ أَلْفِ فَرَسٍ يُوَجِّهُهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَلْفِ دِينَارٍ يَتَصَدَّقُ عَلَى الْمَسَاكِينِ وَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَقْرَأَ التَّوْرَاةَ وَ الْإِنْجِيلَ وَ الزَّبُورَ وَ الْفُرْقَانَ وَ مِنْ أَلْفِ أَسِيرٍ أَسَرَ فَأَعْتَقَهَا وَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَلْفِ بَدَنَةٍ يُعْطِي لِلْمَسَاكِينِ وَ لَا يَخْرُجُ مِنَ الدُّنْيَا حَتَّى يَرَى مَكَانَهُ مِنَ الْجَنَّةِ.
يَا عَلِيُّ مَنْ لَمْ يَأْنَفْ مِنْ خِدْمَةِ الْعِيَالِ دَخَلَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ.

🔸"Ya Ali!, satu jam melayani keluarga di rumah, lebih baik daripada ibadah 1000 tahun, 1000 haji,1000 umroh. Dan melayani keluarga lebih baik daripada membebaskan 1000 budak, 1000 jihad, menziarahi 1000 org sakit, ikutserta dlm 1000 sholat jum'at, ikutserta dlm 1000 kali mengiringi jenazah, mengenyangkan 1000 org yg lapar, memberi pakaian kpd 1000 org yg tdk memiliki pakaian dan membebaskan 1000 tawanan di jalan Allah. Dan pahala melayani keluarga itu lebih baik daripada bersedekah 1000 dinar kpd org2 miskin. dan lebih baik daripada membaca taurat, injil, zabur dan quran. Dan lebih baik daripada membeli 1000 tawanan dan membebaskan mrk di jalan Tuhan. Melayani keluarga lebih baik baginya daripada memberikan sedekah 1000 ekor unta kpd org2 faqir. Dan ia (org yg selalu melayani keluarga) tdk akan wafat kecuali ia melihat tempatnya sendiri di syurga".
"Ya Ali!, barangsiapa yg tdk mengeluh ketika melayani keluarga, maka Tuhan akan memasukannya ke dlm Syurga tanpa hitungan".

🔹يَا عَلِيُّ خِدْمَةُ الْعِيَالِ كَفَّارَةٌ لِلْكَبَائِرِ، وَ يُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَ مُهُورُ حُورِ الْعِينِ وَ يَزِيدُ فِي الْحَسَنَاتِ وَ الدَّرَجَاتِ،
يَا عَلِيُّ لَا يَخْدُمُ الْعِيَالَ إِلَّا صِدِّيقٌ أَوْ شَهِيدٌ أَوْ رَجُلٌ يُرِيدُ اللَّهُ بِهِ خَيْرَ الدُّنْيَا وَ الْآخِرَة.

🔸"Ya Ali!, melayani keluarga merupakan kaffarah dosa2 besar dan
meredakan kemarahan Tuhan dan maharnya adalah hur ain. Tuhan akan memperbanyak kebaikan dan derajat baginya. Ya Ali!, seseorang tdklah akan melayani keluarganya melainkan ia adalah seorang yg shadiq atau syahid atau seorang yg menginginkan spy Tuhan memperhatikan kebaikan dunia dan akhiratnya."

۱.جامع الأخبار، ص۲۷۵، فصل التاسع و الخمسون فی خدمةالعیال;
۲. بحارالأنوار، ج۱۰۴، ص ۱۳۲، ح ۱.

#Habib_Muhammad_Ahmad_Alhabsy

Rabu, 02 Agustus 2017

FASAL SUNNAH YANG ADA DI DALAM SHALAT

 Oleh Uztadz Fathury Ahza Mumthaza
Dua hal yang disunnahkan sesudah masuk dalam sholat:
Pertama, Tasyahud Awal.
Hal ini dasarkan pada hadist shahih, antara lain hadits riwayat al Bukhari (1167), “Bahwasanya Rasulullah saw. berdiri sesudah roka’at kedua dari sholat dhuhur, beliau tidak duduk (untuk tasyahud awal), ketika selesai sholat beliau sujud dua kali kemudian salam sesudah sujud.Dianjurkan untuk melakukan Sujud Sahwi disebabkan meninggalkan tasyahud awal karena lupa, menjadi dalil bahwa tasyahud awal hukumnya sunnat (sunnat penting).
Kedua, qunut pada shalat shubuh, dan dalam shalat witir di separuh kedua dari bulan Romadlon.
Hal ini didasarkan pada  Hadits riwayat al Hakim, dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. ketika  bangun dari ruku’ dalam sholat shubuh, pada roka’at kedua, beliau mengangkat dua belah tangan, lalu beliau berdoa’ dengan do’a ini:
 "اللهم اهدنى فيمن هديت …." (kitab al Mughni al Muhtaj, juz 1, h.166)

Sementara untuk qunut saat witir dasarnya adalah  Hadits riwayat Abu Dawud (1425), dari al Hasan bin Ali ra. ia berkata: Rasulullah saw. mengajari aku kalimat yang aku ucapkan di dalam sholat witir:
   "اللهم اهدنى فيمن هديت, وعافنى فيمن عافيت, وتولنى فيمن توليت, وبارك لى فيما أعطيت, وقنى شر ما قضيت, إنك تقضى ولا يقضى عليك, وإنه لا يذل من واليت, ولا يعز من عاديت, تباركت ربنا وتعاليت" 

(Yaa Allah tunjukilah aku kejalan orang yang Engkau beri petunjuk, dan sehatkanlah aku sebagaimana orang yang telah Engkau beri kesehatan, dan tolonglah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau tolong, dan berkatilah aku dalam segala yang telah Engkau anugerahkan kepadaku, dan jauhkanlah aku dari jahatnya apa saja yang Engkau putuskan. Engkau Maha penentu, dan bukat ditentukan oleh sesuatu, sesungguhnya tidak akan menjadi hina orang yang Engkau tolong, dan tidak akan mulya orang yang Engkau musuhi, Engkau Maha Pemberi berkat dan Engkau Maha Tinggi).

At Tirmidzy menyatakan (464) hadits ini hasan. Ia juga menyatakan: saya tidak tahu dari do’a qunut Nabi saw. dalam sholat witir yang lebih baik dari kalimat ini. Menurut riwayat Abu Dawud (1428) bahwasanya Ubai bin Ka’ab ra. menjadi imam – dalam sholat di bulan Romadlon – dia membaca qunut di seperdua yang akhir pada bulan Romadlon, dan perbuatan sahabat itu menjadi hujjah (dasar hukum) atas kesunnahan qunut, sehingga tidak layak diingkari.
Syarat-syarat Adzan
Sedikit menyambung pembahasan minggu lalu terkait adzan, kami rasa ini masih penting dibahas, yaitu terkait syarat-syarat adzan agar bisa kita ketahui bersama.


Adapun syarat-syarat adzan disebut ada beberapa, yaitu.
1.    Dikumandangkan saat masuk waktu shalat. Karena itu haram hukumnya untuk adzan sebelum waktunya. Namun di sini ada pengecualian, yaitu adzan sebelum waktu subuh, bahwa ini dibolehkan yaitu pada pertengahan malam kedua, dan juga pada saat Romadlon pada 1/6 terakhir malam. Dalil terkait ini adalah sebagaimana yang telah dilakukan Bilal dan Ibnu Ummi Maktum, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya (Al-Fiqh AL-Islami wa Adillatuhu, juz 1, h. 540)
2.    Harus dengan menggunakan bahasa Arab. Maka tidah sah hukumnya adzan dengan bahasa lain seperti bahasa Indonesia

3.    Disunnahkan adzan didengar oleh sebagian jama’ah. Karena itu harus lantang dan keras. Termasuk di sini bersuara indah

4.    Tertib atau urut lafadz yang diucapkan sesuai dengan yang telah disebutkan
5.    Dilakukan oleh satu orang. Karena itu dilarang adzan secara bergantian. Misalnya satu orang membaca takbir awal, lalu dilanjutkan orang lain dengan syahadatnya, dst. Tetapi jika adzan dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan berbarengan, maka ini dibolehkan oleh jumhur, kecuali madzhab Maliki

6.    Muadzin harus laki-laki, muslim, dan berakal. Di sini dibolehkan adzan anak-anak yang sudah mumayyiz. Karena itu dilarang adzan oleh orang non muslim atau perempuan. Di sini tidak ada syarat muadzin harus sudah baligh atau ‘adil, karena itu sah adzan anak-anak atau orang fasiq, meski madzhab Maliki memakruhkan (Al-Fiqh AL-Islami, juz 1, h. 541-542).

Terkait Adzan 2 Kali dalam Shalat Jumat.
Adzan 2 kali dalam shalat saat ini masuk kategori masalah khilafiyah. Keterangan yang paling jelas soal ini adalah hadist yang diriwayatkan banyak perawi yang berbunyi:


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ يَقُولُ إِنَّ الْأَذَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِي خِلَافَةِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرُوا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالْأَذَانِ الثَّالِثِ فَأُذِّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil berkata, telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah berkata, telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri berkata, Aku mendengar As Sa'ib bin Yazid berkata, "Pada mulanya adzan pada hari Jum'at dikumandangkan ketika Imam sudah duduk di atas mimbar. Yaitu apa yang biasa dipraktekkan sejak zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan 'Umar? radliallahu 'anhu. Pada masa Khilafah 'Utsman bin 'Affan? radliallahu 'anhu ketika manusia sudah semakin banyak, maka pada hari Jum'at dia mememerintahkan adzan yang ketiga. Sehingga dikumandangkanlah adzan (ketiga) tersebut di Az Zaura'. Kemudian berlakulah urusan tersebut menjadi ketetapan."

