Selasa, 16 Desember 2014

Tidak usah sok toleran mengucapkan selamat Natal!


Terkait perayaan natal yang akan berlangsung di bulan ini, isu lama kembali ramai dibicarakan, yakni masalah pengucapan selamat natal yang diharamkan bagi umat Muslim. Segelintir orang menganggap fatwa dan ketentuan yang sebenarnya dalam agama Islam ini adalah bentuk intoleran islam terhadap agama lain.

Fatwa haram ucapan selamat natal yang dikeluarkan MUI itu tidak pernah sepi dari kritikan. Banyak media dan pihak yang mengaitkan fatwa itu sebagai perusak toleransi dan disharmoni antarumat beragama. Tentu para pengkritik itu adalah orang yang lemah agamanya dan tidak memahami aqidahnya dengan benar. Betapa bodoh dan rendahnya iman seorang Muslim bila ia menggadaikan aqidahnya hanya untuk mendapat stempel sebagai muslim 'toleran'.

Masyarakat khususnya umat muslim sudah sangat perlu mengetahui batasan-batasan aqidah yang diatur dalam syariat, sehingga dalam bertindak dan bersikap secara sosial dengan penganut agama lain tidak akan melampaui batas yang telah jelas ditetapkan dalam Syariat Islam.

Untuk mengetahui sebab haramnya pengucapan natal, tentu harus dipahami terlebih dahulu apakah definisi dan makna perayaan natal itu sendiri. Mengapa masalah ucapan saja, seperti ucapan merry christmas and happy new year, dipersoalkan serius dalam ajaran Islam?. Tentu saja dipersoalkan! Sebab ucapan selamat natal adalah persoalan yang sangat prinsip dalam Islam, yang dapat menjerumuskan seseorang menjadi kafir. Memberi ucapan selamat natal berarti menyakini kebenaran atas kelahiran penjelmaan anak tuhan bernama Jesus Kristus kepada pemeluk agama Nashrani. Ucapan itu otomatis secara sadar atau tidak, mengakui bahwa Tuhan punya anak lelaki.

Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Dalam bahasa Inggris disebut dengan christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang berkumpul merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adalah Tuhan meskipun terlahir sebagai manusia. Bahkan ada fakta baru menyebutkan, bahwa tanggal 25 Desember merupakan hari kelahiran Dewa Matahari, jadi hari natal sama sekali tidak bisa disambung-sambungkan kepada hari kelahiran nabi Isa AS. Umat nasrani sendiri tidak seluruhnya sepakat bahwa tuhan mereka lahir pada 25 Desember, lalu mengapa kita dengan bodohnya mengucapkan selamat atas sesuatu yang bahkan tidak diketahui kebenarannya.

Ucapan selamat natal bukan sekedar penghormatan atau bagian dari toleransi beragama, namun merupakan persoalan yang sangat prinsip dalam agama Islam dan jika diucapkan oleh seorang muslim dapat merusak aqidahnya. Bagi umat Islam, bertoleransi kepada mereka bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal, akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya. Tentu saja pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, maupun sms adalah perbuatan kufur karena orang tersebut sudah memberikan pengakuan terhadap ketuhanan yesus dan rela dengan prinsip-prinsip agama nasrani.

Ada sebagian tokoh islam yang sembrono berfatwa, bahwa mengucapkan natal jika diniatkan untuk kelahiran nabi Isa AS, maka ucapan tersebut dibolehkan. Ini pendapat orang bodoh yang tidak memahami hakikat ritual hari natal. Orang nasrani sendiri tidak pernah mengatakan, bahwa natal adalah kelahiran seorang Nabi, namun mereka berkeyakinan bahwa natal adalah hari kelahiran tuhan dan ritual natal adalah perayaan sukacita/ kegembiraan umat nasrani atas lahirnya tuhan mereka, bukan kelahiran seorang nabi Isa as. Sehingga mengucapkan natal dengan niat turut bergembira atas kelahiran nabi Isa as adalah bathil, karena mereka tidak bersukacita dengan niat yang sama. Islam menganggap Isa AS adalah nabi, nasrani menganggap Isa AS adalah tuhan. Kesimpulannya kita berbeda jelas dan tidak ada hal yang dapat dikompromikan termasuk ucapan selamat sebagai bentuk toleransi, karena dasar keyakinan kita tentang nabi Isa as jauh berbeda.

