Senin, 01 April 2013

Injil bertinta emas yang menyatakan "Yesus yakin kedatangan Nabi Muhammad (SAW)" ditemukan di Turki


TURKI  –  Sebuah Injil rahasia yang berisi pernyataan, Yesus (Isa ‘alaihi salam) yakin tentang kedatangan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa salam (SAW) ke dunia ditemukan di Turki. Penemuan ini telah menjadi “perhatian serius” Vatikan.

Paus Benedict XVI mengatakan ingin “melihat” Kitab yang telah berusia sekitar 1.500 tahun itu, yang banyak orang mengklaim bahwa itu adalah Injil Barnabas, yang telah disembunyikan oleh negara Turki selama 12 tahun, seperti yang dilaporkan Daily Mail.

Kitab tersebut adalah salinan Injil yang ditulis dengan tinta emas, ditulis dalam bahasa yang diyakini bahasa asli Yesus, bahasa Aram (bahasa sekitar 3.000 tahun lalu yang mirip dengan bahasa Arab dan bahasa Ibrani –red), yang dilaporkan berisi ajaran-ajaran awal Yesus yang juga berisikan tentang kedatangan Nabi Muhammad SAW.


Injil berbahasa Aram tersebut  teksnya ditulis pada kulit hewan, disampul oleh kulit hewan, ditemukan oleh polisi yang sedang melakukan operasi anti-penyelundupan pada tahun 2000.

Kitab Injil ini dijaga ketat hingga tahun 2010, ketika akhirnya diserahkan ke Musium Etnografi, dan akan segera ditampilkan kembali ke hadapan publik setelah sedikit perbaikan keamanan.

Satu lembar halaman fotocopy dari Injil tersebut dihargai hingga 1,5 juta poundsterling.

Menteri Budaya dan Pariwisata Turki, Ertugul Gunay mengatakan bahwa Kitab itu bisa jadi adalah versi asli dari Injil, yang disembunyikan oleh Gerja-gereja Kristen karena kuatnya dalil yang berhubungan dengan Islam mengenai Yesus (Nabi Isa ‘alaihi salam).

Gunay juga mengatakan bahwa Vatikan telah membuat sebuah permohonan khusus untuk “melihat” naskah ayat dari Injil rahasia itu – sebuah ayat yang “kontroversial”, yang merupakan penguat dalil yang sejalan dengan keyakinan Islam, yang menyatakan dengan jelas dan terang memperlakukan YESUS SEBAGAI MANUSIA BUKAN TUHAN, yang tentu saja menolak keyakinan Trinitas dan kisah palsu penyaliban Yesus dan naskah ayat dalam Injil tersebut juga menyatakan bahwa Yesus menyatakan kabar kedatangan Nabi Muhammad SAW.

Dalam sebuah versi Injil, Yesus dikatakan telah berkata kepada seorang pendeta: “Bagaimana Mesiah disebut? Muhamamad adalah nama yang diberkati”.

Namun penemuan injil kuno berbahasa Aram ini menimbulkan banyak kontroversi tentang keaslian keseluruhan isi Injil tersebut. Belum ada yang dapat memastikan keaslian keseluruhan dari isi Injil ini, apakah seluruhnya memuat apa yang diajarkan Nabi Isa ‘alaihi salam, atau telah ada perubahan padanya.

Sementara itu, Profesor teologi Turki Ömer Faruk Harman mengatakan kepada Daily Mail, bahwa harus melakukan penelitian ilmiah untuk mengklarifikasi apakah itu ditulis oleh Barnabas sendiri atau pengikutnya. Allahu A’lam.

Imran Djau


- See more at: http://www.arrahmah.com/read/2012/02/28/18414-injil-bertinta-emas-yang-menyatakan-yesus-yakin-kedatangan-nabi-muhammad-saw-ditemukan-di-turki.html#sthash.5xT4hpQV.dpuf

Senin, 04 Maret 2013

Isi SKB tentang rumah ibadah/PERBER No.8 & No.9

PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH
DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,


Menimbang : a. bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
b. bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya;
c. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
d. bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
e. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib;
f. bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama;
g. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban . melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional;

i. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
j. bahwa Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya untuk pelaksanaannya di daerah otonom, pengaturannya perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;

Mengingat : 1. Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor I Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
11. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya;
12. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.
2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.
3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.


BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Pasal 2

Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.

Pasal 3

(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama provinsi.