Hadist ini diriwayatkan banyak perawi yaitu HR. al-Bukhari, jilid 2, hlm. 314, 316, 317, Abu Dawud, jilid 1, hlm. 171, an-Nasa`i, jilid 1, hlm. 297, at-Tirmidzi, jilid 2, hlm. 392 dan Ibnu Majah, jilid 1, hlm. 228. Juga diriwayatkan oleh asy-Syafi’i, Ibnul Jarud, al-Baihaqi, Ahmad, Ishaq, Ibnu Khuzaimah, ath-Thabrani, Ibnul Munzdir, dll.

Kitab-kitab kuning maupun putih juga sudah banyak membahas soal ini. Intinya bahwa adzan Jumat pada zaman Rasulullah hingga Khalifah Umar bin Khattab hanya sekali dan satunya iqamah (dulu disebut adzan juga). Baru kemudian pada zaman Khalifah Ustman dengan dasar, pertama, jumlah jamaah semakin banyak. Kedua karena jarak yang semakin jauh, maka kemudian ditambahkan satu kali adzan lagi sebagai pemberitahuan (i'lan) bahwa shalat Jumat akan segera dimulai.

Terkait soal adzan yang lebih sekali pada minggu lalu telah dibahas sekilas sesungguhnya. Bahwa dibolehkan adzan lebih sekali sebagaimana yang telah dicontohkan pada zaman Nabi dengan adanya Bilal dan Ibnu Ummi Maktum.

Oleh karena itu, terkait adzan dua kali saat shalat Jumat, keterangan yang cukup gamblang bisa dilihat di dalam Al-iqh Ala Madzahibil Arbaah juz 1, h. 432 dalam Bab Kapan Wajib Bersegera Menuju Shalat Jumat dan Haramnya Jual Beli? Adzan Kedua.

Dijelaskan, bahwa wajib hukumnya untuk bersegera hadir dalam shalat Jumat, sebagaimana bisa kita baca di dalam Surat Al-Jumuah 9, dan pada zaman Nabi Muhammad hanya kumandang adzanlah yang menjadi tanda dan pemberitahuan. Karena itu Utsman kemudian berijtihad dengan menambah adzan sekali saat khotib belum naik ke mimbar, sedangkan adzan sekali lagi saat khotib sudah naik ke mimbar. Dua-duanya dikumandangkan saat waktu shalat telah tiba.

Sebagaimana disebutkan di dalam hadist di atas, hal ini kemudian menjadi ketetapan sampai zaman-zaman sesudahnya fatsabatal amru ala dzalik.

Karena itu dikatakan, bahwa adzan dua kali ini tanpa ada keraguan adalah masyru atau ditetapkan sebagai syariat karena dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada jamaah yang jauh dan banyak sekali. Dan Ustman, termasuk sahabat-sahabat yang hidup pada zaman Ustman dan menyetujui terkait adzan 2 kali ini adalah di antara sahabat-sahabat paling utama yang memahami dasar-dasar agama yang beliau terima langsung dari Rasulullah. Karena itulah tidak disebutkan adanya perbedaan di antara ulama madzhab, terkait adzan 2 kali ini.

*Hukum Adzan Sambil Duduk?

Salah satu kesunahan di dalam melaksanakan adzan adalah berdiri. Dasarnya adalah hadist riwayat Bukhari, Muslim, dan Nasai "Berdirilah lalu adzanlah untuk shalat". (Talkhisul Habir juz 1 h. 203).

  Karena itu tidak dibolehkan adzan sambil duduk kecuali ada udzur. Sementara hukum adzan sambil duduk disebutkan makruh (Al-fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu juz 1 h. 542) seperti halnya membelakangi kiblat.

Kecuali adzannya untuk diri sendiri, maka itu dibolehkan sambil duduk, menurut madzhab Hanafi. Makruh juga hukumnya adzan di atas kendaraan saat bepergian. (Al-Mausuah Al-fiqhiyyah juz 2 h. 368)

Demikian semoga bermanfaat .
Wallaahu A'lam Bish Showaab.

Rabu, 26 Juli 2017

SUNNAH-SUNNAH SEBELUM MASUK SHALAT, ADZAN DAN IQAMAH

 Oleh : Uztadz Fathury Ahza Mumthaza
           Dalam kajian Rabu Online.
Adapun sunnah-sunnah yang kerjakan sebelum shalat itu ada dua, yaitu adzan dan iqamah.(At-Tadzhib, h. 53). Pensyariatan adzan dan iqamah ini didasarkan kepada Al-Qur’an, hadist, dan Ijma’. Adapun untuk dalil Al-Qur’annya bisa dilihat pada Al-Maidah ayat 58 dan AL-Jumu’ah ayat 9 (Kifayatul Akhyar, h. 91). 

Sedangkan sumber hadist terkait keduanya adalah hadits riwayat al Bukhari (602) dan Muslim (674). dari Malik Ibnu al Huwairits ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Apabila waktu shalat sudah datang, maka hendaklah salah seorang dari kamu mengumandangkan adzan, dan hendaklah ada yang menjadi imam shalat yang tertua di antara kamu”.
Menurut riwayat Abu Dawud (499) dari Abdullah bin Zaid ra. “Apabila kamu iqomah untuk sholat ucapkanlah:  "الله أكبر الله أكبر …"

Adapun kalimat adzan sebagai berikut:
 "الله أكبر الله أكبر, الله أكبر الله أكبر,
 أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن لا إله إلا الله
,أشهد أن محمدا رسول الله أشهد أن محمدا رسول الله
,حي على الصلاة حي على الصلاح
حي على الفلاح حي على الفلاح
 الله أكبر الله أكبر, لا إله إلا الله" 

Dan digabungkan di dalam adzan shubuh kalimat:
 "الصلاة خير من النوم , الصلاة خير من النوم" sesudah: "
 حي على الفلاة,
" yang kedua.

Kalimat iqomah:
  "الله أكبر الله أكبر
, أشهد أن لا إله إلا الله
, أشهد أن محمدا رسول الله,
 حي على الصلاة,
 حي على الفلاة,
 قد قامت الصلاة قد قامت الصلاة,
 الله أكبر الله أكبر,
 لا إله إلا الله" .


Kalimat adzan dan iqomah sudah baku berdasarkan banyak hadits baik yang diriwayatkan oleh al Bukhary, Muslim dan lain-lain. Bagi orang yang mendengar adzan disunnatkan untuk mengucapkan kalimat seperti yang diucapkan oleh muadzin.

Anjuran Berdoa Usai Adzan dan Iqamah
Apabila adzan sudah selesai disunnatkan membaca sholawat Nabi saw. dan berdo’a, dengan kalimat yang dijelaskan oleh hadits.

Hadits riwayat Muslim (384) dan lainnya, dari Abdullah bin Amer ra. bahwa dia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kamu mendengar seruan adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh muadzin, lalu bersholawatlah untukku, sesungguhnya barang siapa yang mengucapkan sholawat kepada sekali, maka Allah akan memberikan shoawat kepadanya sepuluh kali, lalu mintakanlah kepada Allah wasilah untukku, sesungguhnya wasilah itu adalah suatu tempat di dalam surga, tidak ada yang pantas menempatinya, kecuali seorang hamba dari hamba Allah, dan aku berharap, bahwa akulah yang dimaksud, barang siapa yang memintakan kepada Allah wasilah untukku, maka dia berhak mendapatkan syafa’at”.

Hadits riwayat al Bukhari (589), dan lainnya, dari Jabir ra. bahwasanya Rasulullah saw.bersabdaL “Barang siapa yang ketika selesai mendengar adzan mengucapkan:
  "اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة, آت محمدا الوسيلة والفضيلة, وابعثه مقاما محمودا الذى وعدته"
(Yaa Allah Tuhan pemilik seruan yang sempurna, dan sholat yang berdiri tegak, datangkanlah kepada Muhammad al wasilah dan fadlilah, dan bangkitkanlah beliau di tempat yang terpuji, sebagaimana yang telah Engkau janjikan kepada beliau).

Arti rangkaian kata-kata:

Da’watit tammah: seruan untuk bertauhid yang tidak pernah berobah dan tergantikan

_ Alfadlilah_: suatu martabat/kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan semua makhluk.

Maqooman mahmuuda: Terpuji orang yang menempati di dalamnya,

Alladzi wa’adtah: berdasarkan firman Allah: “Pasti Tuhanmu akan membangkitkan engkau di tempat terpuji” (AL-Isra ayat 79).

Dan disunnatkan pula bagi muadzin membaca sholawat kepada Nabi saw. dan berdo’a, dengan suara rendah dan ada tenggang waktu dengan adzan, agar orang tidak ragu atau menduga bahwa itu termasuk kalimat adzan.

Dikecualikan dari mengucapkan kalimat yang sama dengan muadzin, ketika mendengar: "حي على الصلاة"  dan  "حي على الفلاح" hendaknya pendengar mengucapkan:  "لا حول ولا قوة إلا بالله"  demikian diriwayatkan oleh al Bukhary (588) dan Muslim (385) dan lainnya. Dan apabila mendengar ucapan:  "الصلاة خير من النوم" pendengar mengucapkan:  "صدقت وبررت" (Engkau Maha benar dan Maha Pencipta).

Dan disunnatkan pula ketika mendengar iqomah, dan akhirannya, ketika mendengar ucapan:  "قد قامت الصلاة" hendaknya pendengar mengucapkan: "أقامها الله وأدامها" (Semoga Allah menegakkannya dan mengekalkannya).

ATURAN ADZAN DAN IQAMAH

Adzan dikumandangkan dengan suara yang lantang dengan bacaan yang pelan-pelan. Berbeda dengan iqamah yang dianjurkan agar dibaca cepat (Syarah Muqaddimah Al-Jazariyah, h. 219). Disebutkan bahwa tartil di dalam adzan juga disunnahkan. At-Taghanni atau melagukan dengan nada dan suara yang indah juga dibolehkan, asalkan tidak sampai merubah makna. Dan jika ini terjadi, maka diharamkan (Fiqh Sunnah, juz 1, h. 85).