Coba saja kita berbalik meminta mereka untuk merasa senang dengan agama Islam, mengucapkan dua kalimat syahadat, mengakui bahwa Allah itu Esa dan Muhammad adalah utusan Allah, apakah mereka akan rela melakukannya atas dasar toleransi? tentu tidak. Mereka tidak akan mau melakukannya, maka mengapa kita tidak berprinsip sama..? tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar prinsip dasar agama kita.

Iman Kristiani tidak mungkin mengakui Muhammad SAW adalah seorang nabi. Ketika mereka menyatakan Muhammad SAW adalah seorang nabi, maka lenyaplah ke-Kristenan-nya. Ketika lenyap ke-Kristenan-nya maka secara otomatis, menurut iman Kristiani dia termasuk orang-orang yang tidak diselamatkan oleh Yesus alias masuk neraka.

Alhasil, seorang Muslim yang mengucapkan selamat natal, walaupun tidak ada niat pengakuan terhadap ketuhanan yesus, tetap saja hal itu dilarang. Sebab Allah Ta'ala sangat murka dengan ritual penyekutuan Allah, seperti peringatan hari kelahiran yesus. Bagaimana seorang muslim ikut serta mengucapkan selamat kepada mereka yang jelas-jelas melecehkan Allah Ta'ala?…Maka jelaslah sudah, sekali pun dalam ucapan itu tidak ada niat, pantaskah kita ikut rela dan senang terhadap mereka yang melecehkan dan ingkar terhadap ke-esaan Allah Ta'ala dengan alasan toleransi?.. Apalah artinya mengucapkan sepatah kata dengan alasan toleransi, namun akhirnya sepatah kata itu pula yang akan menjerumuskan kita ke dalam jurang jahannam. Na'udzubillah Min Dzalik!..

Maksud hadits: "Sesungguhnya ada seorang hamba yang berbicara dengan suatu ucapan yang tidak dipikirkan bahayanya terlebih dahulu, sehingga membuatnya dilempar ke neraka dengan jarak yang lebih jauh dari pada jarak antara timur dan barat". (Hadits Muslim)

Saudara-saudaraku se-Iman, Islam tidak melarang bekerja sama dan bergaul dengan Umat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, namun ada batas-batas yang tidak boleh diterjang, seperti jika terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syari'at termasuk ucapan yang bersifat pembenaran keyakinan agama mereka.

Maksud firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putera Maryam", padahal Al-Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Rabbku dan Rabbmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun." (Al-Ma'idah: 72)

"Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwanya Allah salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Ilah (yang kelak berhak disembah) selain Ilah Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih." (Al-Ma'idah: 73)

"Orang-orang Yahudi berkata: "Uzair itu putera Allah" dan orang-orang Nasrani berkata: "Al-Masih itu putera Allah". Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir terdahulu. Dila'nati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling." (At Taubah: 30)

Bahkan orang-orang kafir yang menyebut Allah yang esa mempunyai anak telah mengguncangkan langit dan bumi: "Hampir saja langit pecah dan bumi terbelah, dan gunung-gunung runtuh (karena ucapan itu) karena mereka menganggap allah yang maha pemurah mempunyai anak," (Maryam: 90-91).

Ingat! ucapan Selamat Natal maupun merayakan Hari natal bukan bentuk toleransi antarumat beragama, tapi bentuk pencampur-adukkan aqidah antara haq dengan bathil. Seorang muslim wajib bersikap tegas dan jelas kepada mereka yang menuduh dan meyakini bahwa Allah Ta'ala punya anak. Mana mungkin seorang muslim sejati akan ikut serta merayakan, mengucapkan selamat atas perayaan natal yang jelas-jelas menyekutukan Allah?..

Oleh karena itu, saudara-saudaraku se-Iman, berhati-hatilah dalam urusan aqidah. Karena perbuatan, ucapan maupun isi hati semua akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah Ta'ala. Apalagi terkait hal yang sangat prinsip dalam Islam.

Apalah artinya seorang Muslim mengucapkan sepatah kata dengan alasan toleransi, namun akhirnya sepatah kata itu pula yang akan menjerumuskannya ke dalam jahannam. Na'udzubillah Min Dzalik!..