Pasal 4

(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya
kerukunan umat beragama di provinsi;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan
umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
d. membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil gubernur.
Pasal 6
Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :

a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama;
d. membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama;
e. menerbitkan IMB rumah ibadat.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.
Pasal 7
(1). Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi:
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan;
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
c. membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan keagamaan.
(2) Tugas dan kewajiban lurah/ kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3)
meliputi :

a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kelurahan/desa; dan
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.
BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 8

(1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
Pasal 9
(1) FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bi6ng keagamaan
yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
(2) FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas :
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

Pasal 10

(1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.
(2) Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB , kabupaten/kota paling banyak 17 orang.
(3) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di propinsi dan kabupaten/kota.

(4) FKUB dipimpin oleh 1(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1(satu) orang sekretaris, 1(satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.




Pasal 11

(1) Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Dewan Penasihat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan
b. memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

(3) Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil gubernur;
b. Wakil Ketua : kepala kantor wilayah departemen agama provinsi; c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi; d. Anggota : pimpinan instansi terkait.
(4) Dewan Penasehat FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil bupati/wakil walikota;
b. Wakil Ketua : kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota;
d. Anggota : pimpinan instansi terkait.

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.

Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung.


(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah
ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :

a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.


Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.

Pasal 16

(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG

Pasal 18

(1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :
a. laik fungsi; dan
b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.


(2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.
(3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. izin tertulis pemilik bangunan;
b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 19
(1) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan -gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
(2) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 20
(1) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat.
(2) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 21
(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh '-I
masyarakat setempat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak,
dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.
Pasal 22
Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.




BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 23
(1) Gubernur dibantu kepala kantor wilayah departemen agama provinsi melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap camat dan lurah/kepala desa serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.

Pasal 24

(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan
pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.


BAB VIII
BELANJA
Pasal 25

Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 26
(1) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(2) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di
kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota.



BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27

(1) FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
(2) FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota
disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.

Pasal 28

(1) Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
(2) Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi.
(3) Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau merniliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat dimaksud.
Pasal 29
Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30

Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.












Pasal 31

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2006



MENTERI AGAMA MENTERI DALAM NEGERI


TTD TTD

MUHAMMAD M. BASYUNI H. MOH. MA’RUF

Kamis, 13 Desember 2012

Ulama Pakistan Buktikan Rasulullah Bukan Pedofilia



Rabu, 12 Desember 2012, 07:57 WIB
Ulama Pakistan, Hakim Niyaz Ahmad, menunjukkan bukti sejarah, jika Nabi Muhammad SAW menikahi Aisyah ra, saat usia putri Abu Bakar tersebut menginjak 19 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Di mata pembenci Islam, Nabi Muhammad SAW adalah sosok pria hidung belang yang memiliki kelainan seks kepada anak di bawah umur (pedofilia), ketika menikahi Aisyah ra, bocah perempuan berusia sembilan tahun. Namun, seorang ulama Pakistan, Hakim Niyaz Ahmad mementahkan teori para pembenci Islam kepada Rasulullah SAW tersebut. Dalam bukunya 'Kebenaran Usia Aisyah', Hakim menegaskan Aisyah ra sudah berusia 19 tahun ketika dipinang Rasulullah SAW.

"Kebanyakan sumber, terutama Abu Naim al-Isfahani, mengatakan Asma berusia 27 tahun ketika hijrah ke Madinah. Artinya, Aisyah ra saat itu setidaknya sudah berusia 17 tahun," tulis Hakim, seperti dinukil dari Bikyamasr.com, Ahad (9/12). Asma tak lain adalah kakak Aisyah ra. Sejumlah ulama seperti Mishkat al-Masabih, Al-Bidaya wa'lNihaya, Siyar a'lam al-Nubala, dan al-Isti'ab menyimpulkan perbedaan usia Asma dengan Aisyah ra sekitar sepuluh tahun. Sedangkan Asma diperkirakan meninggal dunia di usia seratus tahun pada 73 Hijriyah. Artinya, Asma lahir tahun 27 Sebelum Hijriyah, sementara Aisyah lahir pada 17 Sebelum Hijriyah.

Pernikahan Rasulullah SAW dengan Aisyah ra terjadi sekitar 2 Hijriyah. Artinya, Aisyah ra berumah tangga dengan Rasulullah SAW pada usia 19 hingga 20 tahun. Hakim menyebut, penemuannya itu menggugurkan sejumlah hadits yang menyebut putri Abu Bakar al-Siddiq itu menikah dengan Rasulullah ketika berusia sembilan tahun, seperti diriwayatkan Hisyam Urwa.

Hakim berpendapat, penuturan Hisyam kurang shahih. Meski secara umum Hisyam adalah orang yang bisa diandalkan, namun ketika itu usianya sudah menginjak 84 tahun, sehingga para ulama Madinah ketika itu sudah kurang mempercayai lantaran ingatannya mulai melemah. Apalagi kebanyakan dari sumber hadist Hisyam sudah meninggal, sehingga sulit membuktikan ucapannya. Ketika Hisyah meriwayatkan hadist sekitar tahun 145 Hijriyah atau 140 tahun setelah Rasulullah SAW menikahi Aisyah ra.