Oleh karena itu aturan tentang adzan yang harus dipahami adalah. Pertama, antara kalimat pertama dan berikutnya ada jeda yang memungkinkan cukup waktu bagi yang mendengar adzan untuk menjawabnya.

Kedua, semua kalimat pada bagian akhir adalah termasuk bacaan mad 'aridh lissukun, kecuali bacaan takbir (Allaahu akbar), di mana panjangnya jika mengikuti aturan tajwid panjangnya adalah 6 harakat atau 3 alif. Namun, khusus untuk adzan ini ulama membolehkan lebih dari 3 alif, ada ulama yang membolehkan hingga 5 alif (10 harakat), atau ulama lain menyebut 7 alif (14 harakat). Jadi boleh mengumandangkan "hayya 'alash shalaah" pada kata "laah" lebih dari 2 kali lipat dibanding saat membaca mad 'aridh lissukun pada saat membaca Al-Qur'an.

Khusus untuk takbir sendiri boleh dibaca panjang saat membaca Allaahu, hingga 7 alif, yaitu saat takbir intiqal atau takbir selain takbiratil ihram pada saat shalat (Syarah Muqaddimah Al-Jazariyah, h. 220)

Ketiga, untuk "laa" pada kalimat "laa ilaha illaLlah", maka ia harus dibaca panjang antara 2-3 alif (4-6 harakat), karena ia termasuk bacaan Mad Jaiz Munfashil. Meskipun dalam membaca Mad Zaiz Munfashil ulama membolehkan 1 alif, 2 alif, dan 3 alif, tetapi oleh ulama, terutama yang mengikuti riwayat Imam Hafs, khusus untuk laa pada laa ilaha illallah, wajib hukumnya membaca panjang lebih dari satu alif. Karena itu ketika mengumandangkan laa, harus panjang.

Keempat, untuk lafadz ilaaha, maka pada huruf laa-nya hanya boleh satu alif tidak boleh lebih.

Kelima, meskipun boleh dibaca washal antara dua takbir, tetapi yang lebih utama adalah dibaca waqaf dalam setiap kalimat takbirnya, sehingga huruf ra'-nya dibaca tebal atau tafkhim, dengan getaran yang disamarkan atau halus, bukan kasar.

Keenam, mahkraj huruf juga harus sesuai dengan aturannya sehingga tidak merubah satu atau dua huruf yang mengakibatkan berubahnya makna adzan yang dikumandangkan.

ADZAN DAN IQAMAH UNTUK SELAIN SHALAT FARDLU

Adzan makna secara lughawinya adalah al-i’lam atau pemberitahuan. Tetapi makna ini mengandung makna lebih luas lagi, yaitu adzan juga adalah An-nida’ atau panggilan, ad-du’a (doa, minta sesuatu kepada Allah), dan thalabul iqbal (mohon perkenan atau izin). Makna ini selaras dengan kalimat-kalimat di dalam adzan yang terdiri dari takbir, syahadat, hai’alatani (hayya ‘alash-shalah dan hayya ‘alal falah), dan tatswib (ash-shalaatu khairun minan naum, khusus shubuh). Dari kalimat-kalimat ini hanya hai’alataini yang bermakna ajakan, sedangkan yang lain adalah pujian kepada Allah, pernyataan keimanan, dan nasehat untuk mendahulukan shalat. Karena itulah dari lafadznya, adzan memiliki makna yang luas, sebagaimana disebutkan di awal.(Al-Mausu'ah Al-Fiwhiyyah, juz 2, h. 357)

Adzan dan iqamah pada dasarnya memang diperuntukkan untuk panggilan dan pemberitahuan pada shalat-shalat fardlu. Sedangkan untuk shalat seperti 'Id, gerhana, Istisqa, dan Tarawih panggilannya adalah dengan Ash-shalaatu jaami'ah (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, juz 2, h. 371).

Meski demikian, Madzhab Syafi'i dan sebagian madzhab Maliki memperluas penggunaan adzan untuk hal-hal lain karena tabarrukan (mengambil barakah), meminta pertolongan Allah (isti'naas) dan dengan diqiyaskan berdasarkan beberapa dalil.

Pertama hadist Shahih riwayat Abu Rafi, "Aku melihat Nabi mengadzani telinga Hasan saat dilahirkan oleh Fathimah." (HR Tirmidzi). Kedua Hadist "Siapa saja yang baginya lahir seorang anak, maka adzankanlah di telinga sebelah kanan, dan iqamahlah disebelah kiri, maka Ummush Shibyan (sebutan orang Arab untuk makhluk sebangsa kuntilanak) tidak akan membahayakannya." (HR Abu Ya'la dan Tirmidzi). Hadist Shahih riwayat Abu Hurairah, "Nabi bersabda, "Ketika terdengar panggilan shalat (adzan), maka Syaitan lari terbirit..." (HR Mutafaq Alaihi atau Bukhari Muslim)                       

Dari dalil-dalil ini tampak jelas bahwa Nabi menyebutkan fungsi adzan yang di luar panggilan shalat, di mana syaitan akan lari tunggang langgang dan gangguan lain juga terhindari. Karena itulah adzan disebut sebagai bagian dari amal utama yang mendekatkan diri kepada Allah, di mana ia memiliki keutamaan dan diberi pahala yang besar bagi yang melafalkannya. Hadist perihal ini cukup banyak, dan insyaallah dibahas khusus nanti pada fasal Adzan, termasuk posisi muadzin yang sangat mulia di sisi Allah, menjadi salah satu dari sedikit manusia yang diistimewakan Allah saat di akhirat nanti.

Karena itulah kemudian para ulama menganjurkan membaca adzan dalam kondisi-kondisi tertentu. Di antaranya saat anak lahir, kebakaran, hujan lebat dan angin kencang, tersesat, jin atau binatang yang sedang ngamuk, saat marah, dan saat menguburkan mayit.

Khusus perihal adzan dan iqamah bagi mayit yang sedang dikuburkan memang di antara ulama terjadi ikhtilaf. Artinya ada yang menganjurkan ada yang tidak. Tetapi mengutip pendapat Imam Ibnu Hajar bahwa mengadzani mayit itu dianjurkan karena akan meringankan mayit dalam menjawab pertanyaan malaikat di alam barzakh nanti (Hasyiyah AlBaijuri, juz 1, h. 209).
 beberapa pertanyaan:

1. Bagaimana shalat qabliyah, lalu iqamah dikumandangkan? 
2. Takbir bisa memadamkan api? 
3. Adzan jika ada angin besar? 
4. Adzan sebelum shalat subuh? 
5. Bolehkah adzan melepas pengantin pindahan rumah dll? 
6. Panjang harokat adzan saat mengadzankan mayit? 
7. Terkait shalat sunnah wudlu beserta hadistnya?  
Pertama karena ada kesamaan pertanyaan yaitu adzan apakah dianjurkan saat ada angin besar, melepas pengantin pindahan rumah, dan seterusnya. Keterangan yang cukup runtut bisa dibaca dalam Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu juz 1 h. 562.

Intinya disebutkan bahwa adzan ini dimaksudkan untuk mengusir atau menghilangkan keburukan-keburukan kondisi tersebut, termasuk kondisi-kondisi lain yang belum disebutkan yaitu pindahan rumah. Sehingga meskipun ada angin besar atau kebakaran tetapi tidak sampai menimbulkan kerugian. Karena dengan adzan dikumandangkan dipastikan syetan lari terbirit-birit sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah.
Dijelaskan bahwa adzan dianjurkan saat terjadi kebakaran, peperangan, dan mengiringi musafir. Termasuk juga menghadapi orang yang sedang ayan (epilepsi), saat tersesat, saat ada gangguan jin, marah, atau orang yang perangainya buruk dst.
Kedua, apakah takbir bisa memadamkan api? Keterangan soal ini saya belum menemukan. Tetapi jika adzan yang dikumandangkan, iya. Tetapi tidak semata-mata memadamkan, tetapi penghilangkan dampak buruk dari api itu.
Ketiga panjang harokat adzan selain untuk shalat? Terkait soal panjang pendek sebetulnya tinggal mengikuti aturan tajwidnya. Ada cara membaca tartil, di mana membacanya dengan pelan dan panjang. Ada yang disebut dengan at-tadwir dimana bacaannya sedang-sedang saja atau terakhir al-hadr baca cepat.

Nah, adzan dengan al-hadr bisa saja di luar. Artinya adzannya tidak mengalun panjang seperti adzan-adzan biasanya. Yang jelas aturannya di sini adalah kumandang adzannya harus lebih lambat dari iqamahnya. Itu aturan antara adzan dan iqamah. Jadi iqamahnya lebih cepat dibanding adzannya. Nah panjang adzannya berapa? Lihat kembali aturan tajwidnya .

Keempat, bagaimana hukum adzan tengah malam?

Hadist terkait hal ini sangat jelas sebetulnya yaitu إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُو

Arti hadist ini adalah Sesungguhnya Bilal bin Rabbah adzan saat malam. Maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan (subuh). Hadist ini riwayat Ibnu Umar (HR Bukhari dan Muslim, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu juz 1 h. 552)

Karena itulah sesungguhnya ulama menegaskan bahwa adzan sebelum subuh itu disunahkan sebagaimana yang dikumandangkan oleh Bilal pada zaman Nabi. Hanya madzhab Hanbali saja yang mengatakan bahwa adzan sebelum subuh makruh saat Romadlon karena dikhawatirkan membingungkan umat Islam.