Kamis, 04 Desember 2014

Struktur Organisasi & Funsi

Bagian PIC
BOD : Dirut
PENGEMBANGAN BISNIS DAN PEMASARAN : Marketting
TECHNICAL SUPPORT : ???
OPERASI dan PEMELIHARAAN : ???
LOGISTIK dan PEMBELIAN : ???
KEUANGAN : ???
HRD dan LEGAL : ???
QUALITY ASSURANCE



Tugas Pokok Organisasi :

1. BOD
Ditetapkan berdasarkan anggaran dasar perusahaan yang ditetapkan dalam akta pendirian perusahaan No. _____ tahun _____ tanggal _______ di Jakarta

2. PENGEMBANGAN BISNIS DAN PEMASARAN
a. Mencari potensi-potensi bisnis baru yang akan dikembangkan perusahaan sejalan dengan visi dan misi perusahaan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
b. Menganalisa kelayakan bisnis dari potensi-potensi yang ada sehingga bisa di tetapkan sebagai alternatif pilihan bisnis perusahaan.
c. Merencanakan dan melaksanakan kajian pasar dari produk yang akan ditawarkan kepada pelanggan.
d. Merencanakan dan menetapkan alternatif strategi perusahaan untuk mencapai keberhasilan dalam menjalankan bisnis perusahaan yang akan diusulkan kepada BOD.
e. Mengusulkan kepada BOD untuk menjalankan bisnis baru yang dianalisa layak untuk dijalankan.
f. Merencanakan dan membuat rencana penjualan produk.
g. Merencanakan dan membuat strategi penjualan.
h. Melaksanakan penjualan produk yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
i. Melaksanakan evaluasi dari setiap hasil penjualan dalam setiap periode tertentu (minimum 1 kali dalam setiap tiga bulan).
j. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan da
k. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan Pengembangan Bisnis untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan.
l. Menyelenggarakan koordinasi (rapat) mingguan dan membuat laporan mingguan kepada pihak management (atasan langsung).
m. Merencanakan dan menyiapkan proses bisnis Perusahaan terkait dengan prosedur pengembangan binis perusahaan.
n. Merencakan kebutuhan anggaran SDM sesuai dengan tuntutan kerja dan rencana jangka panjang perusahaan untuk diajukan kepada management dan ditetapkan di didalam RKAP tahunan.

3. TECHNICAL SUPPORT
a. Melakukan analisa dan solusi perbaikannya setiap kerusakan perangkat yang dilaporkan oleh pelanggan atau unit kerja Operasi dan Pemeliharaan atau unit kerja lainnya yang membutuhkan.
b. Melakukan evaluasi dan menghitung statistik kerusakan perangkat dalam periode tertentu (setiap 3 bulan sekali).
c. Memberikan dukungan konsultasi teknis kepada seluruh unit kerja yang ada dilapangan.
d. Menentukan jumlah spare part yang dibutuhkan oleh unit kerja Operasi dan Pemeliharaan berdasarkan hasil dari perhitungan statistik (Hisory of file).
e. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan dukungan teknis (Technical Support) untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan.
f. Menyelenggarakan koordinasi (rapat) mingguan dan membuat laporan mingguan kepada pihak management (atasan langsung).
g. Merencanakan dan membuat proses bisnis terkait dengan pelaksanaan dukungan teknis (Technical Support)
h. Merencanakan dan mengelola keluar masuk perangkat (spare).
i. Mendokumentasikan setiap pengeluaran atau pemasukan perangkat (spare).
j. Melayani setiap permintaan penggantian perangkat yang rusak yang diajukan oleh unit kerja Operasional dan Pemeliharaan atau unit kerja lainnya sesuai dengan Prosedur yang telah ditetapkan. . Merencanakan dan melaksanakan perbaikan perangkat yang rusak sesuai dengan model bisnis dengan pemasok perangkat (Kontrak) yang telah disepakati
k. Merencanakan dan membuat proses bisnis terkait dengan pengelolaan Spare Pool.
l. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan pengelolaan Spare Pool untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan

4. OPERASI DAN PEMELIHARAAN
a. Bertanggungjawab terhadap pencapaian SLA yang telah ditentukan oleh Perusahaan, sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati oleh pelanggan (Customer).
b. Menyusun perencanaan kegiatan operasional (preventive dan corrective), disusun berdasarkan kriteria harian, mingguan dan bulanan.
c. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan. Memeriksa dan mengesyahkan usulan Operasi dan Pemeliharaan yang dikerjakan oleh Mitra Kerja dilapangan (Subcon) termasuk metoda, strategi, dls.
d. Menyelenggarakan koordinasi (rapat) mingguan dalam rangka pekerjaan monitoring Operasi dan Pemeliharaan dan mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi ketidaksesuian dengan SLA yang ditetapkan.
e. Mengelolan dan mengarahkan jalannya Operasi dan Pemeliharaan sesuai dengan rencana target SLA yang telah disepatai dalam kontrak.
f. Melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah atau instansi lain yang terkait dengan perijinan, kinerja operasi, layanan masyarakat (SLA) dan lain sebagainya terkait dengan kegiatan pelaksanaan pekerjaan di daerah.
g. Memeriksa dan mengesyakan laporan performansi yang dikerjakan oleh Mitra Kerja dan atau unit kerja lainnya yang ada di garis komondo Operasi dan Pemeliharaan.
h. Melakukan serah terima hasil pekerjaan operasi dan pemeliharaan dengan Mitra kerja Pelaksana di lapangan.
i. Bertangungjawab terhadap keseluruhan pekerjaan yang terkait dengan Operasi dan Pemeliharaan.
j. Merencanakan dan membuat proses bisnis terkait dengan pelaksanaan Operasi dan Pemeliharan.
k. Merencakan kebutuhan anggaran SDM sesuai dengan tuntutan kerja dan rencana jangka panjang perusahaan untuk diajukan kepada management dan ditetapkan di didalam RKAP tahunan.


5. LOGISTIK dan PEMBELIAN
a. Merencanakan sistem pengadaan sesuai dengan RKAP yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dengan user atau unit kerja yang akan menggunakannya.
b. Merencanakan dan membuat harga patokan sendiri (HPS) berdasarkan harga pasaran.
c. Mengajukan HPS kepada management untuk disetujui, sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
d. Menetapkan spesikasi teknis atau persyaratan lainnya dan bekerjasama dengan unit kerja atua user terkait.
e. Melaksanakan pengadaan sesuai dengan prosedur pengadaan yang berlaku di perusahaan
f. Mengajukan usulan kepada management untuk menetapkan Mitra Pengadaan yang akan ditetapkan oleh pelaksana (dalam hal dilakukan proses tender, Pelaksana adalah pemenang tender).
g. Membuat SPK (Surat Perintah kerja) atau PO kepada Mitra Pelaksana (Pemenang Tender) dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang (Sesuai dengan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa).
h. Mengajukan permintaan kepda bagian Hukum untuk melaksanakan pembuatan kontrak pegadaan.
i. Memonitoring pelaksanaan pengadaan sampai dengan barang atau jasa ter-deliver sesuai dengan Kontrak yang berlaku.
j. Melakukan pemeriksaan barang yang di terima dari pelaksana pengadaan dan disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan didalam kontrak.
k. Menerbitkan Berita Acara Penerimaan Barang dan atau Jasa.
l. Menyerahkan Barang atau Jasa kepada pihak unit kerja yang terkait dengan menerbitkan Berita Acara Serah Terima Barang dan atau Jasa, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Menyelenggarakan koordinasi (rapat) mingguan dan membuat laporan mingguan kepada pihak management (atasan langsung).
m. Merencanakan dan membuat proses bisnis terkait dengan pelaksanaan pengadaan (Prosedur pengadaan).
n. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan kegitan Logistik untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan.
o. Merencakan kebutuhan anggaran SDM sesuai dengan tuntutan kerja dan rencana jangka panjang perusahaan untuk diajukan kepada management dan ditetapkan di didalam RKAP tahunan.
.