Hakim menyimpulkan Aisyah ra memang sudah menginjak usia siap menikah. Teorinya itu berdasarkan hasil penelusuran berbagai dokumen agama dan sejarah. Lebih jauh Hakim menjelaskan sebelum dinikahi Rasulullah SAW, Aisyah sebenarnya sudah bertunangan dengan Jubair bin Mutam. Tapi keluarga Jubair, khususnya sang ayah yang seorang pemimpin Quraish, memutuskan pertunangan tersebut lantaran tidak terima calon menantunya masuk Islam.

Sebelumnya Abu Bakar yang sudah memeluk Islam, berunding dengan keluarga Jubair dan bermaksud memutuskan ikatan pertunangan Aisyah dengan Jubair. Setelah kedua keluarga sepakat memutuskan tali pertunangan, baru Rasulullah SAW melamar Aisyah. Fakta Abu Bakar bisa bernegosiasi untuk memutuskan tali pertuangan, menjadi bukti jika Aisyah adalah perempuan dewasa dan sudah siap menikah.

Kamis, 01 November 2012

Banyak Mengingat Allah Subhaanahu wa ta’aala


Oleh: Imran Djau
Salah satu perkara penting yang sangat dianjurkan oleh Islam ialah dzikrullah (mengingat Allah). Dan Allah menyuruh orang beriman agar mengingat Allah dalam jumlah yang banyak atau non-stop terus-menerus.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.” (QS Al-Ahzab 41)
Bagi orang yang dapat menikmati manis atau lezatnya iman, maka mengingat Allah subhaanahu wa ta’aala terus-menerus bukanlah hal yang sulit. Ia bahkan tidak memandangnya sebagai sebuah beban atau kewajiban. Malah ia memandang kegiatan mengingat Allah subhaanahu wa ta’aala justeru sebagai suatu kebutuhan karena cintanya kepada Allah subhaanahu wa ta’aala yang amat-sangat. Bila orang mencintai sesuatu atau seseorang demikian dalamnya, maka secara otomatis ingatannya akan selalu tertuju kepada fihak yang dicintainya itu. Akan sulit baginya untuk mengalihkan perhatian dan ingatannya dari sang kekasih yang ia cintai tersebut.
ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tiga perkara yang apabila ada pada diri seseorang, ia akan mendapatkan manisnya iman: Dijadikannya Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya dari selain keduanya….” (HR Bukhari –Shahih)
وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ
“Adapun orang-orang yang beriman amat-sangat cintanya kepada Allah subhaanahu wa ta’aala .” (QS Al-Baqarah 165)
Dan Allah subhaanahu wa ta’aala menjanjikan bagi laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah bahwa untuk mereka telah disediakan ampunan dan pahala yang besar.
وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS Al-Ahzab 41)
Di  dalam era penuh fitnah seperti sekarang ini banyak sekali faktor yang dapat menyebabkan kegelisahan manusia. Maka dzikrullah dapat menjadi solusi mengatasi berbagai kegelisahan tersebut. Demikian janji Allah subhaanahu wa ta’aala.
الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS Ar-Ra’du 28)
Bahkan lebih jauh lagi Allah subhaanahu wa ta’aala menggambarkan orang-orang yang beriman sebagai mereka yang hatinya sedemikian terpaut dengan Allah subhaanahu wa ta’aala, sehingga tatkala nama Allah disebut, hati mereka bergetar dan bila dibacakan ayat-ayat-Nya, iman mereka meningkat. Subhaanallah.
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabb-lah mereka bertawakal.” (QS Al-Anfaal 2)
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengatakan bahwa seluruh dunia dengan segenap isinya adalah terlaknat kecuali beberapa hal. Dan salah satu hal itu ialah kegiatan dzikrullah. Maksudnya ialah bahwa dunia merupakan tempat yang sangat tidak berarti, bahkan sangat buruk. Tetapi ada beberapa hal atau kegiatan yang masih dapat membuat dunia ini menjadi baik dan ada artinya. Salah satunya ialah kegiatan mengingat Allah subhaanahu wa ta’aala.
الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلَّا ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالَاهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dunia itu terlaknat dan terlaknat pula apa yang ada di dalamnya, kecuali dzikir kepada Allah dan yang berhubungan dengannya, atau seorang yang ‘alim dan mengajarkan ilmunya.” (HR Ibnu Majah – Hasan)