Jumhur ulama mengatakan disunnahkan untuk shalat jamaah ada dua muadzin yang adzan masing-masing sebagaimana yang dipraktekkan Nabi dengan adanya Bilal bin Rabbah dan Ibnu Ummi Maktum. Lebih jauh lagi jika dibutuhkan ada 4 muadzin yang adzan dalam waktu berbeda sebagaimana yang terjadi pada zaman Khaliah Ustman.

OLeh karena itu, sebetulnya hukumnya sunnah jika ada dua muadzin dalam satu masjid, misalnya, adzan di waktu yang berbeda. Karena dengan demikian semakin menguatkan panggilan shalat (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu juz 1 h. 549).
Wallahu a'lam Bish showaab, Semoga bermanfaat.




Rabu, 01 Maret 2017

HUKUM MAKAN SESAJEN

 Oleh Ustadz Fathury Ahza Mumthaza



Dalam soal makanan, prinsip yang menjadi dasar adalah Al-Ashlu fil Asyya Al-ibahah, "Dasar dari segala sesuatu adalah boleh. Artinya, makanan apapun, apakah itu buah, hewan dll, itu hukum asalnya boleh. Dasarnya adalah beberapa ayat Al-Qur'an, di antaranya

هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا وسخر لكم ما في السموات والأرض جميعا منه

"(Allah) telah menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya daripadaNya." (QS. Al-Jatsiyah: 13).

Tetapi kebolehan ini kemudian dibatasi oleh dalil khusus yang melarangnya, karena itu lanjutan dari kaidah ini adalah hatta yadulla ad-daliil 'ala khilaafihi, "Hingga ada dalil yang menyelisihinya". Karena itu, ada makanan-makanan yang secara jelas memang haram dimakan.

Tetapi secara umum dalam hal ini, yang halal lebih luas, dibanding yang haram, karena ada pembatasan dari beberapa dalil saja.

DI antara dalil yang membatasi adalah ayat "“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3).

Nah, jika meneliti perihal makanan ini, yang jelas ada pembatasan adalah makanan dari hewan, sedangkan jika buah-buahan atau sayur-sayuran, maka tidak ada pembatasan sama sekali. Kecuali tidak bisa dikonsumsi karena beracun atau sebab berbahaya yang lain.

Karena itu, kalau makanan sesajen itu berupa buah-buahan atau sayur-sayuran, tidak ada unsur dari hewan, maka jelas kehalalannya. Dijadikannya sebagai sesajen, tidak menyebabkan ia diharamkan mengonsumsinya, termasuk minuman.




Sedangkan, kalau daging sesajen, atau makan-makanan sesajen dari unsur hewani, maka tidak boleh dimakan. Hal ini sejalan dengan ayat ke 3 surat Al-Maidah di atas atau ayat lain :

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis... (Q.S. at-Taubah/9:28)


Karena itu, harus dilihat, ini makanan yang berupa daging, misalnya, asalnya dari mana. Kalau dari orang musyrik, maka jelas haram dimakan.

Demikian, moga cukup jelas.

Wallahu a'lam bish-shawaab

TEMPAT - TEMPAT SHALAT

Kajian Online oleh : Ustadz Fathury Ahza Mumthaza


Assalamu'alaikum wr wb... Alhamdulillahi rabbil 'alamiin wash shalaatu was salaamu 'ala nabiyyina muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in... amma ba'du

Yai Aziz, Para Ustadz, dan jama'ah semua... Mohon izin, di pagi yang masih diselimuti mendung ini melanjutkan Pengajian Online Rabu pagi, membahas kitab At-Tadzhib.







Semoga semua mendapat manfaat dan barokahnya... Untuk itu, mohon perkenannya untuk membacakan surat Al-Fatihah... Al-Faatihah....
 Tempat-tempat Shalat yang Diperselisihkan

Sebelumnya,  sudah disinggung soal shalat di kuburan, di mana ada kondisi yang dilarang, tetapi ada kondisi juga yang membolehkan shalat di tempat ini.

Perdebatan lain, yang perlu diketahui adalah:
 Pertama, mengenai shalat di atas Ka’bah. Ulama sepakat, untuk shalat di atas Ka’bah, dengan naik di atasnya, itu terlarang. Tetapi untuk shalat di dalamnya dibolehkan dengan menghadap ke arah mana saja, sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat. (Fathul Baari, juz 4, hal. 265)

 
Kedua, shalat di kandang hewan. Dalam satu hadist dikatakan, “Kerjakanlah shalat di kandang kambing, dan janganlah shalat di kandang unta.” Hadist ini bagi sebagian ulama menunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing, tetapi pengecualian untuk kandang unta.(Bidayatul Mujtahid, juz 1, h. 259)



Namun, secara umum, sesungguhnya, di manapun tempatnya, yang terpenting adalah tempat shalatnya itu harus suci, meski disebut dengan kandang. Jika suci, maka dibolehkan shalat di dalamnya (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 1, h. 577)

Ketiga, shalat di tempat ibadah kaum Yahudi atau Nasrani. Sebagian ulama menghukumi shalat di dua tempat ini sebagai makruh, namun sebagian ulama yang lain menghukumi dengan mubah atau boleh. Bagi fuqaha yang menghukumi makruh beralasan bahwa tempat-tempat itu dinilai najis, bukan karena gambar-gambar yang ada di dalamnya. (Bidayatul Mujtahid, juz 1, h. 260)

Keempat, shalat di atas permadani atau tempat lain yang biasa untuk duduk. Imam Nawawi jelas menegaskan dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bahwa shalat di atas permadani dihukumi makruh. Sedangkan jumhur ulama menegaskan kebolehan shalat di atas tikar atau semacamnya, yaitu benda-benda yang ada di atas tanah.

 Shalat di Tempat yang ada Gambarnya atau di Jalan

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Bagi Madzhab Hanafi, shalat di tempat yang ada gambarnya hukumnya makruh, baik itu gambarnya berada di atas, di belakang, di depan, di bawah, samping kanan atau samping kiri. Sementara jika gambar itu ada di depan, lebih dimakruhkan lagi.

Bagi madzhab Hambali, dimakruhkan shalat yang ada gambarnya tergantung di depan orang yang shalat, meskipun kecil bentuknya. Kemakruhan ini tidak berlaku jika gambar itu ada di atas, di samping atau di belakangnya. (Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah, juz 1, h. 252).

Sedangkan untuk shalat di jalan, menurut madzhab Maliki jika diyakini kesuciannya, maka dibolehkan. Tetapi jika ragu, maka shalatnya langsung batal dan wajib mengulanginya. Kecuali memang di masjid sudah penuh sehingga terpaksa harus di jalan, maka yang terpenting di sini adalah kepastian sucinya jalan. Tetapi jika tidak bisa dipastikan, maka dianjurkan untuk memilih tempat yang lain.

Menurut Madzhab Hambali, shalat di samping jalan, haram hukumnya. Ia sama hukumnya dengan shalat di tempat sampah, di pejagalan, di kandang unta, dan di kuburan. Kecuali ada ‘udzur. (AL-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah, juz 1, h. 253)                       
                        
  Gambar yang secara mutlak disebutkan dalam Al-Fiqh 'ala Madzahibil Arba'ah adalah gambar hewan. Hukumnya makruh saja. Kalimatnya adalah Tukrahu ash-shalaatu ila shuratil hayawaani. Gambar di sini adalah gambar hewan hidup, yang ada di dunia ini.

Karena itulah, kalau gambarnya adalah gambar masjid, tumbuhan dst, tidak apa-apa. Karena itu, bagi seniman kaligrafi menyiasati larangan menggambar binatang ini adalah dengan membuat kaligrafi seakan-akan berbentuk seperti itu                       
   Secara sederhana, pelarangan gambar itu dilihat dari dua hal. Pertama, berkaitan cara membuatnya, yaitu tashwir. Jika membuatnya dengan tangan dilukis atau dipahat, maka ini haram. Bahkan At-Thabari, misalnya, hanya mengharamkan yang dipahat atau patung 3 dimensi. Sebab makna tashwir adalah membentuk sesuatu yang bernyawa, yaitu hewan atau manusia yang memiliki ruh.

Berbeda jika foto atau film (gambar bergerak), maka ini masuk kategori bayangan atau pancaran cahaya belaka, bukan dibuat, tetapi dengan teknologi untuk memancarkan bentuknya dalam cahaya. Sebab jika listriknya mati, maka hilanglah gambar itu. Atau kalau foto, ia sama seperti gambar di cermin atau di air saja. Sedangkan hukum bayangan di cermin itu tidak masalah.

Karena itu, melihat perempuan lain lewat cermin atau bayangan air, halal (I'anatuth Thalibin, juz 3, h. 301). Nah, film atau foto sama dengan bayangan di cermin atau di air ini. Karena itu hukumnya tidak sama dengan tashwir.



Kedua, tujuan pembuatannya. Yang dilarang adalah dengan tujuan Mudhahat, sebagaimana dalam hadist dari Bukhari:أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله , artinya: "Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah."

Maksudnya, mudhahat adalah menandingi ciptaan Allah. Di sini gambar-gambarnya berkaitan dengan makhluk hidup yang bernyawa seperti hewan dan manusia.

Tujuan lainnya adalah lit-ta'dzim, untuk mengagungkan. Ini pun diharamkan. Patung untuk disembah dan seterusnya.

Karena itu, dari berbagai pengertian ini, maka kalau hanya televisi atau foto, maka itu tidak mengapa, dengan tujuan tidak disembah. Meskipun, hal-hal yang menganggu kekhusyu'an shalat, sebaiknya dihindari. Karena gambar, film, atau suara mudah mengganggu konsentrasi.