6. KEUANGAN
a. Mengelola kegiatan keuangan meliputi penyusunan perencanaan keuangan, biaya dan pendapatan berdasarkan program kerja untuk menjaga kesehatan dan keamanan keuangan Perusahaan.
b. Mengidentifikasi tarif dan perhitungan pemakaian kapasitas (tidak terbatas pada suatu projek, tetapi menyeluruh).
c. Mengelola database pelanggan (contoh: Layanan Manage Service) dan tabel tarif.
d. Mengelola data NMS, bekerjasama dengan unit kerja NOC.
e. Memastikan dan memonitoring proses penagihan (invoicing) termasuk ketersediaan data dan laporan yang terkait dengan invoice dan revenue Perushaaan.
f. Melaksanakan pembayaran keuangan, melaksanakan verifikasi bukti-bukti pembayaran, dan menjaga ketaatan terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
g. Membuat laporan management untuk seluruh kegiatan Perusahaan secara berkali (bulanan, Triwulan dan Tahunan).
h. Melaksanakan pembayaran Gaji karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
i. Membuat asumsi-asumsi perhitungan anggaran tahunan dalam hal konversi perhitungan keuangan dan perencanaan bisnis (Misalnya : Nilai Dollar terhadap rupiah, IRR, NVP, PBR dls).
j. Merencanakan dan membuat proses bisnis terkait dengan pelaksanaan kegiaatan Keuangan (Prosedur Pembayaran Uang Muka, Prosedur Pembayaran Prestasi kerja, dls).
k. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan kegitan Keuangan untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan.
l. Merencakan kebutuhan anggaran SDM sesuai dengan tuntutan kerja dan rencana jangka panjang perusahaan untuk diajukan kepada management dan ditetapkan di didalam RKAP tahunan.

7. HRD dan LEGAL
a. Merencanakan dan melaksanaan rekrutmen pegawai sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dalam RKAP dengan terlebih dahulu melakukan kalrifikasi kepada unit kerja terkait.
b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dari setiap karyawan perusahaan.
c. Melakukan pengawasan kepada seluruh karyawan dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin kerja (Absensi, Etika, dls).
d. Membuat kontrak kerja atau kesepakatan kerja dengan setiap karyawan yang diterima di perusahaan.
e. Membuat dan mensosialisasikan tata tertib karyawan dalam Perusahaan.
f. Melaksanakan pembinaan kepada karyawan.
g. Melaksanakan tindakan hukum yang terkait dengan disiplin karyawan jika diperlukan.
h. Merencakan kebutuhan anggaran SDM sesuai dengan tuntutan kerja dan rencana jangka panjang perusahaan untuk diajukan kepada management dan ditetapkan di didalam RKAP tahunan.
i. Mengadministrasikan kepegawain sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di NKRI (Sistem tatanan kerja, hak dan kewajian, dls).
j. Membantu unit kerja Logistik dalam hal pembuatan Kontrak Pengadaan barang dan atau Jasa.
k. Menjaga dan mengola Goverment Relation.
l. Membuat lisensi atau perijinan-perijinan yang diperlukan oleh Perusahaan.
m. Merencanakan dan membuat proses bisnis terkait dengan pelaksanaan kegiaatan bagian Hukum dan SDM. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan kegitan Logistik untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan.
n. Merencakan kebutuhan anggaran SDM sesuai dengan tuntutan kerja dan rencana jangka panjang perusahaan untuk diajukan kepada management dan ditetapkan di didalam RKAP tahunan.

8. QUALITY ASSURANCE
a. Merencanakan dan melaksanakan koordinasi dalam pembuatan proses bisnis Perusahaan dengan setiap unit kerja yang ada diperusahaan.
b. Mengawasi dan mengendalikan setiap proses bisnis yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja.
c. Melaksanakan evaluasi dan perbaikan setiap proses bisnis jika diperlukan untuk mendapatkan hasil kerja yang optimum (dilaksanakan setiap tiga bulan sekali).
d. Memastikan bahwa setiap kegiatan operasional Perusahaan sudah berjalan mengikuti proses bisnis yang telah ditetapkan.
e. Mendokumentasikan semua dokumentasi QA.
f. Membuat anggaran kebutuhan harian, bulanan dan tahunan untuk pelaksanaan kegiatan QA untuk diusulkan kepada managment dalam setiap awal penetuan RKAP tahunan. Menyelenggarakan koordinasi (rapat) mingguan dan membuat laporan mingguan kepada pihak management (atasan langsung).
g. Merencanakan dan melaksanakan sertfikasi ISO secara berkala sesuai yang diperlukan oleh perusahaan.
h. Merencakan kebutuhan anggaran SDM sesuai dengan tuntutan kerja dan rencana jangka panjang perusahaan untuk diajukan kepada management dan ditetapkan di didalam RKAP tahunan.

GHOSHOB

  Jika di pesantren, istilah ini sudah sangat familiar. Hanya saja pengertian dan prakteknya sesungguhnya ada perbedaan dari makna ghoshob s...