Dalam dunia modern penuh fitnah dewasa ini terasa betapa dunia telah menjadi tempat yang terlaknat. Sebab begitu banyak hal telah diagungkan sedemikian rupa sampai ke derajat diperlakukan laksana ilah-ilah tandingan selain Allah subhaanahu wa ta’aala. Banyak manusia yang kesibukannya bukanlah mengingat Rabbnya, Allah subhaanahu wa ta’aala. Mereka malah sibuk mengingat duit atau harta-kekayaan yang diyakininya dapat melestarikan kebahagiaan hidupnya di dunia. Atau sibuk mengingat wanita cantik bahkan ahli-maksiat seperti artis, selebritis atau bintang filem. Ada lagi yang sibuk mengingat idolanya dalam dunia olahraga, seperti sepakbola atau pembalap mobil formula. Ada pula yang terobsesi mengingat segala strategi dan taktik untuk mempertahankan kelestarian jabatan dan kekuasaannya. Ada lagi yang hanya sibuk mengingat bossnya, pemimpinnya, atasannya yang padahal bukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sungguh di zaman penuh fitnah seperti sekarang ini kegiatan dzikrullah menjadi suatu perjuangan tersendiri. Sebab dewasa ini orang yang sibuk memfokuskan perhatian dan ingatannya kepada Dzat Yang Maha Mulia tentu menjadi manusia yang melawan arus ditengah-tengah kebanyakan manusia lainnya yang telah tenggelam ke dalam arus hebat dosa syirik mengingat dan mengagungkan selain Dzat Yang Maha Kuasa, Allah subhaanahu wa ta’aala. Pantaslah bila Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggambarkan bahwa kegiatan mengingat Allah subhaanahu wa ta’aala dapat menjadi lebih baik daripada kegiatan berjihad atau berperang di jalan Allah subhaanahu wa ta’aala…!
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ إِنْفَاقِ الذَّهَبِ وَالْوَرِقِ وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أَعْنَاقَكُمْ قَالُوا بَلَى قَالَ ذِكْرُ اللَّهِ تَعَالَى
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maukah aku beritahukan kepada kalian mengenai amalan kalian yang terbaik, dan yang paling suci di sisi Raja kalian (Allah subhaanahu wa ta’aala), paling tinggi derajatnya, serta lebih baik bagi kalian daripada menginfakkan emas dan perak, serta lebih baik bagi kalian daripada bertemu dengan musuh kemudian kalian memenggel leher mereka dan mereka memenggal leher kalian?” Mereka berkata: Iya. Beliau berkata: “Dzikrullah (mengingat) Allah ta’ala.” (HR Tirmidzi – Shahih)
Sementara itu sahabat Mu’adz bin Jabal RadhyiAllahu ‘anhu berkata tidak ada sesuatu yang lebih dapat menyelamatkan dari adzab Allah selain daripada Dzikrullah (mengingat) Allah ta’ala.
Bagi kaum muslimin yang hidup di wilayah dimana aktifitas jihad fi sabilillah berkecamuk sudah barang tentu tuntutan utama yang wajib ia laksanakan adalah ikut berpartisipasi dalam kegiatan mulia tersebut. Tetapi bagi kaum muslimin yang hidup di wilayah dimana kegiatan jihad tidak berlangsung atau belum hadir, maka dzikrullah menjadi suatu tuntutan yang pasti dirasakan sangat berat pelaksanaannya. Mengapa? Karena dunia modern telah menjadi ladang globalisasi kemaksiatan dan kemusyrikan yang sangat ramai dengan berbagai ajakan untuk mengingat dan mengagungkan segala hal selain Allah subhaanahu wa ta’aala. Dunia modern yang lebih layak disebut Sistem Dajjal gencar menawarkan seruan dzikrul-maal (mengingat harta), dzikrul-imarah (mengingat jabatan dan kekuasaan), dzikrun-nisaa (mengingat wanita), dzikrun-nafs (mengingat diri sendiri / egoisme), dzikrul-qiyadah (mengingat pimpinan) dan berbagai jenis dzikru lainnya. Hanya satu jenis dzikru yang mereka abaikan dan ajak sebanyak mungkin manusia untuk turut bersama mengabaikannya, yaitu dzikr-Ullah (mengingat Allah) subhaanahu wa ta’aala.
اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
“Ya Allah, bantulah aku untuk berdzikir (mengingat) dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah kepada-Mu dengan baik.” (HR Abu Dawud – Shahih)

GHOSHOB

  Jika di pesantren, istilah ini sudah sangat familiar. Hanya saja pengertian dan prakteknya sesungguhnya ada perbedaan dari makna ghoshob s...