Termasuk di sini adalah baju yang ada gambar atau tulisan yang menimbulkan ketertarikan, sehingga menganggu orang yang shalat di belakangnya. Makanya, Imam Al-Ghazali dalam Ihya, ketika menunjukkan bagaimana belajar shalat khusyu', maka ia menganjurkan mulailah dari ruangan yang polos, satu warna, tanpa pernak-pernik, sehingga tidak menimbulkan fantasi-fantasi atau bayangan-bayangan.
Demikian jawabannya, moga berkenan       
               
  Ketika Tidak Tahu Arah Kiblat

Menghadap kiblat itu wajib dan keyakinan akan arahnya itu juga wajib. Shalat tidak boleh ragu..

Karena itu, jika tidak tahu arah, maka harus bertanya pada yang tahu, penduduk setempat atau yang ahli. Kalau tidak ada, maka gunakan tanda-tanda geografis. Kita bisa menghitung sebelumnya datang dari arah mana, dan sekarang di arah mana. Bisa lihat gunung, bukit, hutan, atau lokasi-lokasi lain.

Atau bisa juga, kalau tahu ilmu astronomi, lihat tanda-tanda bintang. Ini kalau nelayan cukup ahli dalam hal ini. Atau orang dulu juga masih akrab dengan ilmu ini.

Nah, dengan ijtihad inilah kita menetapkan shalat kita ke arah mana. Jangan sampai kita shalat, tapi tidak ada usaha untuk mencari arah yang benar. Ini ngawur namanya. Dan dalam shalat tidak boleh ada istilah ngawur.

Jika saat menjalankan shalat ternyata arahnya salah, maka shalatnya tidak perlu dibatalkan, tapi bisa langsung memutar arah sesuai arah yang benar. Tetapi jika tahunya setelah selesai shalat, maka ulama berbeda pendapat. Sebagian Syafi'i menegaskan harus mengulang, tetapi Hanafi, termasuk sebagian Hambali tidak.

Di sini, yang masyhur dipilih jumhur ulama adalah tidak perlu mengulang. Sebagaimana pernah kami bahas dalam kajian Ushul Fiqh, Al-Ijtihadu la yunqadhu bil ijtihad, satu ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lain.
Usaha menentukan arah qiblat oleh kita adalah bentuk ijtihad, upaya sungguh-sungguh untuk mencari arah yang benar. Jika kemudian telah selesai shalat dan ketemu orang setempat ternyata dikatakan salah, maka ijtihad tadi tetap menjadikan shanya shalat yang kita laksanakan.

 Wallahu a'lam bish shawaab          


Kamis, 09 Februari 2017

SYARAT WAJIB SHALAT

 Assalamu'alaikum wr wb... Alhamdulillah wash shalaatu was salaamu 'ala rasulillah wa 'ala alihi wa shahbihi waman walah walaa haula wa la quwwata illa billah amma ba'du.

Ustadz Fathury Ahza Mumthaza

Kepada Yai Aziz, Para Ustadz, dan jama'ah semua, mohon izin untuk memulai pengajian Online  pagi. Untuk itu, mohon perkenannya untuk membaca surat Al-Fatihah. Mudah-mudahan dengan fadhilah Al-Fatihah semua urusan kita hari ini dimudahkan dan disempurnakan oleh Allah... Al-faatihah...

Fasal syarat Wajib Shalat

Dalam fasal ini akan menjelaskan kriteria bagi orang yang diwajibkan shalat. Tetapi sebelum itu, ada sedikit tambahan soal kemarin mengenai shalat yang wajib dilaksanakan. Bahwa seluruh ulama sepakat berdasarkan Al-Qur’an hadist bahwa shalat lima waktu difardlukan bagi setiap muslim dan muslimah.

Namun di sisi lain ada shalat yang tingkat kewajibannya di bawah shalat fardlu ini. Nah, dalam hal ini ada keterangan dari madzhab Hanafi yang menegaskan bahwa ada shalat lain yang juga diwajibkan, yaitu shalat witir. (Bidayatul Mujtahid, Juz 1, h. 192-194).

Dalam madzhab Hanafi memang dalam tingkatan perbuatan yang dianjurkan, ada yang disebut fardlu, di bawahnya ada wajib, baru sunnah. Nah, shalat witir masuk kategori shalat wajib, yang memang tingkat dianjurkannnya sangat kuat. Hal ini didasarkan pada beberapa hadist “Al-witru haqqun faman lam yutir falaisa minna (HR Nasai dan Ibnu Majah).

Karena itulah dalam madzhab ini shalat witir betul-betul diperjuangkan untuk dilaksanakan.

Adapun syarat-syarat shalat adalah:

Pertama, Islam. Karena itu bagi orang yang sudah bersyahadat maka wajib melaksanakan shalat. Karena itu shalat tidak diwajibkan bagi kafir ashli, atau kafir sudah dari lahir. (Al-Iqna, Juz 1, h. 269).

Tetapi berbeda dengan yang sebelumnya masuk Islam, lalu murtad, lalu masuk Islam lagi. Maka shalat-shalat yang ditinggalkan saat ia murtad tetap wajib dilaksanakan, yaitu dengan digadha sejumlah shalat yang tertinggal. Hal yang sama, bagi orang yang meninggalkan shalat, karena malas atau enggan, maka ia harus dihukum atau dita’zir. 
Kedua, baligh. Ini jelas sudah diketahui bersama, karena itu shalat tidak diwajibkan untuk anak kecil. Tetapi sebagai orang tua atau orang yang mendidiknya wajib memerintahkannya untuk menjalankan shalat semenjak anak usia 7 tahun dan dibolehkan memukulnya (dengan pukulan tidak membuat cidera) ketika beranjak 10 tahun, jika ia menolak. (Al-Wasiith fil Fiqh Al-“Ibaadati, h. 170).
Karena itu di sini perlu dijelaskan, bahwa bagi yang baligh, misalnya pada waktu dzuhur, maka ia sudah langsung wajib melaksanakan shalat dzuhur, meskipun waktunya sangat sempit. Ini yang disebut dengan waktu darurat yang dibolehkan shalat, yaitu misalnya seseorang mimpi basah siang-siang dan ketika bangun sudah menjelang Ashar, maka ia wajib mandi untuk kemudian wudlu dan melaksanakn shalat. Meskipun baru dapat satu raka’at lalu masuk waktu Ashar, maka ia tetap dinilai shalat Dzuhur. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi “Siapa saja yang sempat melaksanakan satu raka’at dalam shalat Ashar sebelum matahari terbenam, berarti ia sudah melaksanakan shalat Ashar (HR Malik dan Abu Daud, Bidayatul Mujtahid, juz 1, h. 216).

Ketiga, berakal. Shalat tidak wajib bagi orang gila. Artinya selama gila shalat yang ditinggal ketika sembuh tidak dianjurkan diulang. Berbeda dengan orang yang mabuk atau tertidur, maka ia diwajibkan mengqadha shalat yang ditinggalkan saat kedua kondisi ini. Termasuk di sini yang sakit. (AL-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 1, h. 566) .
Cara mengqadha Shalat.
 
Ketiga syarat diatas sebetulnya menjadi batasan bagi seseorang disebut Mukallaf, di mana ia dibebani berbagai kewajiban agama, baik itu yang fardlu, sunnah, makruh, haram dll. Artinya, Islam, baligh, dan berakal adalah standar dasar setiap kita telah sempurna dalam menjalankan perintah agama.

Khusus berkaitan dengan qadha shalat, ulama menegaskan bahwa shalat yang tidak sengaja maupun yang sengaja ditinggal, sama-sama diwajibkan digadha atau dikerjakan ulang.

Adapun caranya adalah, dahulukan shalat yang memiliki waktu. Misalnya qadha shalat dilaksanakan pada saat dzuhur, maka diutamakan mengerjakan shalat dzuhur dulu, baru shalat yang diqadha, secara berurutan sesuai waktunya. Subuh didulukan atas dzuhur. Dzuhur didahulukan atas ashar dst. (Al-Iqna, juz 1, h. 268)

Adapun jika yang tertinggal itu banyak, bertahun-tahun, maka ulama mengajarkan, kerjakanlah qadha shalat sesuai dengan waktu-waktu shalat. Qadha shalat dzuhur, setelah mengerjakan dzuhur untuk saat itu, diulang sesuai jumlah yang tertinggal, dan terus hingga dirasa sudah habis.

Detail cara mengqadha Shalat
Selain mengenai urutan shalat yang diqadha, ada hal-hal lain yang perlu kita ketahui perihal qadha shalat ini.
Pertama, sir (pelan) atau jahr (keras)nya shalat ditentukan oleh waktu pelaksanaan. Jika yang diqadha adalah shalat jahr (maghrib, Isya, dan Subuh), tetapi pelaksanaanya pada siang har, maka dalam melaksanakannya dipelankan suaranya. Sebaliknya, jika yang diqadha adalah shalat yang sir (Dzuhur dan Ashar), tetapi dilaksanakan pada saat jahr (malam), maka suara juga dijahrkan. (Al-Fiqh ‘ala Madzahibil ‘Arba’ah, juz 1, h. 447)

Kedua, shalat qadha ini disertai taubat. Sebab, jika hanya shalat saja, maka itu tidak mencukupi. Sebaliknya, jika hanya taubat saja, tanpa mengqadha shalat, itu juga tidak mencukupi. Karena shalat adalah kewajiban yang harus ditunaikan hamba kepada Allah. Ia sama seperti hutang sesame manusia

Memang, ada ulama yang mengatakan bahwa bagi shalat yang ditinggal secara sengaja, tidak diqadha, sebab qadhanya tidak diterima. Tetapi orang itu harus bertaubat dan memperbanyak berbuat baik serta memperbanyak shalat sunnah agar memperberat timbangan. Inilah pendapat Ibnu Hazm (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, juz 3, h. 76).

 Termasuk memiliki pendapat yang sama adalah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayim Jauziyah.
Padahal dalil soal mengqadha shalat itu cukup banyak. Di antaranya:
 من نسي صلاة فليصل إذا ذكرArtinya: Barang siapa tidak melaksanakan shalat karena lupa maka segeralah dia shalat kalau sudah ingat.(Muttafaq alaih).
Jika yang lupa saja wajib diulang, apalagi yang sengaja. Itu jauh lebih diperintahkan.

Ketiga, jika shalat yang tertinggal adalah saat safar atau bepergian, maka dibolehkan untuk mengqasharnya, menjadi dua rakaat. Demikian pula boleh untuk dijamak, sesuai dengan ketentuan saat shalat yang tertinggal.

Demikian semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam Bish Shawaab...





Kamis, 12 Januari 2017

HAL-HAL YANG DIHARAMKAN BAGI ORANG JUNUB DAN HADATS BESAR

 OLEH USTADZ FATHURY AHZA MUMTHAZA
Ustadz Fathury Ahza Mumthaza
Assalamu'alaikum wr wb... Alhamdulillahirabbil 'aalamin wash shalaatu wassalaamu 'alan nabiyyil kariim wa 'ala aalihi wa shahbihi ajma'iin amma ba'du

Kepada Yai Aziz, Para Ustadz , dan jama'ah semua, mudah-mudahan semua dalam kondisi sehat wal afiat, penuh energi, dan siap menjalankan aktifitas hari ini. Seperti biasa, mohon izin untuk memulai Pengajian Online hari ini. Untuk itu, mohon perkenannya untuk membaca surat Al-Faatihah, mudah-mudahan dilancarkan dan dimudahkan untuk semua aktifitas pada hari ini... Al-faatihah...

Fasal Hal-hal yang Diharamkan bagi Orang yang Junub atau Hadast Besar

1. Shalat. Dasarnya sama dengan yang haidh, yaitu An-Nisa ayat 43 (At-Tadzhib, h. 35)
2. Membaca Al-Qur'an
3. Menyentuh dan Membawa Mushaf Al-Qur'an
4. Thawaf
5. Berdiam diri di masjid. Untuk yang terakhi ini, ada pengecualian, yaitu bagi yang bermimpi keluar mani di masjid. Artinya tertidur di masjid dan mimpi ihtilam atau keluar mani. Terkunci di dalam masjid, atau sedang menghindari bencana, kebakaran, banjir, atau dari kejaran musuh.(Al-Iqna, juz 1, h. 252).

 Hal ini seperti terjadi jika bencana banjir atau kebakaran, seringkali masjid menjadi tempat mengungsi, maka hal-hal yang sebelumnya diharamkan bagi yang berhadast besar, dibolehkan.
Termasuk yang dibolehkan, meski junub adalah, berlindung dari hujan. Atau jika dalam kondisi hanya di masjid bisa ditemukan air, baik untuk bersuci atau kebutuhan lain. Namun ulama mengharamkan tayammum menggunakan debu masjid. Namun debu di sini, dikecualikan untuk debu yang terbawa angin lalu menempel di bagian masjid. (Kifayatul Akhyar, h.65, Al-Iqna, juz 1, h. 252). Karena itu, bagaimana pun kondisinya untuk tayammum menggunakan debu di luar masjid.

Di sisi lain, ulama menjelaskan bahwa tidak ada larangan tidur di masjid, meski bagi yang sudah menikah atau berkeluarga. Hal ini sebagai yang dilakukan para Ahli Shuffah atau para sufi pada zaman Nabi yang tidur di masjid. Namun, kebolehan ini gugur kalau sampai menyempitkan atau menyusahkan orang yang shalat. Artinya tidur di masjid menjadi haram jika mengganggu orang yang shalat, baik dalam keluasan tempat, suara dengkuran dan lain sebagainya. Ulama juga menegaskan tidak ada larangan buang air atau kentut di masjid, tetapi menghindarinya lebih utama. (Al-Iqna, juz 1, h. 253) .

Hal-hal yang Dilarang Bagi yang Hadast (Kecil).

Disebut hadast kecil, karena yang berhadast hanyalah 4 anggota badan belaka, yaitu yang wajib dibasuh dan diusap saat wudlu: wajah, kedua tangan hingga siku, sebagian kepala, dan kedua kaki hingga mata kaki. Jadi, selain empat anggota ini tidak turut menjadi hadast (Al-Iqna, juz 1, h. 253). 4 anggota tubuh itu akan suci ketika telah dibasuh dan diusap saat bersuci. Dan untuk orangnya, dia bisa disebut sebagai orang yang suci (thahir atau mutathahhir) adalah tatkala wudlu selesai dilakukan, jika masih baru mengusap kepala, misalnya, maka masih dianggap berhadast.
Adapun hal-hal yang diharamkan ada tiga, yaitu:

1. Shalat. Baik shalat sunah maupun wajib, baik sujud tilawah maupun sujud syukur, termasuk shalat jenazah.

2. Thawaf. Baik thawaf wajib maupun shalat sunnah. Karena dipahami bahwa thawaf secara hakiki dimaksud shalat juga, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

3. Menyentuh dan membawa mushaf. Larangan ini baik menyentuh semua mushaf atau sebagiannya, atau bahkan hanya sekedar satu ayat. Termasuk larangan ini adalah memegang kertas covernya, tali yang meyambung ke mushaf dan lain sebagainya. Di sini untuk anggota tubuh selain empat disamakan laranganny, karena orang yang berhadast masuk kategori bukan mutathahhir atau thahir, yang berarti suci. Sebab mengagungkan Al-Qur'an itu wajib, dan menyentuh dengan tangan saat hadast, misalnya, adalah bentuk tidak mengagungkan Al-Qur'an

Namun selain menyentuh dan membawa, untuk anggota tubuh lain, diperkenankan membaca, melihat, dan lain sebagainya, karena masih dipandang suci. (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 1, h. 295)

Pertanyaan: Kalau membawa mushaf bagi yang berhadats kecil dengan selain tangan, misalnya dagu atau diatas kepala, apakah boleh?
Secara sederhana, hadast besar, karena junub, haidh, atau nifas (nifas sebetulnya diqiyaskan ke haidh, karena dalil khususnya tidak ada), adalah hadast seluruh anggota tubuh, yang bisa suci ketika tuntas (haidh dan nifas) dan mandi. Karena itu di dalam rukun mandi, air harus merata ke seluruh bagian tubuh, tanpa kecuali. Jika tidak, maka tidak sah dan hadastnya belum hilang. Makanya dalam sunnah-sunnah mandi dianjurkan selama hadast besar itu jangan memotong kuku atau rambut, karena bagian itu masih dalam kondisi hadast jika belum turut dimandikan.

Karena hadast besar itu mencakup hadast seluruh tubuh, maka hal-hal yang diharamkan adalah ibadah-badah atau tempat2 yang mensyaratkan suci, yaitu shalat (seluruh anggota badan), tawaf (seluruh anggota badan), membaca Al-Qur'an (baik lafdhi maupun isyari). Membaca di sini dalam arti melihat mushaf (mata) dan melafalkan Al-Qur'an (mulut), berdiam diri di masjid (anggota badan secara keseluruhan). Karena semua bagian ini dalam kondisi hadast.

Sedangkan hadast kecil, itu terbatas pada wajah, tangan, sebagian kepala, dan kaki hingga mata kaki. Karena itu yang dilarang adalah shalat dan thawaf (ibadah yang melibatkan kaki, tangan, wajah), dan menyentuh mushaf. Untuk yang terakhir ini dalilnya khusus, yaitu Al-Waaqi'ah 79: "Tidaklah boleh menyentuh Al-Qur'an, kecuali orang-orang yang disucikan." Jadi obyek yang dilarang ini adalah orang, itu artinya siapapun harus dalam kondisi suci, baik dari hadast besar maupun kecil. Jika salah satu bagian tubuhnya berhadast, maka ia tidak bisa disebut suci (thahir atau mutathahhir), seperti yang sudah kami jelaskan di atas. Makanya, orang yang berhadast kecil, meski hanya 4 anggota tubuhnya saja yang hadast, tetap tidak dibolehkan untuk menyentuh Al-Qur'an.

Membawa Al-Qur'an juga tidak dibolehkan, karena membawa (hamluhu), ini diqiyaskan dengan menyentuh, sebab membawa lebih tinggi atau lebih berat dibanding menyentuh. Menyentuh kan cuma nempel saja, membawa lebih dari itu, maka turut diharamkan juga.

Karena itulah untuk ibadah yang lain, yaitu membaca Al-Qur'an dengan mulut, atau melihat Al-Qur'an dengan mata, maka itu tidak diharamkan, dibolehkan. Karena mulut dan matanya masih dalam kondisi suci, sehingga ketika melakukannya bernilai ibadah dan berpahala.

Demikian pak Hilman, moga berkenan. Wallahu a'lam bish-shawaab.

Kamis, 05 Januari 2017

MENGHILANGKAN NAJIS

 OLEH USTADZ FATHURY AHZA MUMTHAZA
Ustadz Fathury Ahza Mumthaza

Pengertian najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan secara istilah najis adalah kotoran yang mencegah sahnya shalat.

Ketahuilah, bahwa segala sesuatu yang keluar dari dua jalan bawah (qubul maupun dubur) itu hukumnya najis.(At-Tadzhib, h. 33). Baik itu sesuatu yang biasa atau rutin keluar, seperti air kencing atau kotoran. Atau yang tidak rutin, seperti madzi atau wadi. Hal ini berlaku bagi manusia dan semua binatang, baik yang halal dimakan maupun yang tidak.

Madzi sendiri, sebagaimana kita ketahui bersama adalah cairan putih yang lembut, lengket, yang keluar tatkala timbul shahwat meski tidak begitu kuat, terutama ketika bercumbu atau mengkhayal dan berhasrat melakukan hubungan seksual. Terkadang madzi keluar tidak dirasa. Madzi ini terjadi pada laki-laki dan perempuan. Biasanya perempuan lebih banyak keluarnya. Cairan ini berfungsi sebagai pelumas. (Al-Iqna,  juz 1, h. 221,
, Al-Wasith fi Fiqhil ‘Ibadaat, h. 115)
Wadi dimaknai dengan cairan yang keluar mengiringi ketika kencing atau setelah membawa beban berat. Ini juga terjadi pada laki-laki dan perempuan. “Aisyah mengatakan, “Wadi yang keluar setelah kencing harus dicuci bersih, baik yang keluar dari laki-laki maupun perempuan. Kemudian ia cukup berwudlu dan tidak perlu mandi.”(HR Ibnu Mundzir & Ibnu Abi Syaibah, Al-Wasith, h. 114) 

Mumpung masih suasana Maulid, Asy-Syarbini, penulis Al-Iqna, kemudian menambahkan keterangan bahwa dalam najis ini bagi baginda Nabi Muhammad SAW adalah pengecualian, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Baghawi dan banyak ulama, termasuk Al-Qadhi Iyad. Yaitu bahwa air senin Rasulullah itu tidak najis, sesuai keterangan ada seorang perempuan Habasyah yang meminum air seni Rasulullah. Dan menyaksikan hal yang demikian, Rasulullah bersabda, ‘Api neraka tidak akan mampu membakar perutmu.” Ini hadist Shahih riwayat Imam Ad-Daruquthni

Abu Ja’far At-Tirmidzi menyebutkan bahwa darah Rasulullah juga suci. Berdasarkan hadist, yaitu Abu Thaibah meminum darah Rasulullah. Hal yang sama juga dilakukan oleh Ibnu Zubair, yang meminum darah bekas bekam Nabi. Melihat hal ini Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang darahnya bercampur dengan darahku, maka api neraka tidak akan menyentuhnya. (Al-Iqna, juz 1, h. 221-222).

AIR MANI SUCI

Ada pengecualian bagi sesuatu yang keluar dari farji dan dubur, yang semuanya dihukumi najis, yaitu bahwa air mani itu suci hukumnya (At-Tadzhib, 29).

Dr Musthafa Dib Al-Bigha kemudian menjelaskan bahwa ini mani suci berlaku bagi manusia dan semua binatang, kecuali anjing dan babi. Artinya hanya dua binatang itulah yang maninya najis.

Dasarnya tentang hal ini ada banyak hadist yang menjadi rujukan. Di antaranya adalah hadist dari Aisyah وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ
"Sungguh aku dahulu menggosoknya (mengeriknya) dari baju Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau shalat dengannya" (HR. Muslim, Kifayatul Akhyar, h. 53)

Meski demikian, memang ada ulama lain, di antaraya adalah Hanafi, Maliki dan Ats-Tsauri yang mengatakan bahwa mani itu najis. Ini sekedar tambahan keterangan saja. Sebab yang kuat adalah pendapat yang menegaskan mani itu suci.

Pertanyaan, barang yang dzatnya suci, yang keluar dari qubul dan dubur, bagaimana memanfaatkannya?

Apa yang Tertelan dan Wujudnya Tetap, itu Mutannajis
Perihal yang ditanyakan, sepertinya dulu pernah dibahas, yaitu tatkala menjelaskan soal uang yang tak sengaja tertelan, atau hukum kopi luwak, yang berasal dari kotoran luwak

Yang perlu kita pahami bersama ada dua istilah di dalam fiqh, yaitu najis dan mutanajjis. Najis adalah sesuatu yang dzatnya memang najis, sehingga hukumnya harus dihindari dan dibersihkan. Kecuali beberapa benda najis yang karena proses istihalah bisa menjadi suci. Sedangkan mutanajjis adalah benda yang secara dzatnya suci, tetapi terkena najis. Contoh najis adalah kotoran, air kencing, madzi, dan wadi, yang memang tidak bisa berubah menjadi suci. Sedangkan mutanajjis contohnya adalah sepatu yang keciprat air kencing, dompet yang jatuh ke kotoran ayam, dst.

Karena itu, sering kejadian, ada orang tak sengaja menelan uang logam. Atau orang yang memasang gigi emas, tak sadar giginya masuk ke dalam perut saat makan. Apakah ketika keluar dari lubang belakang keduanya tidak bisa diunakan karena sudah menjadi najis?

Inilah yang dicontohkan oleh ulama bahwa jika ada biji-bijian yang dimakan hewan dan masih utuh, sehingga kalau toh ditanam, maka akan tumbuh menjadi tanaman, maka hukum biji-bijian ini disebut mutannajis, yang cukup dengan dibersihkan kotoran-kotoran yang menempel, maka ia akan kembali suci dan boleh digunakan atau bahkan dimakan (Al-Majmu Syarah A;-Muhadzab, juz 2, h. 591)
Artinya jika ada uang tertelan, emas tertelan, atau benda lain tertelan dan tidak berubah bentuk, maka ia hanya sekedar terkena najis saja, yang cukup dibersihkan, sehingga sudah bisa digunakan kembali.

 Air Kencing Yang Suci
Pengecualian berikutnya adalah bahwa, selain mani, air kencing juga ada yang suci, yaitu air kencing Nabi Muhammad, sebagaimana telah disebutkan di atas. Bahkan dalam Al-Wasith fil Fiqhil ‘Ibadaati, h. 113 disebutkan kencing para Nabi itu suci (jadi bukan hanya Nabi Muhammad SAW). Selain itu, yang dikecualikan juga adalah air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan selain ASI ibunya dan belum genap umur dua tahun. Pengecualian untuk kencing anak laki-laki ini pada derajat najisnya yang masuk kategori mukhaffah, atau ringan. Berbeda dengan bayi perempuan, yang hukumnya sama dengan kencing-kencing yang lain, sebagaimana kencing pada manusia dan binatang.

Ada yang mengatakan bahwa air kencing perempuan najis karena lebih menyengat, sebagaimana disebutkan oleh Az-Zailai. Tetapi penelitian modern juga menyimpulkan bahwa memang ada beda antara kencing anak laki-laki dan anak perempuan, di mana kandungan bakteri kencing anak perempuan lebih banyak daripada anak laki-laki

Jadi jika ada anak laki-laki kurang dari dua tahun, tapi sudah minum susu kaleng, maka statusnya sama dengan kencing yang lain. Atau sudah makan pisang, roti, dan lain sebagainya, maka ia tidak berbeda dengan air kencing pada umumnya.
Air kencing anak laki-laki masuk kategori najis mukhaffafah (najis ringan) maka dalam menyucikannya cukup dengan menyipratkan air ke benda yang terkena kencing itu. Tidak perlu disiram atau digosok-gosok atau dikucek-kucek. Diusahakan cipratan itu merata sehingga tampak basah apa-apa yang terkena najis itu.

Hal ini didasarkan kepada hadist Nabi tatkala terkena air kencing anaknya Ummu Qais, maka Nabi meminta air, kemudian beliau “nadhahahu”, dan tidak membasuhnya. “Nadhaha” diartikan dengan memercikkan air sekira tempat yang terkena kencing merata dengan air, tanpa air itu dialirkan. Jadi cukup tampak basah-basah saja. (At-Tadzhib, h. 30)

Najis yang Dimaafkan
Semua najis, sebagaimana disebutkan di atas, air seni, madzi, wadi dll wajib dibersihkan dari pakaian dan tempat shalat. Kalau najisnya berbentuk atau wujud, yang disebut sebagai najis ‘ainiyah, maka harus dhilangkan wujudnya, baunya, rasanya, dan warnanya. Tetapi jika kemudian setelah dihilangkan wujud najisnya, masih tertinggal warnanya dan sudah diusahakan betul tidak juga hilang, maka hal yang demikian masuk kategori najis yang dimaafkan. (Kifayatul Akhyar, h. 88)

Selain itu, secara wujud, ada pula najis yang memang dimaafkan. Yaitu :
1.    Darah atau nanah yang sedikit. Baik itu berasal dari badan sendiri atau orang lain
2.    Bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir, seperti lalat, nyamuk, kecoa, kutu, dan lain sebagainya yang terjatuh ke wadah (At-Tadzhib, h. 34)

Sedikitnya nanah atau darah ini disesuaikan dengan kebiasaan setempat di dalam menentukan kadarnya. Ukuran sedikit atau banyaknya, ulama sendiri ada ikhtilaf, di antaranya sebesar uang dirham. Tetapi ulama lain untuk mempermudah, menegaskan banyak sedikitnya disesuaikan dengan kebiasaan wilayah setempat (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 1, h.  171, Bidayatul Mujtahid, juz 1, h.173)
Demikian pula ada kondisi-kondisi tertentu juga dimaafkan, karena masuk kategori Umumul balwa atau najis yang susah dihindari. Di antaranya adalah cipratan air hujan saat di jalan. Kencing binatang seperti tikus atau burung, yang sulit kita hindari, dan lain sebagainya. Termasuk tai cicak di masjid masuk kategori ini dengan syarat susah dihindari dan tainya dalam kondisi kering, maka dibolehkan shalat dalam kondisi demikian. Meski demikian, untuk menjaga dan terhindar dari ini semua, kebersihan masjid dari kotoran-kotoran binatang ini tetap tak boleh dilalaikan.
Demikian . Wallahu A'lam Bish Shawaab.

Rabu, 04 Januari 2017

DARAH YANG KELUAR DARI KEMALUAN WANITA

 Oleh Ustadzuna Fathury Ahza Mumthaza
Ustadz Fathury Ahza Mumthaza
Assalamu'alaikum wr wb.... Alhamdulillah wash shaaatu was salaamu 'ala rasulillah wa 'ala alihi wa shahbihi waman walah wala haula wa la quwwata illa billah... Amma ba'du

Kepada Yai Aziz, Para Ustadz dan Jama'ah semua.... Sebagaimana biasa, kami mohon izin untuk melanjutkan pengajian Online hari ini.... Mudah-mudahan apa yang dikaji nanti memberi manfaat dan menjadi tambahn ilmu, dan mampu dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk itu sebelum mulai mohon untuk membaca Surat Al-Fatihah, semoga pengajian hari ini berjalan dengan lancar... Al-Faatihah...
Bismillahirrahmanirrahim.... Hari ini pembahasan memasuki Fasal Darah-Darah yang Keluar dari Kemaluan Wanita... Meski ini soal wanita tetapi bagi lelaki sangat penting untuk mengetahuinya agar dapat membimbing wanita-wanita yang ada di rumahnya, baik saudara, istri, maupun anaknya.
Fasal Darah-Darah Yang Keluar dari Kemaluan Wanita
Ada tiga jenis darah, sebagaimana kita ketahui, yang keluar dari kemaluan wanita. Yaitu darah hadh, darah nifas, dan darah penyakit.


Darah Haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam kondisi sehat dan bukan keluar karena melahirkan. Warnanya hitam, terasa panas membakar saat keluar. Haidh secara bahasa berarti mengalir, karena itulah ketika keluar ia terasa merembes, bukan memancar.

Darah Nifas adalah darah yang keluar berbarengan dengan melahirkan. Di sini yang dimaksud semua metode melahirkan, termasuk sesar juga menyebabkan keluarnya darah ini dari kemaluan wanita. Melahirkan ini dalam usia berapa saja, termasuk keguguran.

Darah Istihadhah, yaitu darah penyakit yang keluar bukan pada hari-hari haidh maupun nifas, termasuk yang keluar sebelum usia anak perempuan baligh, misalnya baru 6 tahun.
Waktu masing-masing darah keluar adalah:

Untuk darah haidh, bagi wanita, ia akan mengalaminya paling cepat dalam usia 9 tahun. Sedangkan paling sedikit durasi keluarnya darah ini adalah sehari semalam, paling lamanya 15 hari, dan umumnya 6 atau 7 hari bagi setiap wanita.

Karena itulah masa paling sedikit perempuan dalam kondisi suci, di mana boleh digauli oleh suaminya adalah 15 hari. Sedangkan masa maksimal suci tak terbatas, karena ada perempuan yang haidhnya Cuma sekali dalam setahun, atau bahkan tidak mengalami haidh sepanjang hidupnya.

Darah nifas paling sedikit keluar adalah lahdhatan atau sekejap, maksudnya satu kali mengalir atau menetes sehingga darahnya hanya sedikit. Paling banyaknya perempuan keluar nifas adalah 60 hari, sedangkan biasanya adalah 40 hari. (At-Tadzhib, h. 33)


Hal ini didasarkan metode ISTIQRA’I atau penelitian yang dilakukan oleh Imam Syafi’I terhadap perempuan pada masanya, terutama saat di Mesir. Saat itu para perempuan ditanyakan perihal haidh masing-masing, maka disimpulkanlah hal yang demikian.

Karena itulah kemudian ulama menegaskan bahwa pedoman dasarnya sesungguhnya adalah kebiasaan masing-masing wanita untuk berapa lamanya. Karena masing-masing orang kadang berbeda kebiasaan. (Bidayatul Mujtahid, juz 1, h. 100).

 Ada yang haidnya 10 hari atau bahkan sebentar 3 hari, ada yang lama sampai 15 hari. Tetapi kalau lebih dari itu, maka dianggap bukan haidh, tetapi darah istihadhah.

Bedanya antara darah haidh, nifas, dan istihadhah adalah jika nifas dan haidh menghalangi melaksanakan beberapa kewajiban seperti shalat dan puasa, tetapi jika darah istihadhah, maka kewajiban tetap lestari sebagaimana biasanya.

Masa Kehamilan
Bicara nifas, Abu Syuja’ menyinggung perihal lamanya kehamilan. Dikatakan bahwa paling sedikitnya waktu hamil adalah 6 bulan, sedangkan paling lamanya adalah 4 tahun (sebagaimana yang dialami Imam Syafi’I yang berada di kandungan selama 4 tahun). Sedangkan umumnya atau biasa masa kehamilan adalah 9 bulan.(At-Tadzhib, h. 33-34).

8 Perkara yang Haram Dilakukan Wanita Haidh atau Nifas
Pertama, puasa. Dasarnya jelas yaitu hadist riwayat Bukhari-Muslim, bahwa Rasulullah menegaskan, “Bukankah ketika perempuan haidh, ia tidak boleh shalat dan puasa.”

Kedua, Membaca Al-Qur’an. Tetapi jika diniatkan untuk dzikir dan mengajar, sebagian ulama membolehkan. Sebaliknya, jika murni dengan niat membaca Al-Qur’an, maka ini dilarang. Ulama menjelaskan, “Dan tidak diharamkan jika bukan dimaksudkan (murni) membaca AL-Qur’an, misalnya membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkan Al-Qur’an, mencari barokah, dan berdoa. (Bughyatul Mustarsyidin, h. 52)

Ketiga, menyentuh dan membawa mushaf. Hal ini didasarkan kepada Al-Waqi’ah ayat 79.
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ artinya : tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
 Di dalam hal ini tidak ada perselisihan di antara ulama. Tetapi larangan ini dikecualikan jika yang dibaca bukan mushaf Al-Qur’an, misalnya Al-Qur’an dan terjemahan, di mana terjemahnya lebih dominan. Atau AL-Qur’an di laptop, di hp atau alat elektronik lain, yang sifat tulisannya adalah cahaya, bukan tulisan sesungguhnya. Karena yang demikian tidak dianggap sebagai mushaf.

Keempat, tidak boleh shalat. Ini sebenarnya diletakkan pada nomer 1, cuma terlewat dalam pembahasan di atas. Shalat yang dimaksud di sini, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, termasuk sujud tilawah atau sujud syukur. Jika puasa wajib diqadha, maka shalat yang tidak dikerjakan tidak ada perintah untuk diqadha

Kelima, masuk masjid. Dalam hal ini yang dimaksud adalah berdiam diri atau mondar-mandir di masjid. Hal ini didasarkan pada surat An-Nisa ayat 43 dan hadist dari Aisyah bahwa Rasulullah menyatakan, "Tidak dihalalkan masjid bagi perempuan yang haidh dan yang junub."

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا. Artinya:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Keenam, thawaf. Hal ini didasarkan kepada hadist Nabi dari Ibnu Abbas, yang menegaskan bahwa thawaf menempati tempatnya shalat,..." Karena itu, shalat dilarang, maka thawaf juga dilarang untuk dilakukan.

Ketujuh, wathi' atau berhubungan suami istri. Asy-Syarbini (Al-Iqna, juz 1, h. 250) menjelaskan bahwa larangan ini berlaku meski haidh sudah berhenti tapi belum mandi. Artinya kebolehan wathi' adalah tatkala perempuan yang haidh sudah mandi.


Hal ini sejalan dengan pendapat jumhur ulama  yang menegaskan bahwa bagi perempuan yang selesai haidhnya belum dibolehkan untuk dijima' oleh suaminya sebelum ia mandi. Artinya, istri yang selesai haidh, jangan langsung diajak berhubungan sebelum ia mandi. Meskipun ada pendapat lain, di antaranya madzhab Hanafi yang membolehkannya jika masa haidhnya sudah melampaui masa haidh yang biasa yaitu 10 hari. Demikian pula Imam Al-Auzai dan Imam Hazm membolehkan asalkan farji istri sudah dibersihkan dengan air, maka dibolehkan untuk mengajak berhubungan badan meskipu belum mandi (Bidayatul Mujtahid, h. 130).

Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa perbedaan ini terjadi karena perbedaan tafsir terhadap ayat ke 222 surat Al-Baqarah:
 فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ : (222

"Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Kata tathahharna (mereka telah suci), apakah yang dimaksudkan adalah sudah selesai haidhnya sehingga dikatakan suci dalam kondisi suci, ataukah sudah disucikan? Kalau toh yang dimaksudkan disucikan, apakah maksudnya disucikan dengan mandi atau cukup farjinya yang disucikan dengan air?

Inilah yang disebut dengan isim musytarak, yaitu kata yang memiliki beberapa makna, sehingga ulama tidak satu suara di dalam maknanya. Oleh karenanya, maka perbedaan tafsir terhadap ayat ini menjadi dasar bagi beberapa pendapat yang telah kami uraikan yang dialamatkan kepada jumuhur ulama, madzhab Hanafi, Imam Al-Auzai dan Ibnu Hazm (Bidayatul Mujtahid, h. 130)

Kedelapan, dilarang bersenang-senang secara langsung dengan bagian antara lutut dan pusar dari wanita haidh. Hal ini didasarkan kepada hadist riwayat Abu Daud, ketika Rasulullah ditanya apakah yang dibolehkan bagi suami yang istrinya sedang haidh. Nabi mengatakan, "Dihalalkan apa saja yang ada di atas kain." Di atas kain di sini dipahami adalah batas antara lutut dan pusar. Ada juga hadist lain riwayat Muslim yang menegaskan bahwa Nabi mengatakan, "Lakukanlah apa saja selain berhubungan badan." (Al-Iqna, juz 1, h. 251)

Oleh karena itu, ketika istri haidh masih dibolehkan bersenang-senang dengannya asal di luar wilayah antara pusar dan lutut. Selain area ini dibolehkan tanpa ada batasan, baik memandang, menyentuh dll sebagainya. (Al-Iqna, juz 1, h. 251)

Demikian semoga bemanfaat .
Wallahu A'lam Bish Shawaab....

GHOSHOB

  Jika di pesantren, istilah ini sudah sangat familiar. Hanya saja pengertian dan prakteknya sesungguhnya ada perbedaan dari makna ghoshob s...